• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Gelar Jalan Sehat Saat PPKM Level 4, Dua Warga Lampung Ditahan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 3 Desember 2021 - 14:18
in Nusantara
ditangkap melanggar prokes

dua warga Bandar Lampung ditetapkan sebagai tersangka atas kasus melanggar protokol kesehatan (Prokes) Jumat (3/12/2021)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebanyak dua warga Bandar Lampung ditetapkan sebagai tersangka atas kasus melanggar protokol kesehatan (Prokes).

Pelanggaran Prokes itu pada acara jalan sehat dan menciptakan kerumunan pada saat Bandar Lampung melakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

BacaJuga:

Tim SAR Gabungan Temukan Satu Jasad ABK di Jeneponto

DMC Dompet Dhuafa Terus Sisir Area Terdampak Longsor, Belasan Korban Masih Tertimbun

Mendes Yandri Deklarasikan Gotong Royong Bangun Desa Bersinar di Bengkulu

Direskrimum Polda Lampung, AKBP Reynold Elisa Hutagalung mengatakan, peristiwa kerumunan terjadi pada 10 Agustus 2021 di wilayah Bandar Lampung pada saat Level-4 tanpa penerapan prokes dalam pencegahan Covid-19.

“Penanganan perkara tindak pidana penghasutan baik lisan maupun tertulis dan mengakibatkan terjadinya jalan sehat yang menimbulkan kerumunan oleh warga khilafatul muslimin,” katanya, Jumat (3/12/2021).

Ia menyebutkan, jalan sehat itu diikuti oleh 150 orang dengan menggunakan seragam warga khilafatul muslimin dengan rute Bandar Lampung.

Dalam pelaksanaan jalan sehat tersebut, tidak mengajukan permohonan izin baik lisan maupun tertulis kepada Satgas Covid Kota Bandar Lampung maupun Satgas Covid Propinsi Lampung.

“Sehingga, menimbulkan kerumunan tanpa penerapan protokol kesehatan pada saat PPKM Level 4,” ungkapnya.

Setelah melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada 4 oktober 2021, C aias AB ditetapkan menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal 160 KUHP dan atau pasal 216 KUHP dan atau pasal 14 ayat (1) Undang-undang no 04 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan atau pasal 93 JO pasal 9 ayat (1) UU nomor 06 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

Kemudian, AQB ditetapkan menjadi tersangka dengan sangkaan pasal 160 KUHP subsider 160 KUHP JO 55 KUHP JO pasal 56 KUHP dan atau pasal 14 ayat (1) UU nomr 04 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan atau pasal 93 jo pasal 9 ayat (1) UU nomor 06 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

“Dilakukan penahanan, dengan alasan untuk mempercepat penyidikan dan melengkapi berkas perkara serta agar tersangka tidak mengulangi perbuatan nya lagi,” jelasnya. (son)

Tags: Bandarlampungjalan sehatkerumunan
Berita Sebelumnya

Presiden Ingatkan Kepuasan Publik di Bidang Hukum Turun

Berita Berikutnya

Polda Banten Ungkap Kasus TPPO Berkedok Panti Pijat Plus

Berita Terkait.

korban-nelayan-tenggelam
Nusantara

Tim SAR Gabungan Temukan Satu Jasad ABK di Jeneponto

Senin, 17 November 2025 - 01:18
1000407734
Nusantara

DMC Dompet Dhuafa Terus Sisir Area Terdampak Longsor, Belasan Korban Masih Tertimbun

Minggu, 16 November 2025 - 20:22
1000407627
Nusantara

Mendes Yandri Deklarasikan Gotong Royong Bangun Desa Bersinar di Bengkulu

Minggu, 16 November 2025 - 19:47
WhatsApp Image 2025-11-16 at 17.33.07
Nusantara

Dimyati Berharap Pecatur Banten Berprestasi di Tingkat Nasional

Minggu, 16 November 2025 - 17:55
gempa
Nusantara

Gempa Bumi Magnitudo 4,4 Hantam Gorontalo Pagi Tadi, Begini Catatan BMKG

Minggu, 16 November 2025 - 08:10
1763223553308
Nusantara

15 Kakaktua Koki Disita BKSDA Maluku dari Bagasi Penumpang Kapal

Minggu, 16 November 2025 - 02:15
Berita Berikutnya
pijat-plus-plus

Polda Banten Ungkap Kasus TPPO Berkedok Panti Pijat Plus

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4024 shares
    Share 1610 Tweet 1006
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2770 shares
    Share 1108 Tweet 693
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    715 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    698 shares
    Share 279 Tweet 175
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.