• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Dicecar 15 Pertanyaan, Al Muktabar Resmi Dipecat dari Sekda Banten

Redaksi by Redaksi
Minggu, 28 November 2021 - 18:01
in Nusantara
Al Muktabar

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Al Muktabar

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Setelah tiga kali menjalani pemeriksaan terkait mundurnya Al Muktabar dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, akhirnya Al Muktabar resmi diberhentikan dari jabatan eselon satu Pemprov Banten, Jumat (26/11/2021) malam.

Bahkan, menurut sumber INDOPOSCO sebelum dilaksanakan pemeriksaan ketiga, Jumat (26/11/2021) malam, Al Muktabar disodorkan surat pemberhentian dari jabatan Sekda oleh Komarudin, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, yang disaksikan oleh Plt Sekda Banten Muhtarom yang juga merangkap sebagai Kepala Inspektorat, dan Plt Biro Hukum Denny Hermawan yang juga Asda III Pemprov Banten.

Dalam pemeriksaan ketiga itu, Al Muktabar dicecar 15 pertanyaan oleh tim pemeriksa, dari mulai alasan mundur dari jabatan Sekda, hingga tidak pernah masuk kantor pasca mundur dari jabatan Sekda.

Tapi saat itu Al Mukbatar berkilah, setelah menyatakan mundur dari jabatan Sekda dirinya mengajukan cuti. Setelah selesai cuti, dirinya mengaku masuk ke kantor dan juga bekerja dari rumah alias WFH (Work Fri Home) karena saat itu Banten masih memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Covid -19, namun dirinya tidak diberikan akses untuk melakukan absensi oleh BKD.

Baca Juga : Alasan Pengunduran Diri Sekda Banten Cerdik, Sehingga Sulit Dikabulkan Presiden

Menanggapi hal ini, Kepala BKD Banten Komarudin mengatakan, seharusnya setelah selesai cuti pasca mundur dari jabatan Sekda, Al Muktabar harusnya melapor kepada atasan, kemudian baru disiapkan absensinya oleh BKD.

”Setelah cuti, seharusnya beliau melapor kepada atasan, baru kemudian disiapkan absensinya.Tapi saat itu, beliau tidak melapor,” terang Komarudin kepada INDOPOSCO, Minggu (28/11/2021).

Menurut Komarudin, alasan disodorkannya surat pemberhentian dari jabatan Sekda sebelum diperiksa untuk yang ketiga kalinya adalah, berdasarkan pasal 31 PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 94 tahun 2021, ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diduga melakukan pelanggaran disiplin yang ancaman hukumannya masuk dalam kategori berat, maka dapat diberhentikan sementara dari jabatan oleh Gubernur selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).

”Karena ancaman hukumannya masuk dalam kategori berat, maka Gubernur selaku PPK dapat memberhentikan sementara yang bersangkutan dari jabatan,” cetusnya.

Sementara pengamat kebijakan publik Banten, Moch Ojat Sudrajat sangat menyayangkan hadirnya Plt Sekda Banten Muhtarom dalam pemeriksaan mantan Sekda Banten Al Muktabar, karena kehadiran Muhtarom yang juga Kepala Inspektorat Banten itu diduga sarat dengan konflik kepentingan.

“Hadirnya Muhtarom sebagai Inspektur yang juga Plt Sekda diduga ada unsur konflik kepentingan,” kata Ojat.

Menurut Ojat, berdasarkan pasal 1 angka 14 Undang Undang (UU) Adminstrasi Pemerintahan (AP) menyatakan, konflik kepentingan adalah kondisi pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/ atau orang lain dalam penggunaan wewenang, sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/ atau dilakukan. ”Konflik kepentingan itu juga diatur pada Pasal 43 UU AP,” tukasnya. (yas)

Tags: Al MuktabarPemprov BantenSekda Banten
Previous Post

Cegah Omicron, Indonesia Larang Kunjungan dari Delapan Negara

Next Post

Tuchel Akui Laga Melawan MU Sebagai Tantangan Besar

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-12 at 19.06.03
Nusantara

Gelar Seminar KAMURA Dorong KEK Tembakau Pertumbuhan Ekonomi Baru Madura

Rabu, 12 November 2025 - 19:55
soni
Nusantara

Tertinggi Angka Eliminasi TBC, Andra Soni Sebut Banten jadi Panutan Nasional

Rabu, 12 November 2025 - 11:22
gempa
Nusantara

BMKG Analisis Gempa Bumi Dangkal M5,5 di Kepulauan Aru Berdampak di Wilayah Ini

Rabu, 12 November 2025 - 08:10
mbg
Nusantara

Dokter Victor Turun Langsung Salurkan MBG 3B dan Bantuan GENTING di Ternate

Rabu, 12 November 2025 - 02:14
andra
Nusantara

Andra Soni Tegaskan Komitmen Tingkatkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:16
banten
Nusantara

Andra Soni akan Kembangkan Kedelai Migo untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Banten

Selasa, 11 November 2025 - 16:06
Next Post
chelsea

Tuchel Akui Laga Melawan MU Sebagai Tantangan Besar

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2496 shares
    Share 998 Tweet 624
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.