• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pembatasan Libur Natal dan Tahun Baru Sesuai Kondisi Daerah

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 10 Desember 2021 - 18:20
in Nasional
wapres

Wakil Presiden Ma'ruf Amin didampingi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi di Hotel Niagara Parapat, Simalungun, Sumatera Utara, Jumat (10/12/2021). Foto: Antara/Fransiska Ninditya)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan Pemerintah menetapkan pembatasan kegiatan masyarakat pada libur Natal dan Tahun Baru disesuaikan kondisi masing-masing daerah, sehingga tidak ada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 secara nasional.

“Kami (Pemerintah) menggunakan upaya-upaya pembatasan sesuai dengan kondisi di daerah masing-masing,” kata Wapres di Parapat, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Jumat (10/12/2021).

BacaJuga:

KKP – Pemprov Aceh Sinergi Tangani Pendangkalan Alur dan Muara Sungai di Pelabuhan Perikanan

Perkuat Perlindungan Populasi Gajah Sumatera, Monitoring di Bentang Alam Seblat Gunakan Drone Thermal

Wamenekraf Gandeng Raja Ubud Bangun Ekosistem Kreatif Berdaya Saing Global

Pembatalan penerapan PPKM level 3 di seluruh daerah tersebut, lanjut Wapres, dilakukan agar tidak mengurangi pergerakan masyarakat yang dapat mempengaruhi pada kegiatan perekonomian.

Wapres mengatakan penerapan level pada PPKM memiliki aturan tertentu, semakin tinggi level diterapkan maka semakin ketat pembatasan yang berlaku. Sementara, kondisi masing-masing daerah tidak seragam terkait angka penularan kasus Covid-19, tambahnya.

“Kenapa tidak ada level 3, sebab level itu ada aturannya. Kami tidak ingin menggunakan level itu yang kemudian terjadi penyekatan. Itu akan mengurangi mobilitas yang bisa mempengaruhi ekonomi,” jelasnya, seperti dikutip Antara.

Baca Juga: Pos Check Point Dipastikan Tetap Beroperasi saat Nataru

Pemerintah batal menerapkan PPKM level 3 di seluruh daerah Indonesia pada periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Sebagai gantinya, Pemerintah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 yang mengatur tentang pembatasan pergerakan masyarakat selama periode libur tersebut.

Dalam Inmendagri tersebut, Pemerintah meminta seluruh pemerintah daerah untuk memantau penerapan protokol kesehatan di setiap daerah. Pengawasan pergerakan masyarakat juga diprioritaskan di rumah ibadah perayaan Natal, pusat perbelanjaan dan tempat wisata. (mg4)

Tags: libur natarupandemi covid-19PPKM Level 3Wapres Ma’ruf Amin

Berita Terkait.

Wamenekraf Gandeng Raja Ubud Bangun Ekosistem Kreatif Berdaya Saing Global
Nasional

KKP – Pemprov Aceh Sinergi Tangani Pendangkalan Alur dan Muara Sungai di Pelabuhan Perikanan

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:07
Perkuat Perlindungan Populasi Gajah Sumatera, Monitoring di Bentang Alam Seblat Gunakan Drone Thermal
Nasional

Perkuat Perlindungan Populasi Gajah Sumatera, Monitoring di Bentang Alam Seblat Gunakan Drone Thermal

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:31
Wamenekraf Gandeng Raja Ubud Bangun Ekosistem Kreatif Berdaya Saing Global
Nasional

Wamenekraf Gandeng Raja Ubud Bangun Ekosistem Kreatif Berdaya Saing Global

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:07
aher
Nasional

Legislator Komisi II Dukung Pemda Prioritas RTH dan Jalur Pedestrian untuk Wujudkan Kota Ramah Pejalan Kaki

Minggu, 10 Mei 2026 - 16:06
cek kesehatan
Nasional

Cek Kesehatan Gratis di Sekolah, Komisi X DPR Soroti Kesehatan Mental Siswa

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:35
ponto
Nasional

Wadah Tunggal Advokat Disebut Mati Suri, Peradi SAI Dorong Penataan Multi Bar

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:15

BERITA POPULER

  • psim

    PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • HUT Ke-40, Patelki Tegaskan Peran ATLM sebagai Pilar Presisi Diagnostik

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3703 shares
    Share 1481 Tweet 926
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.