• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Apresiasi Gubernur yang Telah Tetapkan UM Berdasarkan PP 36/ 2021

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 21 Desember 2021 - 20:02
in Ekonomi
humas kemnaker

Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap. (Humas Kemenaker)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah telah memberlakukan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai landasan hukum penetapan Upah Minimum (UM) di seluruh daerah di Indonesia. Pemerintah berharap seluruh Pemerintah Daerah dalam menetapkan UM di daerahnya untuk mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“Sikap kita adalah penetapan Upah Minimum (UM) harus tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” kata Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap dalam keterangan, Selasa (21/12/2021).

BacaJuga:

Desa BRILiaN Tompobulu: Bukti Nyata Sinergi Potensi Lokal dan Digitalisasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Lebaran Tetap Ekspor, Maesindo Kirim 7.622 Karton Produk dari Bantul ke Berbagai Benua

Usai Mudik, Jangan Abaikan Kondisi Motor: 5 Pengecekan Ini Wajib Dilakukan Agar Tetap Prima

Menurut dia, ketentuan pengupahan yang di atur dalam PP 36 Tahun 2021 telah berdasarkan kesepakatan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.

Baca Juga: Lewat Polteknaker, Kemenaker Siap Cetak SDM Unggul

“Upah Minimum itu penetapannya telah disepakati oleh 3 pihak, upah itu memang hak pekerja tapi juga harus diingat dan disesuaikan dengan kemampuan pengusaha,” ujarnya.

Ia menambahkan, penetapan upah yang tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku akan menimbulkan polemik di masyarakat, seperti yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta. Pihaknya pun siap memediasi pihak-pihak yang berselisih terkait penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2022.

Ia juga mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemendagri dalam rangka pembinaan dan pengawasan kebijakan.

“Kemenaker siap hadir untuk memfasilitasi jika ada perbedaan pandangan termasuk kenaikan upah minimum di DKI, karena unsur pembinaannya yang kita kedepankan,” pungkasnya. (nas)

Tags: gubernurumupah minimum

Berita Terkait.

bri
Ekonomi

Desa BRILiaN Tompobulu: Bukti Nyata Sinergi Potensi Lokal dan Digitalisasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Senin, 30 Maret 2026 - 16:36
Lebaran Tetap Ekspor, Maesindo Kirim 7.622 Karton Produk dari Bantul ke Berbagai Benua
Ekonomi

Lebaran Tetap Ekspor, Maesindo Kirim 7.622 Karton Produk dari Bantul ke Berbagai Benua

Senin, 30 Maret 2026 - 16:07
honda
Ekonomi

Usai Mudik, Jangan Abaikan Kondisi Motor: 5 Pengecekan Ini Wajib Dilakukan Agar Tetap Prima

Senin, 30 Maret 2026 - 16:06
Kemenkop Fokus Perkuat Sinergi Hadapi Tahap Operasionalisasi Kopdes Merah Putih
Ekonomi

Swiss-Belhotel International Percepat Ekspansi di Indonesia pada 2026

Senin, 30 Maret 2026 - 15:52
Inni Dawet, Kuliner Tradisional yang Berkembang Manfaatkan LinkUMKM BRI
Ekonomi

Inni Dawet, Kuliner Tradisional yang Berkembang Manfaatkan LinkUMKM BRI

Senin, 30 Maret 2026 - 14:51
Kisah BRILink Agen di Bakauheni, Modal Usaha Terbatas hingga Menjadi Andalan Solusi Transaksi Masyarakat
Ekonomi

Terus Bergeliat, Pemberdayaan BRI Ungkit Perekonomian Desa Empang Baru

Senin, 30 Maret 2026 - 14:36

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.