• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pemerintah Segera Lakukan Perbaikan Soal UU Cipta Kerja

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 26 November 2021 - 19:02
in Nasional
Kepala-Staff

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pada webinar ASEAN University Leaders Virtual Meeting. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyatakan, bahwa pemerintah menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Paling penting ialah segera melakukan perbaikan regulasi tersebut. MK meminta agar UU tersebut diperbaiki dalam jangka waktu 2 tahun.

BacaJuga:

Dirut Jasa Marga: Hingga hari “H” Lebaran lalin ke arah timur masih tinggi

BMKG prakirakan mayoritas kota besar di Indonesia berawan-hujan ringan

Dua Prajurit Gugur, TNI Tingkatkan Pengamanan di Maybrat

“Menerima keputusan (MK) itu, tapi lebih penting lagi adalah mengambil langkah-langkah cepat untuk segera memperbaiki. Seperti apa yang dipersyaratkan maksimum dua tahun, karena tidak boleh [payung hukum] kosong situasinya,” kata Moeldoko di Jakarta, Jumat (25/11/2021).

Ia menyebutkan, pemerintah saat ini menyiapkan perbaikan UU tersebut. Meski peraturan turunan UU Cipta Kerja yang telah diterbitkan tetap berlaku.

“Turunannya akan berlaku atau tidak, nanti pasti akan dikonsolidasikan untuk diharmonisasi lagi di mana letak kira-kira kelemahannya,” tutur Moeldoko.

Ketua MK Anwar Usman menyampaikan, putusan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. Putusan itu dibacakan dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja disiarkan secara daring.

“Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” ujar Anwar.(dan)

Tags: anwar usmanUU Cipta Kerja

Berita Terkait.

BMKG prakirakan mayoritas kota besar di Indonesia berawan-hujan ringan
Nasional

Dirut Jasa Marga: Hingga hari “H” Lebaran lalin ke arah timur masih tinggi

Senin, 23 Maret 2026 - 15:03
BMKG prakirakan mayoritas kota besar di Indonesia berawan-hujan ringan
Nasional

BMKG prakirakan mayoritas kota besar di Indonesia berawan-hujan ringan

Senin, 23 Maret 2026 - 10:41
DPD RI Soroti Pembunuhan Nakes di Tambrauw, Minta Proses Hukum Dipercepat
Nasional

Dua Prajurit Gugur, TNI Tingkatkan Pengamanan di Maybrat

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:54
DPD RI Soroti Pembunuhan Nakes di Tambrauw, Minta Proses Hukum Dipercepat
Nasional

DPD RI Soroti Pembunuhan Nakes di Tambrauw, Minta Proses Hukum Dipercepat

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:35
Yaqut Placed Under House Arrest, KPK Supervisory Board Urged to Probe Alleged Ethics Breach
Nasional

Arus Mudik Lebaran 2026 Aman dan Terkendali, Strategi Komprehensif Jadi Kunci

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:46
Menag-RI
Nasional

Menag Ajak Jadikan Idul Fitri Momen Perkuat Empati dan Kepedulian Sosial

Minggu, 22 Maret 2026 - 11:20

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2667 shares
    Share 1067 Tweet 667
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    933 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    864 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    830 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    714 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.