• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Koran Indoposco

Koran Indoposco Edisi 25 November 2021

Juni Armanto by Juni Armanto
Kamis, 25 November 2021 - 05:00
in Koran Indoposco
koran indoposco
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

[3d-flip-book mode=”fullscreen” id=”113881″][/3d-flip-book]

KORAN INDOPOSCO – Aparat penegak hukum, mulai dari polisi hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tidak bisa melakukan pemanggilan begitu saja terhadap prajurit TNI. Aturan baru pemanggilan anggota TNI kini diatur dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 mengenai prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum. Surat Telegram tersebut mengatur mengenai beberapa syarat yang harus dilakukan sebelum melakukan pemanggilan terhadap prajurit TNI.

Munculnya aturan pemanggilan prajurit TNI tersebut terlepas dari fenomena pemanggilan prajurit TNI yang dilakukan secara sewenangwenang beberapa waktu lalu. Saat itu, Inspektur Kodam (Irdam) XIII/ Merdeka, Brigjen Junior Tumilaar mengirim surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat berisi keberatannya terhadap pemanggilan seorang Bintara Bina Desa (Babinsa) oleh polisi untuk diperiksa itu dan protes itu langsung viral. (*)

Tags: Koran Indoposco
Previous Post

AHY Sampaikan Putusan PTUN Jakarta Kemenangan bagi Demokrasi

Next Post

Perpres DBON Harus Disosialisasikan ke Daerah

Related Posts

Koran Indoposco Edisi 1 Oktober 2025
Koran Indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Oktober 2025

Rabu, 1 Oktober 2025 - 00:26
Koran Indoposco Edisi 19 Agustus 2025
Koran Indoposco

Koran Indoposco Edisi 19 Agustus 2025

Selasa, 19 Agustus 2025 - 00:38
Koran Indoposco Edisi 14 Agustus 2025
Koran Indoposco

Koran Indoposco Edisi 14 Agustus 2025

Rabu, 13 Agustus 2025 - 23:59
Koran Indoposco Edisi 13 Agustus 2025
Koran Indoposco

Koran Indoposco Edisi 13 Agustus 2025

Selasa, 12 Agustus 2025 - 23:49
Koran Indoposco Edisi 20 Mei 2025
Koran Indoposco

Koran Indoposco Edisi 20 Mei 2025

Senin, 19 Mei 2025 - 23:41
Koran Indoposco Edisi 19 Mei 2025
Koran Indoposco

Koran Indoposco Edisi 19 Mei 2025

Minggu, 18 Mei 2025 - 23:38
Next Post
menpora

Perpres DBON Harus Disosialisasikan ke Daerah

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    1963 shares
    Share 785 Tweet 491
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.