• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Dua Daerah di Banten Gagal Sabet Penghargaan Keterbukaan Informasi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 24 November 2021 - 15:25
in Nusantara
Hilman

Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Hilman

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebanyak dua daerah di Provinsi Banten gagal mendapatkan penganugerahan kategori Informatif atas keterbukaan informasi publik.

Daerah itu adalah Kota Cilegon dan Kabupaten Lebak. Kedua daerah itu dianggap belum memenuhi atau melampaui nilai indikator-indikator keterbukaan informasi publik.

BacaJuga:

Program Bangga Kencana Bisa Dorong Penguatan Peran Keluarga untuk Pembangunan

NPPBKC Terbit, CV Makmur Berkah Sejahtera Siap Jalankan Usaha Taat Regulasi

RUU Pemerintahan Aceh Ditunda, Baleg DPR Tunggu Penyempurnaan Pasal Krusial

Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, Hilman menuturkan, hanya Kota Cilegon dan Kabupaten Lebak yang belum mendapatkan kategori Informatif.

Namun penganugerahan kategori Cukup Informatif untuk Cilegon, dinilai sebuah kemajuan. Mengingat pada tahun 2020, Cilegon tidak mengikuti monev dari KI.

“Cilegon yang kategorinya cukup informatif. Tapi ini alhmadulillah dibandingkan dengan tahun 2020 Cilegon itu tidak ikut serta. Dengan Kepala Daerah yang baru, alhamdulillah ada komitmen mengikuti monev tahun ini dan mendapatkan kategori cukup informatif,” katanya, Rabu (24/11/2021).

Untuk Kabupaten Lebak, lanjut Hilman, tahun ini mendapatkan kategori Menuju Informatif. Tinggal satu langkah lagi mendapatkan kategori Informatif.

“Satu lagi Kabupaten Kebak Menuju Informatif,” terangnya.

Sementara enam daerah lainnya, sudah mendapatkan kategori Informatif atas keterbukaan informasi publik. Hal itu berkat komitmen dan kolaborasi melakukan informasi untuk pelayanan publik.

“Tentu PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) utama yang melakukan atau implementasikan kebijakan kebijakan yang tadi ada komitmen, kolaborasi, inovasi,” pungkasnya. (son)

Tags: CilegonPPIDProvinsi Banten

Berita Terkait.

Program Bangga Kencana Bisa Dorong Penguatan Peran Keluarga untuk Pembangunan
Nusantara

Program Bangga Kencana Bisa Dorong Penguatan Peran Keluarga untuk Pembangunan

Rabu, 1 April 2026 - 17:20
bc
Nusantara

NPPBKC Terbit, CV Makmur Berkah Sejahtera Siap Jalankan Usaha Taat Regulasi

Rabu, 1 April 2026 - 11:32
Tak Hanya ASN, WFH Juga akan Diberlakukan untuk Karyawan Swasta dan BUMN
Nusantara

RUU Pemerintahan Aceh Ditunda, Baleg DPR Tunggu Penyempurnaan Pasal Krusial

Rabu, 1 April 2026 - 05:12
Epson Resmikan Solution Center, Percepat Transformasi Digital Bisnis di Jawa Timur
Nusantara

Kampung Koboi Tugu Selatan, Transformasi Desa Berbasis Potensi Lokal dalam Program Desa BRILiaN

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:06
soni
Nusantara

Gubernur Menilai BSPS Percepat Hunian Layak di Banten

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:15
gempa
Nusantara

Tanggamus Diguncang Gempa Dangkal, Pusat Episenter di Kedalaman 4 Km

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:03

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1240 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1077 shares
    Share 431 Tweet 269
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    897 shares
    Share 359 Tweet 224
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.