• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bupati Nganjuk Nonaktif Divonis 7 Tahun

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 6 Januari 2022 - 20:55
in Nusantara
Sidang putusan Bupati Nganjuk Nonaktif di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya

Sidang putusan Bupati Nganjuk Nonaktif di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. ANTARA/Indra/am.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp200 juta jika tidak dibayar diganti kurungan enam bulan saat persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo Jawa Timur, secara dalam jaringan, Kamis.

“Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun denda sejumlah Rp200 juta,” kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta saat membacakan amar putusannya, seperti dikutip Antara, Kamis (6/1/2022)

BacaJuga:

Dari Rp15 Juta hingga Rumah Baru, Begini Skema Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Asap Karhutla Mengepul, Penerbangan di Kalimantan Tetap Aman

Gempa Susulan Masih Terjadi, Jumlah Pengungsi di NTT Melonjak Hampir 37 Ribu Jiwa

Baca juga: Bareskrim Tetapkan Bupati Nganjuk Sebagai Tersangka

Vonis hakim kepada Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yakni pidana penjara 9 tahun dan pidana denda Rp300 juta subsider 8 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang mengikuti persidangan secara dalam jaringan mengaku pikir-pikir.

“Mohon kesempatan tiga hari majelis hakim. Kami masih pikir-pikir,” kata terdakwa.

Usai persidangan, pengacara terdakwa Ade Dharma Maryanto mengatakan kecewa atas putusan tersebut karena fakta hukum bertentangan dengan fakta persidangan.

“Sudah menjadi putusan hakim dan akan kami bicara dengan klien kami apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak,” ujarnya.

Dalam kasus ini, terdakwa dianggap terbukti bersalah usai memaksa para kepala desa yang wilayahnya mengadakan seleksi perangkat desa melalui para camat untuk memberikan uang masing-masing sebesar Rp10 juta sampai Rp15 juta.

Dalam kasus ini, terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(mg2)

 

Tags: Bupati NganjukpenjaraTindak Pidana Korupsi

Berita Terkait.

Kerusakan
Nusantara

Dari Rp15 Juta hingga Rumah Baru, Begini Skema Bantuan untuk Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:36
Karhutla
Nusantara

Asap Karhutla Mengepul, Penerbangan di Kalimantan Tetap Aman

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:17
Sosialisasi
Nusantara

Gempa Susulan Masih Terjadi, Jumlah Pengungsi di NTT Melonjak Hampir 37 Ribu Jiwa

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:23
Kerusakan
Nusantara

Hari Kedelapan Pendataan Paralel, BNPB Catat 53.971 Rumah Rusak

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:40
Gempa-Sukabumi
Nusantara

Gempa Bumi Guncang Kota Sukabumi di Jawa Barat Pagi Ini, Pusat Episenter di Darat

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:49
Sampah Disulap Jadi Cuan, Maggot BSF Bikin Warga Gunungkidul Ketiban Rezeki
Nusantara

Sampah Disulap Jadi Cuan, Maggot BSF Bikin Warga Gunungkidul Ketiban Rezeki

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:31

BERITA POPULER

  • Dari Tengah Rig, Pertamina Drilling Kobarkan Semangat Kemerdekaan dan Jaga Energi Indonesia

    Bea Cukai Yogyakarta Awasi Pemusnahan Rokok HM Sampoerna, Pastikan Sesuai Ketentuan

    30972 shares
    Share 12389 Tweet 7743
  • Polisi Blokade Mahasiswa di Thamrin, Ini Lokasi Demo yang Diperbolehkan

    6416 shares
    Share 2566 Tweet 1604
  • Harga Emas Pekan Depan Bakal Berayun, Selisih Proyeksi Capai Rp300 Ribu

    3292 shares
    Share 1317 Tweet 823
  • Pelajar Tewas Terlindas Truk, Pramono Anung Minta Jalan Licin Kramat Jati Diperbaiki

    2371 shares
    Share 948 Tweet 593
  • Rumah Tahan Gempa BRIN Lulus Ujian, Siap Jadi Model Rekonstruksi di Daerah Rawan Bencana

    1749 shares
    Share 700 Tweet 437
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.