• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pemerintah Keluarkan Aturan Perayaan dan Ibadah Natal. Simak!

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 24 Desember 2021 - 19:03
in Headline
pontus sitorus

Pelaksana tugas Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama Dr Pontus Sitorus MSi dalam dialog di Jakarta, Jumat (24/12/2021). Foto : Antara/Indriani

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pelaksana tugas Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama (Kemenag) Dr Pontus Sitorus MSi mengatakan, pihaknya telah menerbitkan peraturan perayaan dan ibadah Natal 2021 melalui surat edaran.

“Surat edaran ini bertujuan untuk mengatur pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai gereja pada perayaan Natal 2021,” ucap Pontus dalam dialog di Jakarta, Jumat (24/12/2021).

BacaJuga:

KAI Klaim Program Motis Lebaran Dukung Kelancaran Mudik 2026

Pemerintah Siapkan SE Menteri Terapkan Pembelajaran Tatap Muka Pascalebaran

1,9 Juta Pemudik Tiba di Jakarta, Sisa 1,4 Juta Orang Masih di Perjalanan

Surat Edaran Nomor 33/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dalam Pelaksanaan Ibadah dan Perayaan Natal 2021.

Surat edaran tersebut, berisi mengenai pelaksanaan kegiatan dengan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja atau tempat yang difungsikan sebagai gereja.

Baca Juga: Katedral Batasi Ibadah Misa Natal 2021 untuk 650 Umat

“Gereja juga perlu membentuk satuan tugas protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 daerah,” terang dia.

Pelaksanaan ibadah hendaknya dilakukan secara sederhana dan dianjurkan dilakukan secara bauran atau hibrida. Jika diselenggarakan secara luring, maka jumlah umat yang hadir tidak boleh lebih dari 50 persen dari kapasitas ruangan dan jam operasional gereja paling lama jam 22.00 WIB.

Sementara bagi pengelola gereja, wajib menerapkan protokol kesehatan 5M, menyediakan alat pengecek suhu, sanitasi tangan atau sarana mencuci tangan, melakukan pembersihan secara berkala, serta menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

“Surat edaran ini tidak hanya diperuntukkan di lingkungan Ditjen Bimas Kristen dan Katolik, seluruh rektor sekolah tinggi keagamaan, kepala kantor Kemenag untuk menerapkan surat edaran ini, dan dilakukan sosialisasi,” imbuh dia. (mg4)

Tags: Aturan Perayaangerejakemenagnatalpemerintah

Berita Terkait.

Sepeda-Motor
Headline

KAI Klaim Program Motis Lebaran Dukung Kelancaran Mudik 2026

Kamis, 26 Maret 2026 - 11:42
Belajar
Headline

Pemerintah Siapkan SE Menteri Terapkan Pembelajaran Tatap Muka Pascalebaran

Kamis, 26 Maret 2026 - 09:00
1,9 Juta Pemudik Tiba di Jakarta, Sisa 1,4 Juta Orang Masih di Perjalanan
Headline

1,9 Juta Pemudik Tiba di Jakarta, Sisa 1,4 Juta Orang Masih di Perjalanan

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:57
Menlu Jerman Dukung Inisiatif Diplomasi Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran
Headline

Menlu Jerman Dukung Inisiatif Diplomasi Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:45
Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Jabatan Kabais Letjen Yudi Abrimantyo Dicopot
Headline

Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Jabatan Kabais Letjen Yudi Abrimantyo Dicopot

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:24
Kakorlantas Sebut Mudik 2026 Nihil Insiden Menonjol di Tengah Laka Maut Tol Pejagan
Headline

Kapolri: Arus Balik Lebaran 2026 Terkendali, Puncak Kedua Diprediksi 28–29 Maret

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:14

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2676 shares
    Share 1070 Tweet 669
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    753 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.