• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Mensos: Santriwati Korban Perkosaan di Bandung Mau Lanjutkan Sekolah, Tapi Ini Kendalanya

Juni Armanto by Juni Armanto
Selasa, 14 Desember 2021 - 22:33
in Nasional
Menteri Sosial Tri Rismaharini. Foto Kemensos

Menteri Sosial Tri Rismaharini. Foto Kemensos

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Sosial (Kemensos) telah merespon kasus perkosaan puluhan perempuan santriwati Pesantren Tahfidz Madani, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar). Dalam pertemuan dengan korban, terungkap keinginan mereka untuk sekolah.

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini sudah memerintahkan jajaran terkait untuk merespon kasus ini. “Kemensos sudah mengirimkan tim untuk merespon kasus ini. Pengamatan tim yang datang menemui, mereka terlihat masih sangat trauma, sehingga dalam kunjungan itu lebih diarahkan untuk memberikan ketenangan dan motivasi kepada anak serta mengetahui harapan mereka,” ujarnya kepada media di Bandung, Senin (13/12/2021).

Tim Kemensos di bawah pimpinan Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kanya Eka Santi menemui lima korban pada Minggu (12/12/2021) di Garut, Jabar. Dari lima korban empat di antaranya memiliki anak, bahkan salah satu di antaranya memiliki dua anak akibat perkosaan yang dilakukan HW.

Semua anak menyampaikan ingin menempuh pendidikan persamaan. Merasa minder dan kesulitan melanjutkan pendidikan di sekolah formal akibat tidak memiliki catatan pendidikan. “Dalam pertemuan dengan tim, anak-anak ini rata-rata ingin melanjutkan sekolah. Tapi masalahnya, mereka tidak memiliki ijazah,” tandas Risma, sapaan Mensos.

Baca Juga: Kemensos Beri Pendampingan Santriwati Korban Pemerkosaan

Anak-anak lainnya yang sudah masuk ke pesantren sejak SD (sekolah dasar) tidak memiliki catatan hasil pendidikan, termasuk rapor dan ijazah. Padahal mereka sudah tinggal bertahun-tahun.

Saat ini, lanjut Risma, Kemensos menyiapkan pendamping yang akan memberikan ‘trauma healing’. Pekerja Sosial juga mendampingi korban dalam proses penegakan hukum oleh kepolisian.

Namun yang tak kalah penting bagaimana agar harapan mereka tidak putus. “Keinginan mereka untuk bisa sekolah ini menemui kendala pada tidak adanya ijazah atau rapor. Padahal kan usia mereka ada yang sudah 18 tahun,” pungkasnya.

Tidak kalah penting juga adalah masa depan anak-anak yang mereka lahirkan. Untuk keperluan tersebut, Mensos telah memerintahkan jajaran untuk menjalin koordinasi dengan instansi terkait.

Instansi tersebut antara lain Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan sebagainya. “Masalah ini harus kita cari jalan keluarnya bersama-sama,” kata Mensos.

Pada kesempatan kunjungan tersebut Balai Abiyoso menyampaikan bantuan untuk mengurus berbagai kelengkapan untuk melanjutkan sekolah. Kebutuhan dasar dan bayi telah diberikan oleh Balai Handayani.

Disampaikan pula kepada orang tua dan pihak keluarga yang hadir agar terus memberikan dukungan kepada semua anak korban dan menjaga anak-anak lain agar peristiwa ini tidak terulang.

Dalam beberapa waktu ke depan, Pekerja Sosial tetap mendampingi anak. Saat ini banyak pihak ingin menemui anak, melakukan advokasi ke sekolah, mengurus persyaratan sekolah persamaan, mengurus akte lahir anak.

Sebelumnya mencuat kasus kekerasan seksual yang dilakukan Herry Wirawan, 36, guru pesantren di Cibiru, Kota Bandung. Ia melakukan pemerkosaan terhadap 12 santriwati selama 2016-2021, sebanyak empat santriwati melahirkan delapan anak. Kini Herry masih menjalani persidangan dan diancam hukuman 20 tahun penjara. (dan)

Tags: bandungkemensosMensos Rismaperkosaansantriwati
Previous Post

Jika Menang Lawan Vietnam, Indonesia Bisa Membuat Langkah Besar

Next Post

Dirjen PAS Bangun 3 Lapas Baru Berkonsep Smart Prison di Nusakambangan

Related Posts

lari
Nasional

Dari DPR, Gema “Palestina Merdeka” Sambut Solidarity Run for Palestine 2025

Jumat, 7 November 2025 - 11:01
rakor
Nasional

Kementerian UMKM Dorong Akselerasi KUR untuk Perkuat Daya Saing dan Lapangan Kerja

Jumat, 7 November 2025 - 10:20
busat
Nasional

Perkuat Fungsi Kopassus, Komisi I DPR Rumuskan 3 Catatan Strategis

Jumat, 7 November 2025 - 09:29
lalu
Nasional

Komisi X Dorong Penyiapan Kurikulum Global untuk Lulusan SMA/SMK Siap Bekerja di Luar Negeri

Jumat, 7 November 2025 - 09:19
WhatsApp Image 2025-09-22 at 22.42.12
Nasional

Dinilai Terencana, Komisi III Desak Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Tipikor di Medan

Jumat, 7 November 2025 - 08:54
FORUM-PAKAR
Nasional

Forum Kardiologi Terbesar di Indonesia Hadirkan Pakar dari 14 Negara di ISICAM 2025

Jumat, 7 November 2025 - 06:11
Next Post
yasona

Dirjen PAS Bangun 3 Lapas Baru Berkonsep Smart Prison di Nusakambangan

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.