• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pemprov DKI Bahas Pergub Upah Kerja di Atas 12 Bulan

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 22 November 2021 - 23:16
in Megapolitan
dki

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah (kanan) ketika diwawancarai awak media di Jakarta, Senin (22/11/2021). Foto : Antara/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang membahas peraturan gubernur (pergub) yang mengatur struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan atau satu tahun.

“Struktur skala upah yang nantinya menjadi acuan dalam menetapkan upah khususnya pekerja masa kerja 12 bulan ke atas,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah di Jakarta, Senin (22/11/2021).

BacaJuga:

Polisi Pastikan Sopir Bus di Terminal Bus Tanjung Priok Bebas Narkoba

Buka Layanan Pengaduan di Kalideres, Wali Kota Jakbar Minta Pemudik Jaga Kelompok Rentan

Bank Jakarta Sediakan 20 Bus, Ribuan Warga Ikut Mudik Gratis Pemprov Jakarta

Menurut dia, adanya aturan itu untuk menjamin pekerja yang sudah bekerja di suatu perusahaan lebih dari satu tahun sehingga upah minimum provinsi (UMP) tidak disamakan dengan pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.

UMP ditujukan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun atau 12 bulan.

Peraturan soal skala upah itu, kata dia, merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan produk hukum pergub untuk mengikat perusahaan.

Pihaknya tidak akan mengesahkan peraturan perusahaan atau Peraturan Kerja Bersama (PKB) perusahaan apabila tidak memiliki struktur dan skala upah tersebut, sebagai salah satu sanksinya.

“Kami akan kejar pergub ini. Sebelum tahun 2022 sehingga pergub ini bisa dilaksanakan bersamaan dengan UMP 2022,” katanya.

Saat ini, draf pergub itu sudah ada dan akan dirapatkan bersama dengan Tripartit (pemerintah, organisasi perusahaan dan serikat pekerja/buruh) dan tim Tujuh dan kemudian dimasukkan ke Biro Hukum sampai nanti harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri.

“Nanti ini juga akan bahas dengan Tripartit dan tim Tujuh dari serikat itu juga kita bahas, kira-kira batas bawahnya kita anjurkan berapa, sehingga para pengusaha betul- betul bisa berdiskusi melalui Bipartit untuk menetapkan upah bagi pekerja di atas 12 bulan,” katanya.

Andri menambahkan, besaran struktur dan skala upah ditentukan melalui rapat Tripartit dan tim Tujuh yang dibentuk Pemprov DKI Jakarta sehingga tidak ada formulasi dalam menentukan besarannya. Namun ia memastikan besarannya lebih besar dari UMP.

Baca Juga: UMP 2022 di DKI Sudah Pertimbangkan Banyak Kepentingan

Meski begitu, ia menampik apabila struktur dan skala upah yang keluar dari hasil pembahasan itu nantinya disebut subjektif karena penentuannya juga mempertimbangkan indikator data yang dikeluarkan instansi berwenang.

“Insya Allah seobjektif mungkin dengan data yang dikeluarkan oleh badan berwenang terhadap data-data terkait masalah pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Meski begitu, Andri tidak secara spesifik menyebutkan apakah indikator dalam penetapan struktur dan skala upah itu juga mempertimbangkan standar kebutuhan hidup layak (KHL).

Namun, ia menjelaskan pengalaman misalnya KHL tersebut akan menjadi referensi dalam menyusun aturan pergub tersebut.

“Pengalaman lalu nanti kita bisa jadikan referensi untuk menyusun rambu, aturan, ketentuan dalam penyusunan pergub skala upah, tapi seperti apa dan bagaimana nanti tunggu saja pergub-nya,” katanya. (mg3)

Tags: dkijakartapemprovupah

Berita Terkait.

Polisi Pastikan Sopir Bus di Terminal Bus Tanjung Priok Bebas Narkoba
Megapolitan

Polisi Pastikan Sopir Bus di Terminal Bus Tanjung Priok Bebas Narkoba

Rabu, 18 Maret 2026 - 00:18
Buka Layanan Pengaduan di Kalideres, Wali Kota Jakbar Minta Pemudik Jaga Kelompok Rentan
Megapolitan

Buka Layanan Pengaduan di Kalideres, Wali Kota Jakbar Minta Pemudik Jaga Kelompok Rentan

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:35
Pramono
Megapolitan

Bank Jakarta Sediakan 20 Bus, Ribuan Warga Ikut Mudik Gratis Pemprov Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:45
Peninjauan
Megapolitan

Jelang Nyepi dan Lebaran, Dirjen Bea Cukai Tinjau Kesiapan Layanan di Bandara Soetta

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:15
terminal
Megapolitan

Arus Mudik Lebaran 2026: 7.741 Pemudik Telah Bertolak dari Terminal Kalideres

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:02
tpk
Megapolitan

500 Pemudik Diberangkatkan, IPC TPK Hadirkan Perjalanan Lebaran yang Lebih Nyaman

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:01

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    1775 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    957 shares
    Share 383 Tweet 239
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.