• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Konsisten Sumbang Negara Melalui Asset Recovery

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 3 Januari 2022 - 14:15
in Nasional
kpk

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Korupsi sebagai extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) secara nyata telah menimbulkan kerugian bagi negara dan dampak buruk yang dirasakan oleh masyarakat luas.

Oleh karenanya, upaya penegakkan hukumnya pun harus benar-benar memberikan efek jera para pelaku agar kejahatan serupa tak kembali terulang dan menjadi pembelajaran bagi publik.

BacaJuga:

Tak Hanya Cerdas, BRIN Dorong Periset Berkarakter lewat Kolaborasi dengan Ary Ginanjar

Strategi Rekayasa Lalu Lintas Berjalan, Evaluasi One Way Tahap 3 Mengemuka

Arus Balik Lebaran 2026, Ribuan Pemudik Padati Pelabuhan Bakauheni Menuju Jawa

Selain itu, dengan besarnya kerugian negara yang telah ditimbulkan, maka penegakkan hukum tindak pidana korupsi juga penting untuk bisa menjadi instrumen pemulihan atas kerugian tersebut.

Baca Juga : KPK Kukuhkan Pengurus KORPRI 2021-2026

“KPK melalui tugas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan, senantiasa mengedepankan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara melalui perampasan aset hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (3/1/2022).

Ali menjelaskan jika berbasis pada data, KPK tercatat terus konsisten mengoptimalkan asset recovery melalui pendekatan strategi penindakan.

“Dalam 8 tahun terakhir, KPK mencatat jumlah perampasan asset dari penanganan tindak pidana korupsi sebagai berikut: tahun 2014 sebesar Rp107 miliar, tahun 2015 Rp193 miliar, tahun 2016 Rp335 miliar, tahun 2017 Rp342 miliar, tahun 2018 Rp600 miliar, tahun 2019 Rp468 miliar, tahun 2020 Rp294 miliar dan tahun 2021 Rp374 miliar,” kata Ali.

Baca Juga : Catatan Akhir Tahun 2021, KPK akan Terus Berbenah Diri

Ali mengatakan, dari data tersebut terlihat bahwa jumlah asset recovery KPK tahun 2021 mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan capaian tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp80 miliar atau 27 persen.

“Asset recovery ini sebagai wujud sumbangsih KPK kepada pembangunan nasional. Karena asset recovery KPK akan menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai salah satu sumber pembiayaan negara dalam membangun bangsa, negara, demi mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia,” katanya.

KPK menyadari, kata Ali, bahwa keberhasilan tersebut tentu tidak terlepas dari sinergi dan kolaborasi semua pihak, kementerian atau lembaga (K/L), aparat penegak hukum, pemerintah daerah, para pelaku usaha, dan seluruh elemen masyarakat.

“Oleh karenanya, melalui sinergi ini, kita bangun optimisme pemberantasan korupsi,” pungkasnya. (dam)

Tags: asset recoveryKPK

Berita Terkait.

Tak Hanya Cerdas, BRIN Dorong Periset Berkarakter lewat Kolaborasi dengan Ary Ginanjar
Nasional

Tak Hanya Cerdas, BRIN Dorong Periset Berkarakter lewat Kolaborasi dengan Ary Ginanjar

Minggu, 29 Maret 2026 - 10:37
Strategi Rekayasa Lalu Lintas Berjalan, Evaluasi One Way Tahap 3 Mengemuka
Nasional

Strategi Rekayasa Lalu Lintas Berjalan, Evaluasi One Way Tahap 3 Mengemuka

Minggu, 29 Maret 2026 - 09:21
Arus Balik Lebaran 2026, Ribuan Pemudik Padati Pelabuhan Bakauheni Menuju Jawa
Nasional

Arus Balik Lebaran 2026, Ribuan Pemudik Padati Pelabuhan Bakauheni Menuju Jawa

Minggu, 29 Maret 2026 - 08:40
angga
Nasional

PP Tunas Resmi Berlaku, Wamenkomdigi Ingatkan Sanksi bagi Platform yang Tak Patuh

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:07
medsos
Nasional

Pembatasan Medsos pada Anak untuk Bangun Karakter

Minggu, 29 Maret 2026 - 00:30
anak
Nasional

PP Tunas Berlaku, DPR Ajak Semua Pihak Bersatu Ciptakan Ruang Digital Aman bagi Anak

Sabtu, 28 Maret 2026 - 23:43

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Kasus Pembunuhan di Tambrauw Terungkap, Polisi Tetapkan Satu Tersangka dari 12 Saksi

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.