• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

BPN Jakbar Angkat Bicara Terkait Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 20 November 2021 - 11:43
in Megapolitan
Sri-Panoto

Kepala BPN Jakarta Barat Sri Pranoto ( foto net)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID– Kasus mafia tanah yang menimpa aktris Nirina Zubir terus bergulir. Lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan aset senilai Rp 17 miliar milik orang tua aktris tersebut.

Tiga orang di antaranya kini sudah ditahan oleh polisi.Yaitu, mantan Asisisten Rumah Tangga (ART) Riri Khasmita dan suaminya Endrinto, serta seorang notaris bernama Farida yang berkantor di Kota Tangerang.

BacaJuga:

Wahana Makmur Sejati Bina 56 SMK untuk Tingkatkan Kompetensi Vokasi

Stasiun Bekasi Jadi Simpul Integrasi Transportasi saat Arus Mudik Lebaran 2026

Berbagi Takjil Malah Bawa Sajam, Polisi Sita Samurai dan Puluhan Petasan

Sementara dua orang lainnya yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni, Ina Rosaina dan Edwin Ridwan berperan sebagai notaris dijadwalkan akan diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (22/11/2021) pekan depan.

Kepala kantor Pertanahan BPN Jakarta Barat, Sri Pranoto kepada INDOPOSCO menjelaskan, dalam kasus mafia tanah yang menimpa keluarga aktris Nirina Zubir tersebut, BPN tidak terlibat dalam transaksi pembuatan akta jual beli (AJB) yang dilakukan oleh notaris.

”Untuk transaksi jual beli kan dilakukan antar pihak, yaitu, antara penjual dan pembeli di kantor notaris. Jadi itu bukan menjadi kewenangan dari ATR/BPN (Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional),” ujar Sri Pranoto kepada INDOPOSCO, Sabtu (20/11/2021).

Menurut Pranoto yang juga mantan kepala BPN Kota Tangerang ini, yang paling penting di kasus yang menimpa keluarga aktris Nirna Zubir tersebut adalah, dapat menjadi pembelajaran bahwa PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dalam membuat akta jual beli harus sesuai ketentuan.” PPAT dalam membuat AJB harus sesuai dengan ketentuan untuk menghindari adanya pemalsuan,” imbuhnya.

Ketentuan yang dimaksud adalah, para penjual dan pembeli harus menghadap langsung ke PPAT, dan transaksi dilakukan dihadapan PPAT, tunai dan terang, serta pajak-pajak yang menjadi kewajiban kedua belah pihak terbayarkan ke negara. ”Jadi penandatanganan AJB itu harus menghadirkan kedua belah pihak dihadapan PPAT,” tegasnya.

Terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada oknum notaris yang terlibat dalam kasus mafia tanah tersebut, BPN Jakarta Barat akan mengusulkan kepada MPD (Mejelis Pengawas Daerah) notaris wilayah dan pusat untuk dijatuhkan sanksi tegas.

”Sanksi terhadap PPAT nanti pastinya sesuai kode etik dan akan diusulkan ke MPD wilayah dan pusat,” tukasnya.(yas)

Tags: bpnMPDNirina Zubir

Berita Terkait.

AHM
Megapolitan

Wahana Makmur Sejati Bina 56 SMK untuk Tingkatkan Kompetensi Vokasi

Senin, 16 Maret 2026 - 23:39
kai
Megapolitan

Stasiun Bekasi Jadi Simpul Integrasi Transportasi saat Arus Mudik Lebaran 2026

Senin, 16 Maret 2026 - 21:21
Berbagi Takjil Malah Bawa Sajam, Polisi Sita Samurai dan Puluhan Petasan
Megapolitan

Berbagi Takjil Malah Bawa Sajam, Polisi Sita Samurai dan Puluhan Petasan

Senin, 16 Maret 2026 - 19:25
Masyarakat Bubarkan Penjual Tramadol Pakai Kembang Api, DPRD Desak Aparat Bertindak
Megapolitan

Masyarakat Bubarkan Penjual Tramadol Pakai Kembang Api, DPRD Desak Aparat Bertindak

Senin, 16 Maret 2026 - 16:31
HIPMI
Megapolitan

Ramadhan 2026: Hipmi Kepulauan Seribu Santuni Anak Yatim dan Bagikan Sembako

Senin, 16 Maret 2026 - 12:07
Mendung
Megapolitan

H-5 Idulfitri Cuaca di Jakarta Relatif Bersahabat, Cenderung Cerah Berawan

Senin, 16 Maret 2026 - 08:13

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    800 shares
    Share 320 Tweet 200
  • BPN Banten Serahkan Sertifikat PTSL 2026 Secara Door to Door di Mancak

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Reaksi Tak Terduga Staf HYBE terhadap Truk Protes Heeseung Eks ENHYPEN Picu Harapan

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Api Diduga Berasal dari Pabrik Kerupuk, 10 Rumah di Bintaro Permai Ludes Terbakar

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.