• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kejari Banjarmasin Bebaskan Pencuri Susu Formula

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Selasa, 7 Desember 2021 - 19:27
in Nasional
keadilan jaksa

Kejaksaan Negeri Banjarmasin jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melepaskan seorang pencuri susu formula. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Denny Wicaksono, Selasa

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri Banjarmasin jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan melepaskan seorang pencuri susu formula dari tuntutan setelah menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif.

“Tersangka berinisial DW(21) kita bebaskan dari tuntutan dan perkaranya dihentikan setelah upaya keadilan restoratif telah terpenuhi,” jelas Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Denny Wicaksono, Selasa.

Ia menjelaskan, mereka memediasi hingga akhirnya antara korban dan tersangka sepakat berdamai.

“Kami mencoba meyakinkan pihak korban dalam hal ini Indomaret untuk bisa memaafkan pelaku. Dengan catatan jika pelaku mengulangi perbuatannya maka perkara ini dibuka kembali,” tutur dia, yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Tjakra Putra.

Sebelumnya di tingkat penyidik Polsekta Banjarmasin Utara, perantaraan yang dilakukan polisi tidak menemui tutur sepakat hingga kasusnya diteruskan ke Kejaksaan dalam tahap penuntutan.

Namun setelah melihat kerugian korban hanya Rp150.000 dari harga 2 kotak susu formula yang dicuri di kedai Indomaret Jalan Adhyaksa Banjarmasin pada 26 April 2021 lalu, jaksa melihat keadilan restoratif bisa diterapkan.

Apalagi pelaku tidak sempat dipidana sebelumnya dan alasan mencuri susu untuk kebutuhan 2 keponakannya yang masih balita berumur 2 dan 3 tahun.

“Ini sudah memenuhi rasa keadilan di tengah masyarakat. Jangan sampai hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas, itulah semangat dari keadilan restoratif yang diterapkan Kejaksaan,” tutur dia, yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Ahmad B Muklish.

Upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan itu merujuk Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ada 3 syarat prinsip keadilan restoratif yang bisa dicapai yaitu pelaku baru pertama kali melakukan kejahatan, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun serta nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp2.500.000.

Ada pula 5 perkara yang tidak bisa dihentikan penuntutannya dalam penerapan restoratif yaitu pertama tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat presiden dan wakil presiden, masalah umum, dan kesusilaan.

Kemudian tindak pidana yang diancam dengan pidana minimal, tindak pidana Narkotika, lingkungan hidup dan korporasi. (mg4)

Tags: Keadilan Restoratifkejaksaan negeri banjarmasin
Previous Post

Gubernur Banten Tetap Konsisten dengan UMK Tahun 2022

Next Post

Dukung PEN, BNI Komitmen Tumbuhkan Sektor Pariwisata

Related Posts

FORUM-PAKAR
Nasional

Forum Kardiologi Terbesar di Indonesia Hadirkan Pakar dari 14 Negara di ISICAM 2025

Jumat, 7 November 2025 - 06:11
BAHLIL
Nasional

Prabowo Minta 18 Proyek Hilirisasi Senilai Rp 600 T Dipercepat

Jumat, 7 November 2025 - 05:18
menag2
Nasional

Ditjen Pesantren, Menag: Jadi Perhatikan Presiden Prabowo

Jumat, 7 November 2025 - 02:09
tapera
Nasional

BP Tapera Dorong Mahasiswa UKSW Dukung Program Perumahan Rakyat

Jumat, 7 November 2025 - 00:39
puan
Nasional

MKD Minta Reses DPR Dipangkas Jadi 22 Titik, Begini Tanggapan Puan

Kamis, 6 November 2025 - 22:04
mendes
Nasional

MoU dengan ITB Ahmad Dahlan, Mendes: Kolaborasi Real Bangun Indonesia

Kamis, 6 November 2025 - 21:17
Next Post
bni

Dukung PEN, BNI Komitmen Tumbuhkan Sektor Pariwisata

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.