• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MA Tolak Permohonan PK II Joko Tjandra

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 5 Januari 2022 - 23:35
in Nasional
Terdakwa kasus pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4/2021). Terpidana kasus "cassie" Bank Bali itu divonis 4,5 tahun penjara dan Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim karena terbukti memberi suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte, dan Irjen Pol. Prasetijo Utomo serta melakukan pemufakatan jahat terkait dengan pengurusan fatwa Mahkamah Agung. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./hp.

Terdakwa kasus pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/4/2021). Terpidana kasus "cassie" Bank Bali itu divonis 4,5 tahun penjara dan Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim karena terbukti memberi suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte, dan Irjen Pol. Prasetijo Utomo serta melakukan pemufakatan jahat terkait dengan pengurusan fatwa Mahkamah Agung. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./hp.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) II yang diajukan oleh terpidana kasus pengalihan hak tagih utang (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.

Berdasarkan keterangan tertulis MA yang diterima di Jakarta, Rabu, permohonan PK II yang dimohonkan Joko Soegiarto Tjandra terdaftar dengan Nomor 467 PK/Pid.Sus/2021.

BacaJuga:

Konfederasi ASPEK Indonesia Soroti RUU Ketenagakerjaan: Masih Menyisakan Paradigma Upah Murah

Rocky Gerung: Koperasi Harus Jadi Gerakan, Bukan Sekadar Bangunan

IHA 2026, BPJPH: Perusahaan Makanan Ini Perkuat Rantai Pasok Protein Halal Global

Putusan penolakan PK II tersebut dipimpin oleh Andi Samsan Nganro sebagai ketua majelis berikut Suhadi, Eddy Army, Sri Murwahyuni, dan Surya Jaya masing-masing sebagai hakim anggota.

Secara formil, PK II Joko Soegiarto Tjandra tidak dapat diterima dengan pertimbangan pengajuan permohonan PK II hanya dimungkinkan apabila permohonan PK II didasarkan pada alasan adanya pertentangan antara satu putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Kemudian putusan berkekuatan hukum tetap lainnya dalam objek perkara yang sama sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10/2009 tentang Pengajuan Permohonan PK juncto SEMA Nomor 7/2014 juncto SEMA Nomor 4/2016 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Kamar MA.

Kendati pemohon mendalilkan adanya pertentangan antara dua putusan, yaitu putusan PK Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 tanggal 20 Februari 2012 (amarnya menolak PK pemohon) dan putusan PK Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 tanggal 8 Juni 2009 (amarnya mengabulkan PK Jaksa).

Namun, menurut majelis hakim PK dari dua putusan tersebut tidak adanya suatu pertentangan satu sama lain. Bahkan, putusan perkara PK Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 mendukung putusan PK Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009.

Isinya menolak permohonan PK pemohon atau terpidana dan menyatakan putusan perkara PK Nomor 12 tetap berlaku. Dengan demikian, alasan PK II dari pemohon tidak memenuhi alasan adanya pertentangan yang menjadi syarat formil untuk mengajukan PK lebih dari satu kali.

Atas dasar dan alasan tersebut serta memerhatikan Pasal 266 ayat (1) KUHAP, permohonan PK II dari terpidana Joko Soegiarto Tjandra tidak diterima.

Di satu sisi, terkait putusan tersebut salah seorang hakim anggota yakni Eddy Army berbeda pendapat atau dissenting opinion (DO). Ia berpandangan alasan PK terpidana cukup beralasan menurut hukum untuk dikabulkan sebagaimana putusan pengadilan tingkat pertama. (bro) 

Tags: Bank Bali Joko Soegiarto Tjandrahak tagih utangMahkamah Agungpeninjauan kembali

Berita Terkait.

Konfederasi ASPEK Indonesia Soroti RUU Ketenagakerjaan: Masih Menyisakan Paradigma Upah Murah
Nasional

Konfederasi ASPEK Indonesia Soroti RUU Ketenagakerjaan: Masih Menyisakan Paradigma Upah Murah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:32
Ole Romeny Rasakan Arti Istimewa Gelar FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK
Nasional

Rocky Gerung: Koperasi Harus Jadi Gerakan, Bukan Sekadar Bangunan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:02
Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman Berkelakar Hanya Ingin Tidur
Nasional

IHA 2026, BPJPH: Perusahaan Makanan Ini Perkuat Rantai Pasok Protein Halal Global

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:08
Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman Berkelakar Hanya Ingin Tidur
Nasional

Hadapi Era Digital, Kemendukbangga/BKKBN Dorong Konseling KB Adaptif dan Berkelanjutan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:06
Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman Berkelakar Hanya Ingin Tidur
Nasional

Gantikan Djamari Chaniago, Menko Polkam Dudung Tancap Gas Tangani Karhutla Hingga Isu Papua

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:45
Perkuat Budaya Antikorupsi, BRI dan KPK Cetak Agen Perubahan Melalui Pelatihan PELOPOR 2026
Nasional

Perkuat Budaya Antikorupsi, BRI dan KPK Cetak Agen Perubahan Melalui Pelatihan PELOPOR 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:04

OLAHRAGA

Ole Romeny Rasakan Arti Istimewa Gelar FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK
Olahraga

Ole Romeny Rasakan Arti Istimewa Gelar FIFA ASEAN Cup 2026 di GBK

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:17

INDOPOSCO.ID – Ada kemenangan yang selesai ketika wasit meniup peluit panjang. Namun, ada pula kemenangan yang terasa jauh lebih besar...

SelengkapnyaDetails
Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:53
120 Bikers Gaspol ke Mandalika, Pertamina Bawa Semangat Komunitas hingga ke Sirkuit

120 Bikers Gaspol ke Mandalika, Pertamina Bawa Semangat Komunitas hingga ke Sirkuit

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:17
Hadapi Thailand di GBK, DPR Ingatkan Timnas Indonesia Jangan Buang Peluang

Hadapi Thailand di GBK, DPR Ingatkan Timnas Indonesia Jangan Buang Peluang

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:05
bolaa

Final FIFA ASEAN Cup: Polisi Siapkan Pengamanan Ketat Indonesia vs Thailand di GBK

Senin, 5 Oktober 2026 - 13:24

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2710 shares
    Share 1084 Tweet 678
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1207 shares
    Share 483 Tweet 302
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    935 shares
    Share 374 Tweet 234
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    822 shares
    Share 329 Tweet 206
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.