• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pengedar Tembakau Gorila Diringkus Polisi

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 7 Januari 2022 - 13:36
in Nusantara
tembakau gorila

Barang bukti tembakau gorila

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polisi berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis tembakau gorila di sebuah kantor ekspedisi di Jalan Raya Merak Lingkungan Gerem, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon, Banten.

Selain menangkap pelau berinisial AS (30), polisi juga menyita barang bukti narkoba jenis gorila seberat 51 gram dan timbangan elektrik.

BacaJuga:

Gempa M6,5 di Maluku Barat Daya, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

Cuaca Ekstrem, Nelayan di Jayapura Tidak Bisa Melaut

Bakauheni Masih Padat Arus Balik, Pemerintah Siapkan Langkah Antisipasi

Direktorat Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Komisaris Besar (Kombes) Suhermanto mengatakan, pelaku ditangkap pada 5 Januari 2022 lalu berdasarkan dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran tembakau gorila.

Baca Juga : Selama Tahun 2021, Polda Banten Sita 24 Kilo Sabu

Setelah ditangkap, Polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang beralamat Lingkungan Baru, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

“Dari tempat itu polisi menemukan barang bukti satu buah timbangan elektrik dan satu pak plastik klip bening seberat 51 gram gorilya yang siap diedarkan,“ kata Suhermanto, Jumat (7/1/2022).

Suhermanto menyebutkan, tembakau gorila itu didapatkan dari hasil pembelian di media sosial (Medsos) dengan harga Rp2 juta.

Baca Juga : Polda Jabar Pecat Kapolsek Terlibat Narkoba

Kemudian, tembakau itu dikemas ulang untuk dijual kepada konsumen lainnya dan digunakan oleh tersangka.

“Membeli dari akun instagram seharga Rp 2.000.000 dengan tujuan tersangka untuk dijual kembali dan juga untuk dikonsumsi sendiri,” tambahnya.

Selanjutnya guna kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan atas perbuatannya dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun atau maksimal 12 tahun. (son)

Tags: Tembakau Gorila

Berita Terkait.

Gempa M6,5 di Maluku Barat Daya, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Nusantara

Gempa M6,5 di Maluku Barat Daya, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

Minggu, 29 Maret 2026 - 08:25
nelayan
Nusantara

Cuaca Ekstrem, Nelayan di Jayapura Tidak Bisa Melaut

Minggu, 29 Maret 2026 - 03:30
bakauheni
Nusantara

Bakauheni Masih Padat Arus Balik, Pemerintah Siapkan Langkah Antisipasi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 22:34
pertamina
Nusantara

Arus Balik Lebaran Naik Level: Pertamina Hadirkan Perjalanan Kolektif yang Lebih Efisien

Sabtu, 28 Maret 2026 - 22:02
Akhir Pekan Ini Jakarta Masih Berpotensi Diguyur Hujan
Nusantara

BMKG: Gempa Bumi Mengguncang Wilayah Kuta di Bali Pagi Tadi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:47
Arus Balik Diprediksi Menggumpal di Akhir Pekan, Pemudik Diminta Cerdas Atur Waktu
Nusantara

Arus Balik Diprediksi Menggumpal di Akhir Pekan, Pemudik Diminta Cerdas Atur Waktu

Sabtu, 28 Maret 2026 - 04:15

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    739 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Kasus Pembunuhan di Tambrauw Terungkap, Polisi Tetapkan Satu Tersangka dari 12 Saksi

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.