• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Menaker Tegur Kepala Daerah Tetapkan UMP Tak Sesuai Ketentuan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 24 Januari 2022 - 21:07
in Nasional
menaker

Tangkapan layar Menaker Ida Fauziyah (tengah) dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta, Senin (24/1/2022) (ANTARA/Prisca Triferna)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan telah bersurat kepada kepala daerah yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk 2022 yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Kami menyampaikan, dalam konteks kami sebagai pembina ketenagakerjaan, kami sudah bersurat kepada para gubernur yang selanjutnya dipakai sebagai dasar Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pembinaan sebagaimana kewenangan yang dimiliki,” ujar Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (24/1/2022), seperti dikutip Antara.

BacaJuga:

Varian COVID-19 “Cicada” Mengintai, DPR Minta Pemerintah Perkuat Deteksi Dini

Ratusan Bencana Terjadi sejak Awal 2026, Ketua DPR RI Tekankan Kehadiran Negara

Penguatan SDM dan Kelembagaan Jadi Kunci Sukses Program Gizi Nasional

Ida menjelaskan terdapat satu provinsi yang menetapkan UMP 2022 tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Menaker: Kemnaker Corpu Wujudkan SDM Aparatur Ketenagakerjaan Unggul

Selain itu terdapat tiga provinsi yang menetapkan UMP 2022 tidak sesuai formula perhitungan upah minimum, meski mengumumkan sesuai tenggat waktu, yaitu Riau, Nusa Tenggara Timur dan Papua Barat.

Terdapat pula DKI Jakarta yang merevisi kenaikan UMP 2022 menjadi 5,1 persen, sehingga besarannya menjadi Rp4,6 juta. Revisi UMP 2022 tersebut membuat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta akhirnya menggugat ke PTUN.

Ida mengatakan dalam surat tersebut, dia sudah meminta kepada kepala daerah yang menerbitkan kebijakan UMP 2022 yang tidak sesuai untuk kembali kepada ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021.

“Kami patuh dan tunduk kepada peraturan perundang-undangan. Proses itu sudah kami lakukan. Kami mengajak kepada para gubernur untuk patuh dan comply terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan,” katanya.

Dia menjelaskan PP Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja tetap berlaku dengan aturan itu telah diterbitkan sebelum putusan Mahkamah Konstitusi diumumkan.

Adapun arahan Presiden Joko Widodo, kata Ida, bahwa MK tidak membatalkan satu pun pasal dan UU Cipta Kerja sepenuhnya tetap berlaku. (mg3)

Tags: kepala daerahKetentuanmenakerUMP

Berita Terkait.

cicada
Nasional

Varian COVID-19 “Cicada” Mengintai, DPR Minta Pemerintah Perkuat Deteksi Dini

Rabu, 8 April 2026 - 13:13
puan
Nasional

Ratusan Bencana Terjadi sejak Awal 2026, Ketua DPR RI Tekankan Kehadiran Negara

Rabu, 8 April 2026 - 12:12
rini
Nasional

Penguatan SDM dan Kelembagaan Jadi Kunci Sukses Program Gizi Nasional

Rabu, 8 April 2026 - 10:10
untar
Nasional

Universitas Tarumanagara Bangun Semangat Baru untuk Berkarya

Rabu, 8 April 2026 - 08:47
rye
Nasional

Ryeowook Super Junior Buka Suara Terkait Insiden Kecelakaan Konser yang Mengerikan

Rabu, 8 April 2026 - 07:07
wamenko
Nasional

Wamenko Polkam: Ketahanan Nasional Fondasi Utama Hadapi Dinamika Global

Rabu, 8 April 2026 - 04:40

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1142 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    743 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.