• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Dicecar 15 Pertanyaan, Al Muktabar Resmi Dipecat dari Sekda Banten

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 28 November 2021 - 18:01
in Nusantara
Al Muktabar

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Al Muktabar

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Setelah tiga kali menjalani pemeriksaan terkait mundurnya Al Muktabar dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, akhirnya Al Muktabar resmi diberhentikan dari jabatan eselon satu Pemprov Banten, Jumat (26/11/2021) malam.

Bahkan, menurut sumber INDOPOSCO sebelum dilaksanakan pemeriksaan ketiga, Jumat (26/11/2021) malam, Al Muktabar disodorkan surat pemberhentian dari jabatan Sekda oleh Komarudin, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, yang disaksikan oleh Plt Sekda Banten Muhtarom yang juga merangkap sebagai Kepala Inspektorat, dan Plt Biro Hukum Denny Hermawan yang juga Asda III Pemprov Banten.

BacaJuga:

Gempa M6,5 di Maluku Barat Daya, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

Cuaca Ekstrem, Nelayan di Jayapura Tidak Bisa Melaut

Bakauheni Masih Padat Arus Balik, Pemerintah Siapkan Langkah Antisipasi

Dalam pemeriksaan ketiga itu, Al Muktabar dicecar 15 pertanyaan oleh tim pemeriksa, dari mulai alasan mundur dari jabatan Sekda, hingga tidak pernah masuk kantor pasca mundur dari jabatan Sekda.

Tapi saat itu Al Mukbatar berkilah, setelah menyatakan mundur dari jabatan Sekda dirinya mengajukan cuti. Setelah selesai cuti, dirinya mengaku masuk ke kantor dan juga bekerja dari rumah alias WFH (Work Fri Home) karena saat itu Banten masih memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Covid -19, namun dirinya tidak diberikan akses untuk melakukan absensi oleh BKD.

Baca Juga : Alasan Pengunduran Diri Sekda Banten Cerdik, Sehingga Sulit Dikabulkan Presiden

Menanggapi hal ini, Kepala BKD Banten Komarudin mengatakan, seharusnya setelah selesai cuti pasca mundur dari jabatan Sekda, Al Muktabar harusnya melapor kepada atasan, kemudian baru disiapkan absensinya oleh BKD.

”Setelah cuti, seharusnya beliau melapor kepada atasan, baru kemudian disiapkan absensinya.Tapi saat itu, beliau tidak melapor,” terang Komarudin kepada INDOPOSCO, Minggu (28/11/2021).

Menurut Komarudin, alasan disodorkannya surat pemberhentian dari jabatan Sekda sebelum diperiksa untuk yang ketiga kalinya adalah, berdasarkan pasal 31 PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 94 tahun 2021, ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diduga melakukan pelanggaran disiplin yang ancaman hukumannya masuk dalam kategori berat, maka dapat diberhentikan sementara dari jabatan oleh Gubernur selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).

”Karena ancaman hukumannya masuk dalam kategori berat, maka Gubernur selaku PPK dapat memberhentikan sementara yang bersangkutan dari jabatan,” cetusnya.

Sementara pengamat kebijakan publik Banten, Moch Ojat Sudrajat sangat menyayangkan hadirnya Plt Sekda Banten Muhtarom dalam pemeriksaan mantan Sekda Banten Al Muktabar, karena kehadiran Muhtarom yang juga Kepala Inspektorat Banten itu diduga sarat dengan konflik kepentingan.

“Hadirnya Muhtarom sebagai Inspektur yang juga Plt Sekda diduga ada unsur konflik kepentingan,” kata Ojat.

Menurut Ojat, berdasarkan pasal 1 angka 14 Undang Undang (UU) Adminstrasi Pemerintahan (AP) menyatakan, konflik kepentingan adalah kondisi pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/ atau orang lain dalam penggunaan wewenang, sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/ atau dilakukan. ”Konflik kepentingan itu juga diatur pada Pasal 43 UU AP,” tukasnya. (yas)

Tags: Al MuktabarPemprov BantenSekda Banten

Berita Terkait.

Gempa M6,5 di Maluku Barat Daya, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Nusantara

Gempa M6,5 di Maluku Barat Daya, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami

Minggu, 29 Maret 2026 - 08:25
nelayan
Nusantara

Cuaca Ekstrem, Nelayan di Jayapura Tidak Bisa Melaut

Minggu, 29 Maret 2026 - 03:30
bakauheni
Nusantara

Bakauheni Masih Padat Arus Balik, Pemerintah Siapkan Langkah Antisipasi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 22:34
pertamina
Nusantara

Arus Balik Lebaran Naik Level: Pertamina Hadirkan Perjalanan Kolektif yang Lebih Efisien

Sabtu, 28 Maret 2026 - 22:02
Akhir Pekan Ini Jakarta Masih Berpotensi Diguyur Hujan
Nusantara

BMKG: Gempa Bumi Mengguncang Wilayah Kuta di Bali Pagi Tadi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:47
Arus Balik Diprediksi Menggumpal di Akhir Pekan, Pemudik Diminta Cerdas Atur Waktu
Nusantara

Arus Balik Diprediksi Menggumpal di Akhir Pekan, Pemudik Diminta Cerdas Atur Waktu

Sabtu, 28 Maret 2026 - 04:15

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Kasus Pembunuhan di Tambrauw Terungkap, Polisi Tetapkan Satu Tersangka dari 12 Saksi

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.