• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Polisi: Perempuan Pamer Aurat di YIA Idap Ekshibisionistik

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 7 Desember 2021 - 18:51
in Nasional
konten pornografi

Ilustrasi konten pornografi Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dari hasil pemeriksaan psikologi terhadap FCN, pelaku ekshibisionis di bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA) memiliki gangguan ekshibisionistik. Pernyataan tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda D.I Yogyakarta AKBP Roberto G.M Pasaribu dalam acara daring, Selasa (7/12/2021).

Menurut dia, gangguan tersebut merupakan perilku memamerkan alat kelamin atau bagian tubuh ke orang lain dan ditargetkan pada orang yang tak dikenal dan di tempat-tempat publik, atau adanya keinginan kuat seseorang untuk ditonton/dilihat saat melakukan aktivitas seksual.

BacaJuga:

Mudik 2026: Angka Fatalitas Turun Drastis, Korban Luka Berat Justru Naik

Puncak Arus Mudik 2026: Kakorlantas Klaim Pelabuhan Merak-Ciwandan Terkendali

Hingga Selasa Malam Ini, 1,1 Juta Kendaraan Meninggalkan Jakarta

“Perilakunya sering impulsive dan kompulsif, dimana di saat yang sama ia merasa gembira, takut, gelisah dan mendapatkan kepuasan dengan memamerkan kelamin atau bagian tubuh yang lain,” katanya.

Dari tindak pidana, dikatakan dia, pelaku dijerat pasal dugaan tindak pidana setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjual belikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau

mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana di maksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kami telah memblokir 6 akun Twitter dan mencari pelaku lain yang dimungkinkan turut serta dalam tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku,” katanya.

Ia mengatakan, penyimpangan perilaku seksual dengan memanfaatkan teknologi di era 4.0 ini menyasar siapa saja. oleh karena itu waspadai apabila ada seperti hal diatas, jangan mengakses dengan cara meneruskan konten melanggar tersebut.

“Cukup berhenti sampai ketika kita menerima pesan tersebut, laporkan secara sistem yang ada di aplikasi dan ke pihak berwajib baik secara online melalui layanan aplikasi atau

datang ke kantor polisi terdekat,” katanya.

“Di era pandemi saat ini, kejahatan yang memanfaatkan teknologi informasi meningkat, pererat hubungan keluarga dan ketahui apapun yang terjadi dalam keluarga untuk mencegah terutama anak sebagai korban kejahatan penyimpangan teknologi,” imbuhnya.
(nas)

Tags: Bandara YIAFCNPamer PayudaraPolda DIYPolripornografi

Berita Terkait.

Mudik 2026: Angka Fatalitas Turun Drastis, Korban Luka Berat Justru Naik
Nasional

Mudik 2026: Angka Fatalitas Turun Drastis, Korban Luka Berat Justru Naik

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:13
Puncak Arus Mudik 2026: Kakorlantas Klaim Pelabuhan Merak-Ciwandan Terkendali
Nasional

Puncak Arus Mudik 2026: Kakorlantas Klaim Pelabuhan Merak-Ciwandan Terkendali

Rabu, 18 Maret 2026 - 11:33
Hingga Selasa Malam Ini, 1,1 Juta Kendaraan Meninggalkan Jakarta
Nasional

Hingga Selasa Malam Ini, 1,1 Juta Kendaraan Meninggalkan Jakarta

Rabu, 18 Maret 2026 - 11:03
LPM Dompet Dhuafa Ajak Disabilitas Mental Semarakkan Ramadan
Nasional

LPM Dompet Dhuafa Ajak Disabilitas Mental Semarakkan Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 - 10:53
Kendaraan Tinggalkan Jakarta via MBZ Naik 101 Persen
Nasional

Kendaraan Tinggalkan Jakarta via MBZ Naik 101 Persen

Rabu, 18 Maret 2026 - 10:33
Dompet Dhuafa Gulirkan Sahabat Berbagi Harapan Ramadan, Keceriaan bagi Pasien Anak Talasemia
Nasional

Dompet Dhuafa Gulirkan Sahabat Berbagi Harapan Ramadan, Keceriaan bagi Pasien Anak Talasemia

Rabu, 18 Maret 2026 - 10:23

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2212 shares
    Share 885 Tweet 553
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.