• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

UMP Jakarta Naik 5,1 Persen, Buruh Banten Tuntut Gubernur Revisi UMK 2022

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 22 Desember 2021 - 18:20
in Nusantara
Ratusan buruh saat melakukan aksi demontrasi di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)

Ratusan buruh saat melakukan aksi demontrasi di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Serikat pekerja yang tergabung dalam Buruh Banten Bersatu, menggelar demontrasi besar-besaran menuntut Gubernur Banten Wahidin Halim merevisi ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022.

Mereka meminta agar ketetapan kenaikan UMK di Banten tidak lagi mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 (PP 36). Mengingat dalam aturan itu, ada ketentuan untuk menaikan UMP di daerah 1,09 persen.

BacaJuga:

Risma Apresiasi Sopir Ambulans yang Bekerja Tanpa Libur dan Tanpa Pamrih

Banjir Bandang Terjang Kawasan Wisata Guci Tegal di Jateng

Morowali Diguncang Gempa Bumi Hebat, BMKG: Kedalaman Hiposenter 2 Km

Namun pada faktanya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ternyata menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 5,1 persen atau Rp225 ribu lebih.

Hal itu yang menjadi dasar ratusan buruh di Banten geram meminta kenaikan UMK 5,4 persen dan merevisi UMK 2022 yang telah ditetapkan Gubernur Banten.

“Kita aksi menuntut agar gubernur menrevisi UMK yang berlaku. Kita ingin kenaikan 5,4 persen, argumentasinya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” katanya saat ditemui di lokasi, Rabu (22/12/2021).

Ia menjelaskan, Gubernur Anies dalam menetapkan UMP Jakarta 2022 bertolak belakang dengan PP 36. Sehingga pertimbangan kenaikannya untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan akan menumbuhkan ekonomi.

“Alasan dari gubernur Anies Baswedan merevisi atas dasar pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional serta yang dipertimbangkan bagaimana meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mempercepat pemulihan ekonomi,” jelasnya.

Seharusnya, kata dia, Gubernur Banten juga tidak berpatokan pada PP 36. Penetapan UMK harus berlandaskan nilai kemanusiaan.

“Tidak hanya Gubernur Jakarta, Gubernur Sumatera Barat, Gubernur Jawa Timur. Sehingga Gubernur Banten tidak ada ketakutan untuk merevisi SK UMK,” tegasnya. (son)

 

Tags: Buruh Banten BersatuGubernur BantenGubernur DKI Jakarta Anies BaswedanUMK di BantenUpah Minimum Kabupaten
Berita Sebelumnya

Apical Group Gandeng Pemerintah Selamatkan Mangrove di DKI Jakarta

Berita Berikutnya

Jelang Nataru, BRI Siapkan Rp 30,4 Triliun dan Kerahkan Layanan Terbatas

Berita Terkait.

megawati
Nusantara

Risma Apresiasi Sopir Ambulans yang Bekerja Tanpa Libur dan Tanpa Pamrih

Minggu, 21 Desember 2025 - 09:54
banjir-bandang
Nusantara

Banjir Bandang Terjang Kawasan Wisata Guci Tegal di Jateng

Minggu, 21 Desember 2025 - 09:15
gempa
Nusantara

Morowali Diguncang Gempa Bumi Hebat, BMKG: Kedalaman Hiposenter 2 Km

Minggu, 21 Desember 2025 - 08:13
17662446477196850985929255910004 (1)
Nusantara

Banjir Bandang Landa Kawasan Wisata Guci Tegal

Minggu, 21 Desember 2025 - 07:16
17662371664905061185514063000915
Nusantara

Polda Aceh Bangun 300 Sumur Bor Air Bersih untuk Korban Bencana

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:17
WhatsApp Image 2025-12-20 at 18.52.22
Nusantara

Gempa Bumi Berkekuatan M5,2 di Gorontalo, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

Sabtu, 20 Desember 2025 - 19:42
Berita Berikutnya
bri

Jelang Nataru, BRI Siapkan Rp 30,4 Triliun dan Kerahkan Layanan Terbatas

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.