• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Anies Tidak Setuju Formula UMP 2022 yang Ditetapkan Kemenaker

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 29 November 2021 - 19:56
in Headline
anies

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyambangi massa buruh yang sedang melakukan aksi unjuk rasa penetapan UMP di depan Gedung Balaikota Jakarta, Senin (29/11/2021). ANTARA/MENTARI DWI GAYATI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan, formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan tidak cocok diterapkan di DKI Jakarta.

Anies menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharuskan untuk menerapkan penghitungan UMP sama persis atau sesuai dengan formula Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang ditetapkan secara nasional.

BacaJuga:

H+2 Idulfitri 2026, Jasa Marga Catat 1,7 Juta Kendaraan Masuk Jabotabek

Kepadatan Lalu Lintas di GT Cikatama Naik Drastis Saat Arus Balik

Kapolri: Beri Pelayanan Terbaik saat Arus Balik Lebaran 2026

“Bila diterapkan di Jakarta, buruh Jakarta hanya akan mengalami kenaikan sebesar Rp38 ribu. Kami melihat angka ini adalah angka yang amat kecil dibanding tahun-tahun sebelumnya,” kata Anies saat menyambangi massa buruh di depan Gedung Balaikota Jakarta, Senin (29/11/2021).

Karena itu, Anies pun meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah untuk meninjau ulang formula penetapan UMP 2022.

Baca Juga: Relawan Perempuan Sumut Deklarasi Dukung Anies Capres 2024

Permintaan Anies itu dituangkan dalam surat kepada Menaker pada 22 November 2021 terkait usulan peninjauan kembali formula penetapan UMP.

“Kita bersurat kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Kita mengatakan formula ini tidak cocok untuk diterapkan di Jakarta. Formula ini kalau diterapkan di Jakarta tidak sesuai,” kata Anies.

Anies juga mengaku terpaksa menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 soal Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022. UMP DKI Jakarta Tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp4.453.935,536.

Kenaikan UMP di DKI Jakarta tahun 2022 hanya sebesar Rp37.749 atau 0,85 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp4.416.186,548

Pemprov DKI juga diharuskan untuk menetapkan atau mengumumkan besaran UMP tersebut sebelum 21 November 2021.

Keputusan gubernur itu dibuat semata-mata agar tidak melanggar ketentuan di atas.

“Kami terpaksa mengeluarkan keputusan hubernur ini, karena bila tidak dikeluarkan, kami dianggap melanggar. Tetapi kami bilang (dalam surat itu), bahwa ini tidak cocok dengan situasi di Jakarta,” kata Anies. (mg3)

Tags: Anies BaswedankemenakerUMP 2022

Berita Terkait.

H+2 Idulfitri 2026, Jasa Marga Catat 1,7 Juta Kendaraan Masuk Jabotabek
Headline

H+2 Idulfitri 2026, Jasa Marga Catat 1,7 Juta Kendaraan Masuk Jabotabek

Rabu, 25 Maret 2026 - 02:31
Kepadatan Lalu Lintas di GT Cikatama Naik Drastis Saat Arus Balik
Headline

Kepadatan Lalu Lintas di GT Cikatama Naik Drastis Saat Arus Balik

Rabu, 25 Maret 2026 - 01:28
Kapolri
Headline

Kapolri: Beri Pelayanan Terbaik saat Arus Balik Lebaran 2026

Selasa, 24 Maret 2026 - 14:36
Pratiko
Headline

Percepatan Transformasi Pemerintahan dan Peningkatan Kualitas Pembelajaran Siswa

Selasa, 24 Maret 2026 - 14:16
Yaqut
Headline

KPK Ungkap Yaqut Idap GERD Akut dan Asma, Jadi Alasan Dialihkan ke Tahanan Rumah

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:45
Yaqut
Headline

KPK Sebut Yaqut Masih Jalani Pemeriksaan Kesehatan Hingga Hari Ini

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:05

BERITA POPULER

  • DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat

    Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    975 shares
    Share 390 Tweet 244
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2671 shares
    Share 1068 Tweet 668
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Polri Naikkan Pangkat 47 Perwira, Ini Daftar Jenderal Baru

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.