INDOPOSCO.ID – Tim penyidik dari Polda Jawa Barat menyatakan saksi yang telah diperiksa dari kasus ujaran kebencian yang melibatkan Bahar Smith bertambah menjadi 50 orang.
“Penyidik telah lakukan pemeriksaan kepada saksi pelapor dan saksi lainnya, dengan total 34 saksi dan menyita empat barang bukti. Adapun perkembangan hari ini, saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi 50 orang,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Arief Rachman seperti dikutip Antara, Sabtu (1/1/2022).
Menurut dia, saksi yang telah diperiksa itu mulai dari saksi yang ada di tempat kejadian, saksi pelapor, hingga saksi ahli dari berbagai bidang. Adapun saksi ahli yang telah diperiksa berjumlah 21 orang.
Baca Juga : Polda Jabar Sebut Kasus Ujaran Kebencian Bahar Smith Terjadi di Bandung
Selain saksi yang bertambah, kata Arief, barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut juga bertambah dua menjadi enam buah. Dua barang bukti tersebut, yakni satu unit handphone dan satu unit flashdisk.
Dia mengatakan barang bukti yang telah disita itu bakal langsung dikirimkan ke Laboratorium Digital Forensik Polri untuk segera dilakukan pemeriksaan. “Sehingga kesimpulannya penyidik sudah periksa 50 saksi dan menyita enam barang bukti sampai saat ini,” kata dia.
Baca Juga : Polisi Periksa Bahar Smith Bukan soal Jenderal Dudung
Adapun kasus yang melibatkan Bahar Smith yakni terkait adanya ujaran kebencian yang diduga terjadi pada saat kegiatan ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 11 Desember 2021.
Namun pihak kepolisian belum menjelaskan materi ujaran kebencian yang menjadi duduk perkara. Adapun kasus itu diselidiki bermula dari adanya laporan di Polda Metro Jaya.
Pada penyidikan tersebut, polisi mempraktikkan Artikel 28 bagian (2) Jo Artikel 45A bagian (2) UU RI No 19 tahun 2016 mengenai pergantian atas UU RI no 11 tahun 2008 mengenai data serta Bisnis Elektronik (ITE) serta ataupun Artikel 14 serta Artikel 15 UU RI no 1 tahun 1946 mengenai peraturan hukum kejahatan. (mg2)








