• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

KPK Periksa Mantan Bupati Kukar Terkait Tersangka Azis Syamsuddin

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 15 November 2021 - 13:29
in Headline
tersangka

Mantan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar, Azis Syamsuddin (AZ) ketika ditetapkan tersangka oleh KPK, Sabtu (25/9/2021). (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID -Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), Rita Widyasari untuk melengkapi berkas perkara mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.

“Hari ini (15/11/2021) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah untuk tersangka Azis Syamsuddin (AZ),” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (15/11/2021).

BacaJuga:

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus

3 Jurus Baru JKN Diluncurkan, BPJS Watch: Jangan Reformasi Cuma Ganti Nama Masalah

Ali mengatakan pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas IIA Tangerang.

Untuk diketahui, mantan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar, Azis Syamsuddin (AZ) secara resmi telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK di Rutan Polres Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021) dini hari lalu.

Azis Syamsuddin diduga telah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain dengan uang senilai Rp 3,1 miliar dari komitmen awal sebesar Rp 4 miliar. Pemberian suap ini berkaitan dengan DAK di Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan, sekitar Agustus 2020, Azis Syamsuddin menghubungi Stepanus Robin Pattuju dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan mantan Ketua Pengurus Pusat (PP) Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado, yang sedang dilakukan penyelidikan oleh KPK.

Selanjutnya, Stepanus menghubungi advokat Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut. Setelah itu Maskur Husain menyampaikan pada Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 miliar.

Stepanus juga menyampaikan langsung kepada Azis Syamsuddin terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh Azis Syamsuddin.

Setelah itu, Maskur Husain diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp 300 juta kepada Azis Syamsuddin. Untuk teknis pemberian uang dari Azis Syamsuddin dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik Maskur Husain. Selanjutnya Stepanus menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada Azis Syamsuddin.

Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, Azis Syamsuddin dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta ke rekening bank Maskur Husaian secara bertahap.

Masih di bulan Agustus 2020, Stepanus juga diduga datang menemui Azis Syamsuddin di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh Azis Syamsuddin yaitu USD 100.000, SGD 17.600 dan SGD 140.500. Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh Stepanus dan Maskur Husain ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.

Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari Azis Syamsuddin kepada Stepanus dan Maskur Husain sebesar Rp4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3, 1 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dam)

Tags: Azis SyamsudinbupatiKPKkukar

Berita Terkait.

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus
Headline

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:46
MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus
Headline

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:57
Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern
Headline

3 Jurus Baru JKN Diluncurkan, BPJS Watch: Jangan Reformasi Cuma Ganti Nama Masalah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:31
Syarief-Sulaeman-Nahdi
Headline

Tersangka Korupsi MBG Bertambah, Komisaris Penyedia Motor Listrik Ditahan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:46
Analisis
Headline

Indonesia Punya Laboratorium Uji Cesium Produk Perikanan Pertama di Asia Tenggara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:06
Aparat
Headline

Kawal Demo di Monas hingga DPR, Polres Jakpus Kerahkan 3.099 Personel

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:04

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    3880 shares
    Share 1552 Tweet 970
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1269 shares
    Share 508 Tweet 317
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.