• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Besaran Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2022 Rp 2.501.203

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 19 November 2021 - 22:48
in Nusantara
wahidin halim

Gubernur Banten Wahidin Halim. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2022 sebesar Rp 2.501.203,11. Besaran UMP tahun 2022 itu ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021.

Besaran UMP tahun 2022 naik 1,63 persen atau sebesar Rp 40.206,57 dibanding besaran UMP tahun 2021 yang mencapai Rp 2.460.996,54.

BacaJuga:

Bulog Sumut Salurkan 2.269 Ton Beras Untuk Masyarakat Terdampak Banjir

Kaltim Raih Peringkat 1 Nasional Sutami Award 2025 untuk Kinerja Pembinaan Jasa Konstruksi

Gubernur Kaltim: Konektivitas Digital Harus Dimulai dari Desa untuk Majukan Kaltim

Keputusan Gubernur tersebut, selain untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juga mempertimbangkan rekomendasi Dewan Penggupahan Provinsi Banten. Keputusan itu juga mempertimbangkan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan khususnya pemulihan ekonomi Provinsi Banten.

Baca Juga: UMP Banten Tahun 2022 Naik Rp 40 Ribu

Penetapan UMP Provinsi Banten memperhatikan Surat Edaran Menteri Tenaga Ketenagakerjaan Nomor B-M/283/HI:01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2021; serta Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Banten Nomor 560/114-DPP/XI/2021 tentang Pertimbangan/saran Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2022.

Sebelumnya, Gubernur WH dalam keterangannya menegaskan penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) mengacu pada aturan atau regulasi yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Penetapan UMP tak bisa bergeser dari aturan perundang-undangan. Peraturan tentang penetapan UMP dan UMK sudah melalui kesepakatan dan sudah diputuskan dengan mempertimbangkan berbagai masukan.

Seperti diketahui, pembahasan UMP dan UMK sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). UU tersebut salah satunya mengatur perhitungan upah buruh baru sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Al Hamidi menegaskan Pemprov Banten memperhatikan dan mencermati semua aspirasi dari berbagai elemen masyarakat terutama pekerja/buruh terkait upah minimun.

Dijelaskan, tahapan penetapan upah minimum yaitu setelah ada surat Kementerian Tenaga Kerja yang berisi petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, nilai inflasi, dan pertumbuhan ekonomi masing-masing Provinsi (termasuk Provinsi Banten), kemudian diadakan Rapat Dewan Pengupahan Provinsi untuk membahas dan menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diumumkan selambat-lambatnya tanggal 21 November. (yas)

Tags: BantenTahun 2022Upah Minimum Provinsi
Berita Sebelumnya

Inggris Akan Tetapkan Hamas Sebagai Organisasi Teroris

Berita Berikutnya

Ulama hingga Jawara di Serang Dukung Pembongkaran THM

Berita Terkait.

bulog
Nusantara

Bulog Sumut Salurkan 2.269 Ton Beras Untuk Masyarakat Terdampak Banjir

Rabu, 3 Desember 2025 - 02:24
KALTIM
Nusantara

Kaltim Raih Peringkat 1 Nasional Sutami Award 2025 untuk Kinerja Pembinaan Jasa Konstruksi

Selasa, 2 Desember 2025 - 22:26
gubenur-kaltim
Nusantara

Gubernur Kaltim: Konektivitas Digital Harus Dimulai dari Desa untuk Majukan Kaltim

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:31
p2mi
Nusantara

Dukung Quick Win Prabowo, P2MI-Tiga Provinsi Genjot Pelatihan PMI

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:22
marapi
Nusantara

Gunung Marapi Kembali Erupsi, Warga Sumbar Diminta Waspada Abu Vulkanik dan Banjir Lahar

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:05
soni
Nusantara

Jelang Nataru, Pemprov Banten Percepat Perbaikan Jalan Menuju Destinasi Wisata

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:24
Berita Berikutnya
tatu

Ulama hingga Jawara di Serang Dukung Pembongkaran THM

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Gary Iskak Tutup Usia, Diduga Alami Kecelakaan

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Wamenbud: Budaya Itu Hal Mendasar, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Turunannya

    655 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.