• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Eks Politikus PKS Yudi Widiana akan Diadili di PN Bandung

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 15 Desember 2021 - 15:07
in Nasional
Yudi Widiana Adia

-Eks politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID-Eks politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Tim Jaksa, telah selesai melimpahkan berkas perkara TPPU terdakwa Yudi Widiana pada Selasa (14/12/2021) ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (15/12/2021).

BacaJuga:

Bangkit dari Bencana, UMKM Didorong Jadi Pemasok Utama Program MBG

Addin Jauharudin Raih Gelar Doktor, Perkuat Kiprah Ekonomi Nasional

“This Giant is Waking Up”: Prabowo Kirim Sinyal Kebangkitan Indonesia ke Dunia

Ali mengatakan tim jaksa akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal yaitu pembacaan surat dakwaan.

Ali menegaskan terdakwa didakwa dengan dakwaan, sebagai berikut, pertama : Pasal 3 UU TPPU Jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau kedua : Pasal 4 UU TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Yudi Widiana merupakan tersangka KPK dalam dugaan TPPU. Yudi ditetapkan sebagai tersangka hasil pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan (OTT) kasus terkait proyek pembangunan infrastruktur di Maluku Utara.

Yudi diketahui memang sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin di kasus terkait proyek pembangunan infrastruktur di Maluku Utara.

Yudi divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan 3 bulan. Yudi terbukti menerima uang suap Rp 11,1 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng. Selain itu, hak politik Yudi dicabut selama 5 tahun oleh hakim.

Hakim menyebutkan adanya kerja sama Yudi, yang merupakan Wakil Ketua Komisi V DPR saat itu, dengan M. Kurniawan. Saat menerima uang itu, Kurniawan menghubungi Yudi dengan komunikasi kode, yaitu ‘4 juzz’ yang artinya uang Rp 4 miliar.

Atas perkara ini, Yudi terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP. (dam)

Tags: DPRKPKpksYudi Widiana Adiana

Berita Terkait.

mbg
Nasional

Bangkit dari Bencana, UMKM Didorong Jadi Pemasok Utama Program MBG

Jumat, 10 April 2026 - 17:29
addin
Nasional

Addin Jauharudin Raih Gelar Doktor, Perkuat Kiprah Ekonomi Nasional

Jumat, 10 April 2026 - 14:04
bowo
Nasional

“This Giant is Waking Up”: Prabowo Kirim Sinyal Kebangkitan Indonesia ke Dunia

Jumat, 10 April 2026 - 08:25
Petugas
Nasional

KKP Hentikan Sementara Operasional UPI di Denpasar untuk Lindungi Tahura Ngurah Rai

Jumat, 10 April 2026 - 04:30
Penumpang
Nasional

Momentum Libur Hari Raya Tunjukan Pergerakan Wisnus Meski Pertumbuhan Ekonomi Melambat

Jumat, 10 April 2026 - 02:18
Ratu-Ayu
Nasional

Isyana: Kemendukbangga Hadirkan Program Prioritas Dukung Perempuan melalui GATI dan Tamasya

Jumat, 10 April 2026 - 00:46

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Jakarta Mati Lampu Massal, Operasional MRT Sempat Lumpuh Total

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.