• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Panja RUU TPKS: Tidak Ada “Sexual Consent” dalam Draf

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 18 November 2021 - 00:29
in Nasional
dpr

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya mendengarkan pandangan anggota Badan Legislasi saat Rapat Panja di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (16/11/2021). Rapat Panja tersebut membahas penyusunan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) DPR RI Willy Aditya menegaskan bahwa tidak ada lagi konten terkait dengan persetujuan kedua belah pihak yang terlibat dalam kegiatan seksual (sexual consent) dalam RUU.

“Kami sudah memutuskan terkait dengan kata ‘persetujuan’ itu dihapuskan, tidak ada lagi sexual consent dalam draf RUU TPKS,” ucap Willy usai memimpin Rapat Panja RUU TPKS seperti dikutip Antara, Rabu (17/11/2021).

BacaJuga:

Usut Kasus Korupsi Layanan Haji, Penyidik KPK Terbang ke Arab Saudi

Adara Luncurkan Saladin Mission #2 pada Hari Solidaritas Palestina

2 Tersangka Baru Kasus Korupsi di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Terima Rp12,33 Miliar

Menurut ia, publik tidak perlu resah karena RUU TPKS bukan produk legislasi untuk melegalisasi kebebasan seks dan legalisasi hubungan sejenis.

Willy menekankan bahwa Panja RUU TPKS mempunyai tindakan kehati- hatian dan ketelitian dalam menata RUU tersebut.

Dalam Rapat Panja RUU TPKS pada hari Rabu(16/11), tutur ia, memang terjadi perdebatan terkait dengan beberapa pasal kontroversial dalam RUU TPKS, seperti pasal 5, 6, 7, 8, dan Pasal 9.

“Pasal 5, 6, dan Pasal 7 sudah selesai dibahas. Kami memiliki kehati-hatian dan kecermatan dalam menyusun RUU TPKS,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa Panja RUU TPKS akan melakukan rapat sekali lagi untuk membahas materi dalam RUU tersebut dan menegaskan mana saja yang masih kontroversial.

Menurut dia, ada sekitar 4—5 poin yang tersisa dalam RUU TPKS untuk disepakati di tingkat Panja. “Kami kembali lakukan dialog agar sesuai dengan agenda, pada tanggal 25 November 2021 diambil keputusan,” ujarnya.

Dalam RUU TPKS per tanggal 15 November 2021, Pasal 5 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, penyesatan, penipuan, membuat atau memanfaatkan kondisi tidak berdaya sehingga orang itu tidak dapat memberikan persetujuan secara bebas, yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksinya untuk sementara waktu, dipidana karena pemaksaan kontrasepsi, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pasal 6 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, penyesatan, penipuan, membuat atau memanfaatkan kondisi tidak berdaya sehingga orang itu tidak dapat memberikan persetujuan secara bebas, yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksinya secara tetap, dipidana karena pemaksaan sterilisasi, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau pidana denda paling lama Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Disebutkan dalam Pasal 7 bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu daya, rangkaian kebohongan, atau penyalahgunaan kekuasaan, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan untuk melakukan hubungan seksual, dengan memasukkan alat kelaminnya, bagian tubuhnya, atau benda ke alat kelamin, anus, mulut, atau bagian tubuh orang lain, dipidana karena pemaksaan hubungan seksual dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dalam Pasal 8 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu daya, rangkaian kebohongan, nama identitas atau martabat palsu, penyalahgunaan kepercayaan, penyalahgunaan wewenang, atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan, atau ketergantungan seseorang, agar seseorang melakukan hubungan seksual dengannya atau orang lain dan/atau perbuatan yang memanfaatkan tubuh orang tersebut yang terkait keinginan seksual dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana karena eksploitasi seksual, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 9 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan satu atau lebih tindak pidana kekerasan seksual dalam undang-undang ini dengan:

a. memaksa korban, saksi, atau orang ketiga memberikan atau tidak memberikan keterangan;

b. menghakimi atau memberikan penghukuman atas suatu perbuatan yang diduga telah dilakukan olehnya ataupun oleh orang lain untuk mempermalukan atau merendahkan martabatnya; dan/atau

c. tujuan lain yang didasarkan pada diskriminasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (mg4)

Tags: DPR RIRUU TPKSSexual Consent
Berita Sebelumnya

Para Pendaki Siap-Siap, Jalur Gunung Gede-Pangrango Dibuka Lagi

Berita Berikutnya

Australia Beri Hibah Rp4,78 Miliar Lewat Australia-Indonesia Institute

Berita Terkait.

IMG_1933
Nasional

Usut Kasus Korupsi Layanan Haji, Penyidik KPK Terbang ke Arab Saudi

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:05
WhatsApp Image 2025-12-02 at 08.49.34
Nasional

Adara Luncurkan Saladin Mission #2 pada Hari Solidaritas Palestina

Selasa, 2 Desember 2025 - 09:04
penahanan-tersangka-kasus-proyek-djka-medan-2680689
Nasional

2 Tersangka Baru Kasus Korupsi di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Terima Rp12,33 Miliar

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:03
rk
Nasional

KPK Periksa Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil

Selasa, 2 Desember 2025 - 07:07
luhut
Nasional

Ini Kata Luhut soal Pembangunan Bandara IMIP

Selasa, 2 Desember 2025 - 06:06
kpk
Nasional

KPK Tahan Tersangka ke-18 dan 19 Kasus Korupsi DJKA Kemenhub

Selasa, 2 Desember 2025 - 04:04
Berita Berikutnya
Indonesia-Australia

Australia Beri Hibah Rp4,78 Miliar Lewat Australia-Indonesia Institute

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • DPR Tegaskan Tak Boleh Ada Penolakan Pasien, Imbas Meninggalnya Ibu dan Bayi Ditolak 4 Rumah Sakit

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Gary Iskak Tutup Usia, Diduga Alami Kecelakaan

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.