• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Malam Tahun Baru Kawasan Kota Tua Tutup

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 29 Desember 2021 - 16:38
in Megapolitan
kawasan Kota Tua Jakarta

kawasan Kota Tua Jakarta

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota Jakarta Barat menutup kawasan Kota Tua saat malam Tahun Baru pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 789 Tahun 2021.

BacaJuga:

Soroti Ketidakpastian Hukum UU DKJ, Pemuda Kaum Betawi Resmi Layangkan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi

Pramono Minta Warga Jakarta Tak Tutup Diri saat Didata Sensus Ekonomi 2026

Komnas HAM Minta Polisi Usut Keterlibatan Ormas dalam Kerusuhan Pascademo DPR

“Taman Fatahillah Kota Tua tutup pada tanggal 31 Desember dan 1 Januari 2022,” kata Kepala Suku Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif Jakarta Barat, Sherly Yuliana saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (29/12/2021), seperti dikutip Antara.

Ditutupnya tempat wisata ikonik Jakarta Barat itu guna mencegah keramaian pada saat malam pergantian tahun sehingga angka penyebaran Covid-19 bisa ditekan.

Selain menutup Kota Tua, beberapa tempat lain juga dibatasi jam operasional selama malam pergantian tahun berlangsung.

Restoran dan beberapa tempat usaha hiburan dibatasi beroperasi hingga sampai pukul 21.00. Aturan tersebut juga diatur dalam SK yang diterbitkan Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif DKI.

“Restoran, rumah makan, kafe atau bar, khusus tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 beroperasi dari pukul 22.00, close bill pukul 21.00 dan pengelola sudah mengosongkan area lokasi usahanya pukul 22.00 WIB,” kata Sherly.

Sherly berharap seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi tersebut demi menjaga kondusivitas malam tahun baru.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan 8.000 personel Polda Metro Jaya berikut petugas gabungan dari TNI dan Pemprov DKI Jakarta akan berkeliling memantau seluruh tempat usaha saat pergantian malam tahun.

Mereka akan memeriksa kelengkapan protokol kesehatan seperti ketersediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer), wastafel hingga aplikasi PeduliLindungi di setiap tempat usaha.

Mereka juga akan memastikan tempat usaha tersebut tutup sesuai dengan jam operasional yang telah ditentukan. Jika nantinya polisi mendapati ada tempat usaha yang melanggar, maka izin usaha tersebut akan dicabut pemerintah.

“Kalau kedapatan melanggar nanti dari pemerintah daerah akan mencabut izin usahanya. Karena kita bergerak dari Polda, TNI dibantu dengan Satpol PP,” kata dia.

Selain memantau tempat usaha, petugas juga akan patroli ke setiap permukiman warga untuk membubarkan kegiatan pesta kembang api dan petasan.

Hal tersebutlah dilakukan agar tidak menimbulkan keramaian saat malam pergantian tahun.(mg3)

Tags: jakartakota tuamenutup

Berita Terkait.

Soroti Ketidakpastian Hukum UU DKJ, Pemuda Kaum Betawi Resmi Layangkan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi
Megapolitan

Soroti Ketidakpastian Hukum UU DKJ, Pemuda Kaum Betawi Resmi Layangkan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi

Senin, 31 Agustus 2026 - 23:05
Pramono Minta Warga Jakarta Tak Tutup Diri saat Didata Sensus Ekonomi 2026
Megapolitan

Pramono Minta Warga Jakarta Tak Tutup Diri saat Didata Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:05
demo
Megapolitan

Komnas HAM Minta Polisi Usut Keterlibatan Ormas dalam Kerusuhan Pascademo DPR

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:18
Posko-GRIB
Megapolitan

Kata Polisi Soal Kebakaran Posko GRIB di Jakbar

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:25
Petugas-BC
Megapolitan

Dapat Izin Bea Cukai Jakarta, PT Lestari Wijaya Abadi Resmi Jadi Pengusaha Pusat Logistik Berikat

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:03
Posko-Grib
Megapolitan

Posko GRIB Jaya di Jakbar Terbakar, 8 Unit Damkar Dikerahkan

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:32

OLAHRAGA

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia
Olahraga

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia

Editor Laurens Dami
Senin, 31 Agustus 2026 - 21:15

INDOPOSCO.ID – Timnas Indonesia U-20 harus berbagi poin dengan Malaysia dalam laga perdana Grup H Kualifikasi Piala Asia U-20 2027...

SelengkapnyaDetails
timnas

Timnas Indonesia U-20 vs Malaysia: Garuda Muda Diminta Waspada

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47
John-Herdman

Tuntaskan Merdeka Run, John Herdman Tantang Adu Lari Skuad Garuda

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:45
Marquez

Klasemen MotoGP 2026 Makin Panas Usai Marc Marquez Menang di Aragon

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:01
GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:31

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.