• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Ini Tanggapan Net1 Indonesia Setelah Dicabut Izinnya Oleh Kominfo

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 4 Desember 2021 - 15:58
in Ekonomi
tiang listrik

Ilustrasi frekuensi radio (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Manajemen Net1 Indonesia secara intens melakukan komunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal ini dilakukan setelah dilakukan pencabutan izin frekuensi 450 MHz yang saat ini dioperasikan Net1 Indonesia.

“Net1 Indonesia akan mengkaji keputusan Kementerian Kominfo dan berkonsultasi secara internal dengan pemangku kepentingan untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Senior Advisor, PT Net Satu Indonesia (Net1 Indonesia)Rudi Martinez dalam keterangan, Sabtu (4/12/2021).

BacaJuga:

Kepri Mall Jadi K SQUARE, Hadirkan Konsep Lifestyle Baru di Jantung Kota Batam

Kolaborasi Kemenekraf dan AMKA Animation Hadirkan Bali Animation Film Market 2025

Kementerian PKP: Rusun Subsidi di Perkotaan Akan Miliki 2 Konsep

Langkah yang diambil oleh manajemen Net1, menurut dia, akan mempertimbangkan dampaknya terhadap pelanggan, mitra bisnis, dan vendor.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika mencabut izin penggunaan pita frekuensi kepada PT Net Satu Indonesia (Net1) tertanggal 30 November 2021.

“Penjatuhan sanksi Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa PT Net Satu Indonesia belum melunasi tagihan Biaya Hak Penggunaan( BHP) Izin Pita Frekuensi Radio Tahun 2019 dan Tahun 2020 sampai batas waktu yang ditentukan,” kata juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, Rabu (1/12/2021).(nas)

Tags: Frekuensi RadioNet1
Berita Sebelumnya

25 Napi Lapas Palembang Dipindah ke Nusakambangan

Berita Berikutnya

87 Persen anak Di Bawah Umur Sudah Kenal Medsos

Berita Terkait.

kepri
Ekonomi

Kepri Mall Jadi K SQUARE, Hadirkan Konsep Lifestyle Baru di Jantung Kota Batam

Minggu, 21 Desember 2025 - 21:11
amka
Ekonomi

Kolaborasi Kemenekraf dan AMKA Animation Hadirkan Bali Animation Film Market 2025

Minggu, 21 Desember 2025 - 17:55
1766243156742896860762144810209
Ekonomi

Kementerian PKP: Rusun Subsidi di Perkotaan Akan Miliki 2 Konsep

Minggu, 21 Desember 2025 - 02:16
WhatsApp Image 2025-12-20 at 19.47.05
Ekonomi

PGE Perluas Pemahaman Publik tentang Panas Bumi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:16
fwd
Ekonomi

FWD Insurance Ajak Masyarakat Rayakan Hidup dengan Cara Unik Lewat #PlayMyWay

Sabtu, 20 Desember 2025 - 10:33
dipa
Ekonomi

Kinerja Moncer Geo Dipa 2025, Rating ESG Naik dan Proyek Strategis Berjalan

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:03
Berita Berikutnya
Bintang Puspa Yoga

87 Persen anak Di Bawah Umur Sudah Kenal Medsos

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.