• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kepala BKN: ASN Wajib Batalkan Cuti Libur Nataru

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 27 November 2021 - 17:31
in Nasional
BKN-Bima Haria

Kepala BKN Bima Haria Wibisana(kanan) didampingi Kepala BPSDM Jatim Aries Agung Paewai di sela kunjungannya ke Gedung BPSDM Jatim di Surabaya, Sabtu(27/11/2021). Antara /Fiqih Arfani

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Badan Kepegawaian Negara(BKN) Bima Haria Wibisana menerangkan aparatur sipil negara(ASN) wajib membatalkan cuti pada saat libur Hari Raya Natal 2021 serta Tahun Baru 2022.

“Bagi ASN yang sudah jauh-jauh hari berniat mengambil cuti akhir tahun, apalagi berlibur, segera batalkan,” tuturnya saat ditemui usai menjadi narasumber pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BPSDM) Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Sabtu (27/11/2021).

BacaJuga:

DPR Tegaskan Kekerasan Seksual terhadap Anak Pantang Diselesaikan dengan Restorative Justice

Menkop dan Agrinas Palma Sinergi Bangun Ekosistem Sawit Berbasis Koperasi

Penghargaan PBB untuk Siskeudes Perkuat Komitmen Integrasi Tata Kelola Keuangan Desa

Terlebih, tutur dia, telah turun peraturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(PAN-RB) Tjahjo Kumolo terkait larangan cuti akhir tahun ini.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Peraturan tersebut dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Lalu, berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 13/2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga telah diatur, yaitu dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun setelah, yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021.

Larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK).

“Tentu ada dispensasi dalam keadaan kedaruratan, seperti sakit atau melahirkan,” tuturnya.

Ia juga mengingatkan kepada ASN yang nekat cuti dan bepergian ke luar kota akan menerima sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya.

“Kalau ada ASN nekat, lalu pulang terinfeksi Covid-19 sampai mengakibatkan klaster di lingkungan tempat tinggalnya maka ini pelanggaran berat karena membahayakan negara. Sanksinya tentu juga berat,” tuturnya.

“Mohon untuk bersabar dan tak euforia dulu. Tidak perlu akhir tahun berbondong-bondong ke suatu tempat dan tetap tinggal di rumah. Ini semua demi kebaikan bersama,” begitu Bima Haria, seperti dikutip Antara. (mg4)

Tags: ASNBKN

Berita Terkait.

Perundungan
Nasional

DPR Tegaskan Kekerasan Seksual terhadap Anak Pantang Diselesaikan dengan Restorative Justice

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:46
Menkop
Nasional

Menkop dan Agrinas Palma Sinergi Bangun Ekosistem Sawit Berbasis Koperasi

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:26
Rini
Nasional

Penghargaan PBB untuk Siskeudes Perkuat Komitmen Integrasi Tata Kelola Keuangan Desa

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:06
Media-Sosial
Nasional

Kolom Komentar Diserbu Judol, Bot Berkedok Cewek Cantik Berkeliaran

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:45
Es-Abadi
Nasional

BMKG: Es Abadi Papua Terancam Lenyap di Akhir 2026 atau Awal 2027

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:25
Wamendagri
Nasional

Wamendagri Ribka Haluk Ingatkan Pemda Prioritaskan Urusan Pendidikan

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:05

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1645 shares
    Share 658 Tweet 411
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1022 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Menteri Ekraf: Arsip Jadi Jejak Transformasi Ekonomi Kreatif Indonesia

    928 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2112 shares
    Share 845 Tweet 528
Ronaldo
Olahraga

Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

Editor Laurens Dami
Kamis, 2 Juli 2026 - 21:36

INDOPOSCO.ID - Timnas Portugal akan menghadapi Timnas Kroasia dalam babak 32 besar Piala Dunia 2026, Jumat (3/7/2026) besok. Duel sarat...

SelengkapnyaDetails
Belgia

Belgia Menang Kontroversial di Babak Gugur Piala Dunia, Pelatih Senegal Tetap Legawa

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:02
Hasil Piala Dunia Kunci Sukses Inggris Redam Perlawanan Kongo: Sabar dan Jaga Kepercayaan Diri

Hasil Piala Dunia Kunci Sukses Inggris Redam Perlawanan Kongo: Sabar dan Jaga Kepercayaan Diri

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:22
Hasil Piala Dunia: Pulangkan Bosnia dengan 10 Pemain, AS Lanjut ke 16 Besar

Hasil Piala Dunia: Pulangkan Bosnia dengan 10 Pemain, AS Lanjut ke 16 Besar

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:56
Hasil Piala Dunia: Belgia Lolos Dramatis, Penalti Ujung Laga Akhiri Mimpi Senegal

Hasil Piala Dunia: Belgia Lolos Dramatis, Penalti Ujung Laga Akhiri Mimpi Senegal

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:35
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.