• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Keroyok Jagoan Kampung Sampai Tewas, Polisi Bekuk Remaja di Koja

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 12 November 2021 - 23:39
in Megapolitan
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menunjukkan foto tersangka pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia serta barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan untuk membunuh jagoan kampung di Koja berinisial RS (19) di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (12/11/2021). Foto : Antara/ Abdu Faisal

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menunjukkan foto tersangka pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia serta barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan untuk membunuh jagoan kampung di Koja berinisial RS (19) di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (12/11/2021). Foto : Antara/ Abdu Faisal

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Sektor Koja telah menangkap tiga remaja di Balang dalam kurun waktu sehari usai mengeroyok seorang jagoan kampung setempat berinisial RS (19) hingga tewas.

“Tindakan pembunuhan terjadi pada 4 November di Jalan Raya Plumpang Semper, Tugu Utara, Koja, sekitar pukul 21.30 WIB dengan melibatkan lima orang,” kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Guruh Arif Darmawan, saat konferensi pers di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (12/11/2021).

BacaJuga:

Arus Mudik, Terminal Kampung Rambutan Perketat Pemeriksaan Bus

Warga yang Tidak Mudik Dapat Perlakuan Khusus Selama Lebaran di Jakarta

Cuaca Panas Beberapa Hari Terakhir, Warga Jakarta Diminta Waspada

Namun, kata Guruh, polisi baru meringkus dua tersangka saat penangkapan di kawasan setempat pada 5 November dan satu tersangka lagi berinisial WS diringkus pada 7 November 2021 sekitar pukul 22.30 WIB di daerah Jakarta Barat.

“Motifnya hanya sekadar dendam karena menganggap bahwa korban ini jagoan. Jadi, merasa tersaingi dan sebagainya. Karena korban ini dianggap jagoan, didatangi tiba-tiba dan dikeroyok oleh lima orang ini,” kata Guruh.

Guruh mengatakan korban dan kelima tersangka awalnya hanya cekcok, namun belakangan terjadi pengeroyokan dengan menggunakan senjata tajam hingga korban mengalami luka sabetan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka dari kelompok Balai Rakyat, sempat janjian untuk tawuran dengan kelompok korban yakni Tanah Merah di tempat kejadian perkara (TKP).

Selain WS, inisial para tersangka yang ditangkap, yakni MR dan MF. Sedangkan inisial tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) adalah N dan S. Para tersangka yang ditangkap masing-masing berusia 16 tahun.

Menurut Guruh, anggota Tim Operasional Polsek Koja mengungkap identitas tersangka usai memeriksa saksi- saksi dan menganalisa rekaman kamera pengawas (closed circuit television/CCTV) yang ada di lokasi kejadian.

Ketiga tersangka yang ditangkap memiliki barang bukti yang identik dengan yang digunakan pelaku pengeroyokan dalam rekaman kamera pengawas tersebut.

“Barang bukti ada lima yaitu satu setel baju warna oranye dan satu celana pendek warna hitam, kemudian satu celana panjang cargo warna hitam dan satu sweater warna hitam, kemudian ada yang lainnya satu buah senjata tajam seperti ini (celurit) untuk menikam korban,” kata Guruh dilansir Antara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka yang buron berinisial S adalah pelaku yang menggunakan senjata tajam untuk menyabet korban.

Namun, Guruh menegaskan anggota Polsek Koja menahan para tersangka untuk diselidiki guna meningkatkan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan para tersangka, kata Guruh, polisi menerapkan pasal 170 ayat (2) ke-3e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan matinya seseorang, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (mg2)

Tags: dki jakartakejahatankriminalpengeroyokan

Berita Terkait.

Pengelola
Megapolitan

Arus Mudik, Terminal Kampung Rambutan Perketat Pemeriksaan Bus

Senin, 16 Maret 2026 - 07:21
DKI
Megapolitan

Warga yang Tidak Mudik Dapat Perlakuan Khusus Selama Lebaran di Jakarta

Senin, 16 Maret 2026 - 04:08
Payung
Megapolitan

Cuaca Panas Beberapa Hari Terakhir, Warga Jakarta Diminta Waspada

Senin, 16 Maret 2026 - 02:16
hujan
Megapolitan

Mendominasi Prakiraan Cuaca di Jakarta, Potensi Hujan Siang dan Sore Hari

Minggu, 15 Maret 2026 - 08:15
yunuss
Megapolitan

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Naik Sidik, Pelaku Masih Diburu

Sabtu, 14 Maret 2026 - 23:43
edi
Megapolitan

Polda Metro Kerahkan 6.812 Personel Aparat Gabungan Amankan Idulfitri 2026

Sabtu, 14 Maret 2026 - 22:28

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    955 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • 8 Besar Piala FA: Chelsea Jumpa Tim Kejutan, City vs Liverpool Jadi Sorotan

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • BPN Banten Serahkan Sertifikat PTSL 2026 Secara Door to Door di Mancak

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.