• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pembongkaran THM di Kabupaten Serang Ditunda

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 29 November 2021 - 23:45
in Nusantara
wakil bupati serang

Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa memimpin langsung penutupan sejumlah tempat hiburan malam di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kramatwatu belum lama ini.Foto: Antara.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memutuskan untuk menunda jadwal pembongkaran tempat hiburan malam (THM) yang sedianya dilaksanakan, Selasa (30/11/2021).

Namun komitmen Pemkab Serang untuk melakukan eksekusi sesuai amanat peraturan daerah (Perda) akan terus dilanjutkan.

BacaJuga:

Mendikdasmen: Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Sasar 576 Sekolah di NTT

PHI Perkuat Akses Pendidikan Pesisir, Sekolah Terapung Panen Penghargaan

Modus Penipuan Mencatut Bea Cukai Terbongkar di Tasikmalaya

Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Serang Nanang Supriatna mengatakan, sesuai koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jadwal pembongkaran gedung THM di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Kramatwatu ditunda sementara.

“Kami sudah koordinasi pula dengan kepolisian yang membantu kami. Semua sepakat untuk menunda, karena sama-sama kita harus mengamankan demo para buruh pada 30 November,” ujar Nanang melalui keterangan tertulis, Senin (29/11/2021).

Menurut Nanang, personel yang akan bertugas melakukan pengawalan proses pembongkaran THM harus membantu para buruh yang berdemonstrasi, agar aman dan tertib. Termasuk personel kepolisian yang akan diperbantukan dalam proses pembongkaran, harus mengamankan aksi buruh.

“Kami tidak akan menghentikan proses pembongkaran tempat hiburan malam, semua sudah final dan wajib dilakukan sesuai amanat perda. Hanya kami menunda karena harus bersama-sama mengamankan aksi teman-teman buruh,” ujarnya.

Selanjutnya pada Rabu (1/12/2021), kata Nanang, tim akan melakukan rapat finalisasi waktu pembongkaran gedung THM. Termasuk menentukan waktu pembongkaran.

“Kita tidak boleh salah melangkah, harus mengikuti aturan, mulai dari proses administrasi, sampai langkah-langkah di lapangan nanti. Prinsipnya, pembongkaran gedung THM, wajib dilakukan sesuai amanat Perda,” ujarnya.

Sekadar diketahui, berdasarkan rapat pada 26 November lalu, disepakati pembongkaran gedung THM pada 30 November. Disiapkan sekira 500 personel terdiri dari Satpol PP Kabupaten Serang, Satpol PP Provinsi Banten, dan Satpol PP Kota Cilegon. Selain itu, Pemkab Serang juga telah meminta bantuan Polres Serang Kota dan Brigade Mobil (Brimob) untuk membantu mengawal pembongkaran.

Pembongkaran gedung THM, salah satunya merupakan amanah dari Perda No.2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Pemkab Serang sendiri sudah melakukan serangkaian proses, administrasi, pemanggilan, hingga sidak di lokasi THM. Ditemukan telah terjadi pelanggaran, salah satunya menjual minuman keras hingga menyediakan wanita penghibur. (dam)

Tags: pemkab serangTHM

Berita Terkait.

Abdul-Mu'ti
Nusantara

Mendikdasmen: Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Sasar 576 Sekolah di NTT

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:01
phi
Nusantara

PHI Perkuat Akses Pendidikan Pesisir, Sekolah Terapung Panen Penghargaan

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:07
Modus Penipuan Mencatut Bea Cukai Terbongkar di Tasikmalaya
Nusantara

Modus Penipuan Mencatut Bea Cukai Terbongkar di Tasikmalaya

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:05
Modus Penipuan Mencatut Bea Cukai Terbongkar di Tasikmalaya
Nusantara

Kerja Ekstra Bea Cukai Amankan Berbagai Produk Ilegal

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:04
ary
Nusantara

Hardiknas 2026: Ary Ginanjar Raih Lencana Emas, Jatim Percepat Mesin Talenta

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:23
id
Nusantara

Dari Lahan Terbengkalai Jadi Harapan Baru, Kisah Tuah Bersatu di Pulau Kundur

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:21

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3692 shares
    Share 1477 Tweet 923
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.