• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kejari Banjarmasin Bebaskan Pencuri Susu Formula

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 7 Desember 2021 - 19:27
in Nasional
keadilan jaksa

Kejaksaan Negeri Banjarmasin jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melepaskan seorang pencuri susu formula. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Denny Wicaksono, Selasa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri Banjarmasin jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melepaskan seorang pencuri susu formula dari tuntutan setelah menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif.

“Tersangka berinisial DW(21) kita bebaskan dari tuntutan dan perkaranya dihentikan setelah upaya keadilan restoratif telah terpenuhi,” jelas Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Denny Wicaksono, Selasa.

BacaJuga:

Pemerhati Minta Pemberlakuan PP Tunas Diiringi Kepatuhan Platform Digital

Hari Ini 4.000 Pemudik Diprediksi Tiba di Kampung Rambutan

Juwono Sudarsono Dimakamkan secara Militer di TMP Kalibata

Ia menjelaskan, mereka memediasi hingga akhirnya antara korban dan tersangka sepakat berdamai.

“Kami mencoba meyakinkan pihak korban dalam hal ini Indomaret untuk bisa memaafkan pelaku. Dengan catatan jika pelaku mengulangi perbuatannya maka perkara ini dibuka kembali,” tutur dia, yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Tjakra Putra.

Sebelumnya di tingkat penyidik Polsekta Banjarmasin Utara, perantaraan yang dilakukan polisi tidak menemui tutur sepakat hingga kasusnya diteruskan ke Kejaksaan dalam tahap penuntutan.

Namun setelah melihat kerugian korban hanya Rp150.000 dari harga 2 kotak susu formula yang dicuri di kedai Indomaret Jalan Adhyaksa Banjarmasin pada 26 April 2021 lalu, jaksa melihat keadilan restoratif bisa diterapkan.

Apalagi pelaku tidak sempat dipidana sebelumnya dan alasan mencuri susu untuk kebutuhan 2 keponakannya yang masih balita berumur 2 dan 3 tahun.

“Ini sudah memenuhi rasa keadilan di tengah masyarakat. Jangan sampai hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas, itulah semangat dari keadilan restoratif yang diterapkan Kejaksaan,” tutur dia, yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Ahmad B Muklish.

Upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan itu merujuk Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ada 3 syarat prinsip keadilan restoratif yang bisa dicapai yaitu pelaku baru pertama kali melakukan kejahatan, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun serta nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp2.500.000.

Ada pula 5 perkara yang tidak bisa dihentikan penuntutannya dalam penerapan restoratif yaitu pertama tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat presiden dan wakil presiden, masalah umum, dan kesusilaan.

Kemudian tindak pidana yang diancam dengan pidana minimal, tindak pidana Narkotika, lingkungan hidup dan korporasi. (mg4)

Tags: Keadilan Restoratifkejaksaan negeri banjarmasin

Berita Terkait.

Pemerhati Minta Pemberlakuan PP Tunas Diiringi Kepatuhan Platform Digital
Nasional

Pemerhati Minta Pemberlakuan PP Tunas Diiringi Kepatuhan Platform Digital

Minggu, 29 Maret 2026 - 15:14
Juwono Sudarsono Dimakamkan secara Militer di TMP Kalibata
Nasional

Hari Ini 4.000 Pemudik Diprediksi Tiba di Kampung Rambutan

Minggu, 29 Maret 2026 - 14:50
Juwono Sudarsono Dimakamkan secara Militer di TMP Kalibata
Nasional

Juwono Sudarsono Dimakamkan secara Militer di TMP Kalibata

Minggu, 29 Maret 2026 - 13:59
Tak Hanya Cerdas, BRIN Dorong Periset Berkarakter lewat Kolaborasi dengan Ary Ginanjar
Nasional

Tak Hanya Cerdas, BRIN Dorong Periset Berkarakter lewat Kolaborasi dengan Ary Ginanjar

Minggu, 29 Maret 2026 - 10:37
Strategi Rekayasa Lalu Lintas Berjalan, Evaluasi One Way Tahap 3 Mengemuka
Nasional

Strategi Rekayasa Lalu Lintas Berjalan, Evaluasi One Way Tahap 3 Mengemuka

Minggu, 29 Maret 2026 - 09:21
Arus Balik Lebaran 2026, Ribuan Pemudik Padati Pelabuhan Bakauheni Menuju Jawa
Nasional

Arus Balik Lebaran 2026, Ribuan Pemudik Padati Pelabuhan Bakauheni Menuju Jawa

Minggu, 29 Maret 2026 - 08:40

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Kasus Pembunuhan di Tambrauw Terungkap, Polisi Tetapkan Satu Tersangka dari 12 Saksi

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.