• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Aliansi Advokat Banten Siap Bela Buruh yang Diduga Dikriminalisasi

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 29 Desember 2021 - 12:25
in Nusantara
aliansi

Aliansi Advokat Banten siap bela kaum buruh yang diduga jadi korban kriminalisasi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Buntut dilaporkannya buruh oleh Gubernur Banten Wahidin Halim, mengundang respon advokat di Banten untuk turut memberi pembelaan hukum. Advokat itu membentuk posko Aliansi Advokat Pembela Kaum Marjinal (AAPKM).

Dalam keterangannya, AAPKM dibentuk sebagai bentuk respon bagi rasa keadilan atas dilaporkannya buruh dalam aksi unjuk rasa menuntut di revisinya SK Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Banten di Kantor Gubernur Banten pada 22 Desember 2021 lalu.

BacaJuga:

Dompet Dhuafa Waspada Salurkan 10 Ribu Liter Air Bersih bagi Ratusan KK

Jadi Tuan Rumah HPN 2026, Gubernur Banten: Kolaborasi Pers Kunci Akselerasi Pembangunan

Buka Festival Kita Indonesia, Gubernur Andra Soni Sebut, Banten Kaya Sejarah dan Peradaban

Juru bicara AAPKM, Daddy Hartadi saat dimintai keterangan mengatakan, rasa keadilan terusik saat melihat adanya laporan Gubernur Banten Ke Polda Banten dengan melaporkan buruh salahsatunya menggunakan delik Pasal 170 KUHP yang ancaman hukumannya diatas Lima Tahun Penjara. Padahal, kata Dady apa yang dilakukan buruh dalam aksi unjuk rasa itu adalah menyampaikan aspirasi agar UMP yang ditetapkan oleh Gubernur Wahidin Halim di revisi karena dianggap tidak layak bagi buruh.

“Inikan tujuannya adalah penyampaian aspirasi atas terbitnya SK Gubernur tentang UMP yang dirasa tidak adil bagi buruh,” ujar Dady,Rabu (29/12/2021).

Sepertinya kata Dady, tidak ada sedikitpun dipihak buruh yang bertujuan untuk membuat kekacauan dan mengganggu ketertiban umum.

“Apa yang terjadi didalam kantor Gubernur hanya ekses dari kekecewaan buruh karena tidak hadirnya Gubernur untuk menemui mereka. Jadi seharusnya tidak serta merta peristiwa itu dilaporkan oleh Gubernur dengan menggunakan delik pasal 170 KUHP yang diancam diatas 5 Tahun Penjara,” ungkapnya.

Dengan menerapkan 170 KUHP maka seluruh rangkaian perbuatan itu harus bisa dibuktikan secara logis unsurnya,termasuk niat atau tujuannya haruslah untuk mengganggu ketertiban umum, tempat terjadinya perbuatan itu juga harus dilakukan di muka umum, dan akibat perbuatannya harus berakibat yang melanggar hukum, yaitu, adanya kerusakan barang,luka-luka dan kematian. Jadi unsur dari perbuatan yang diatur dalam 170 KUHP bukan hanya akibatnya perbuatannya saja yaitu kerusakan barang.

” Kualifikasi dari delik ini haruslah mengganggu ketertiban umum, jadi harus bisa dibuktikan bahwa para pelaku yang yang dilaporkan punya niat ingin membuat kakacauan sehingga menimbulkan rasa takut pada masyarakat”, terangnya.

Ditambahkan Daddy, AAPKM dibentuk secara taktis sebagai bentuk pengejawantahan nurani di kalangan Advokat untuk terus bisa membela kaum lemah yang berhadapan dengan hukum dan merespon langkah Gubernur Banten yang dengan kekuasaan yang dimilikinya melaporkan Buruh kepolisi melalui kuasa hukumnya.

Terpisah, Dinamisator AAPKM, Raden Elang Yayan Mulyana senada juga mengatakan, jika AAPKM adalah kesepakan banyak advokat untuk memberi pembelaan hukum bagi kaum buruh yang dipolisikan oleh Gubernur Banten. Ia menilai jika Gubernur menggunakan instrumen hukum dalam menyikapi peristiwa unjuk rasa buruh, maka tidak adil jika buruh juga tidak diberi penguatan advokasi hukum.

“Proses hukum biarkan berjalan, dan jika kita diminta buruh untuk membela secara litigasi dipengadilan untuk membuktikan benar tidaknya apa yang disangkakan kepada mereka, kita siap. Insya Allah akan ada puluhan advokat yg akan turut serta dalam pembelaan ini,” tegasnya.(yas)

Tags: buruh di bantendemo buruhPemprov Bantenunjuk rasa
Berita Sebelumnya

Harga Minyak Ditutup Lebih Tinggi Meskipun Ada Kekhawatiran Omicron

Berita Berikutnya

NU di Bawah Kepemimpinan Gus Yahya, DPR: NU Jadi Pengayom Parpol

Berita Terkait.

duafa
Nusantara

Dompet Dhuafa Waspada Salurkan 10 Ribu Liter Air Bersih bagi Ratusan KK

Minggu, 30 November 2025 - 15:45
deni
Nusantara

Jadi Tuan Rumah HPN 2026, Gubernur Banten: Kolaborasi Pers Kunci Akselerasi Pembangunan

Minggu, 30 November 2025 - 15:25
soni
Nusantara

Buka Festival Kita Indonesia, Gubernur Andra Soni Sebut, Banten Kaya Sejarah dan Peradaban

Minggu, 30 November 2025 - 12:12
siswa
Nusantara

Bentuk Tim Siaga Bencana Sekolah, SMPN 1 Minggir Gelar Pelatihan Bersama DMC Dompet Dhuafa Yogyakarta

Minggu, 30 November 2025 - 11:21
gempa
Nusantara

Kota Cimahi di Bandung Diguncang Gempa Dangkal, BMKG: Kedalaman Hiposenter Hanya 1 Km

Minggu, 30 November 2025 - 09:20
f1
Nusantara

Oscar Piastri Rebut Kemenangan di Sprint Race GP Qatar 2025

Minggu, 30 November 2025 - 08:27
Berita Berikutnya
NU

NU di Bawah Kepemimpinan Gus Yahya, DPR: NU Jadi Pengayom Parpol

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    807 shares
    Share 323 Tweet 202
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    770 shares
    Share 308 Tweet 193
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Biem Benyamin Apresiasi SMAN 49 Jakarta Bebas Perundungan

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.