• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPR Minta Kemendagri Selektif Usulkan Pj Kepala Daerah

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 5 Januari 2022 - 15:51
in Nasional
Illustrasi

Illustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta selektif dalam menjaring Penjabat (Pj) kepala daerah khususnya posisi gubernur yang akan diusulkan kepada Presiden.

“Kemendagri harus benar-benar selektif dan transparan ketika akan mengajukan nama calon Penjabat Gubernur kepada Presiden. Bila perlu dilakukan uji kelayakan terlebih dahulu melalui Panitia Seleksi (Pansel),” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/1/2022), seperti dikutip Antara.

BacaJuga:

Wamen Ekraf dan Utusan Khusus Presiden Bidang Ekraf Bicara soal Kolaborasi Digital Berdampak

Menkum Sebut RUU Perampasan Aset Tunggu Aturan Turunan Dari KUHAP Baru

DPR Sebut Tak Perlu Ahli Gizi dalam MBG, Pakar: Merusak Martabat Institusi

Baca juga: DPR Dukung Penundaan Umrah untuk Keselamatan Jamaah

Dia menjelaskan, sesuai amanat Undang-undang No.10 tahun 2016 tentang Pilkada, Pj Gubernur akan diajukan Kemendagri lalu dipilih langsung Presiden.

Sementara itu menurut dia, untuk Pj Bupati dan Wali Kota diajukan Gubernur dan dipilih Kemendagri.

“Setiap Pj Gubernur yang akan mengisi kekosongan jabatan itu, menjelang berlangsungnya Pilkada 2024 akan dipilih langsung Presiden berdasar pengajuan nama dari Kemendagri. Sedangkan untuk Pj Bupati dan Wali Kota dipilih langsung Kemendagri,” ujarnya.

Dia meminta sebaiknya partai politik yang berniat mengusulkan calon Pj kepala daerah dalam mengisi kekosongan jabatan, mengurungkan niat tersebut. Hal itu menurut dia karena bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

Junimart berharap dengan proses penunjukan Pj kepala daerah sesuai aturan, maka calon yang terpilih dapat menjalankan seluruh program strategis pemerintahan.

“Program-program strategis di pemerintahan Provinsi dan Kabupaten, Kota tetap berjalan dengan kehadiran para Pejabat (PJ) itu sebagaimana fungsi dan tugas Gubernur yang sudah berakhir masa jabatannya sesuai dengan asas asas pemerintahan yang baik,” katanya.

Dia menegaskan Pj kepala daerah tidak boleh berpolitik, tidak boleh punya kepentingan politik terutama memihak kepada parpol.(mg3)

Tags: Junimart GirsangKemendagrikepala daerahpj kepala daerah
Berita Sebelumnya

Ditpolairud Polda Banten Cari Penumpang Kapal Ferry yang Jatuh ke Laut

Berita Berikutnya

Persija Belum Pasti Turunkan Pemain Baru Sejak Awal Kontra PSIS

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-11-18 at 15.36.33
Nasional

Wamen Ekraf dan Utusan Khusus Presiden Bidang Ekraf Bicara soal Kolaborasi Digital Berdampak

Selasa, 18 November 2025 - 16:31
DPR-setujui-RUU-KUHAP-menjadi-undang-undang-181125-RIV-4
Nasional

Menkum Sebut RUU Perampasan Aset Tunggu Aturan Turunan Dari KUHAP Baru

Selasa, 18 November 2025 - 16:15
WhatsApp Image 2025-11-18 at 15.17.57 (1
Nasional

DPR Sebut Tak Perlu Ahli Gizi dalam MBG, Pakar: Merusak Martabat Institusi

Selasa, 18 November 2025 - 15:48
WhatsApp Image 2025-11-18 at 14.01.28
Nasional

BGN Pastikan Dana Jumbo Tepat Sasaran Demi Ketahanan Pasokan MBG

Selasa, 18 November 2025 - 15:02
WhatsApp Image 2025-11-18 at 14.34.04
Nasional

Srikandi PLN – BKKBN Babel Salurkan 100 Paket Nutrisi Untuk 1.000 Hari Pertama Kehidupan

Selasa, 18 November 2025 - 14:41
WhatsApp Image 2025-11-18 at 14.02.49
Nasional

Respons Ketua DPR Soal Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Selasa, 18 November 2025 - 14:21
Berita Berikutnya
Pemain baru Persija Irfan Jauhari berpose untuk klub pada Selasa (4/11/2021). Irfan menjadi pemain baru keenam skuad "Macan Kemayoran" yang mulai beraksi pada putaran kedua Liga 1 Indonesia 2021-2022.

Persija Belum Pasti Turunkan Pemain Baru Sejak Awal Kontra PSIS

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4053 shares
    Share 1621 Tweet 1013
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2778 shares
    Share 1111 Tweet 695
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    787 shares
    Share 315 Tweet 197
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    750 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.