• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

DPR: Telegram Panglima TNI Pastikan Proses Hukum Prajurit Berjalan Transparan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 24 November 2021 - 23:32
in Headline
tni

Ilustrasi penegakan hukum. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Telegram Panglima TNI No ST/1221/2021 dapat membantu jalannya proses hukum. Karena, sudah sesuai dengan undang-undang (UU) yang berlaku.

Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar Dave Laksono melalui gawai, Rabu (24/11/2021).

BacaJuga:

Ugal-ugalan! Trump Kembali Tebar Ancaman Pemusnahan Infrastruktur Vital Iran

Berkas Empat Oknum BAIS Penyerang Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditur Militer

Saiful Mujani Singgung Pelengseran Presiden, Istana Pilih Tak Ambil Pusing

Menurut dia, aturan baru Panglima TNI memiliki dasar hukum. Sehingga, setiap prajurit TNI yang berhadapan hukum bisa termonitor.

Baca Juga : KontraS Minta Jenderal Andika Cabut Telegram Pemeriksaan Prajurit

“Aturan ini bukan tidak ada dasar hukumnya. Justru aturan ini memastikan semua prajurit TNI yang tengah berproses hukum bisa termonitor dan berjalan sesuai aturan yang ada,” terangnya.

Ia menuturkan, Telegram Panglima tersebut juga bisa memberikan jaminan perlindungan kepada aparat penegak hukum (APH) dari tindak kekerasan dari oknum TNI yang berhadapan dengan hukum.

“Justu dengan diketahui oleh komandannya, seorang prajurit yang berhadapan hukum wajib mengikuti proses hukum bila ada pelanggaran,” ungkapnya.

Perlu diketahui, Panglima TNI mengeluarkan aturan baru terkait prajurit TNI yang berhadapan dengan hukum. Aparat penegak hukum yang hendak melakukan proses hukum terhadap prajurit TNI tersebut harus diketahui komandannya. (nas)

Tags: DPR RIPanglima TNISurat TelegramTNI

Berita Terkait.

trump
Headline

Ugal-ugalan! Trump Kembali Tebar Ancaman Pemusnahan Infrastruktur Vital Iran

Selasa, 7 April 2026 - 23:33
aulia
Headline

Berkas Empat Oknum BAIS Penyerang Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditur Militer

Selasa, 7 April 2026 - 22:53
seskab
Headline

Saiful Mujani Singgung Pelengseran Presiden, Istana Pilih Tak Ambil Pusing

Selasa, 7 April 2026 - 18:18
teddy
Headline

Sinyal Reshuffle dari Istana, Seskab Teddy: Tunggu Saja

Selasa, 7 April 2026 - 17:21
dadan
Headline

Viral Motor Listrik untuk Operasional MBG, Benarkah Jumlahnya 70 Ribu Unit?

Selasa, 7 April 2026 - 16:34
Daging
Headline

Inflasi Lebaran 2026 Diklaim Terkendali, Pemerintah Perkuat Strategi Hadapi Iduladha

Selasa, 7 April 2026 - 13:04

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1133 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.