• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

PCR 11 Penumpang Diduga Palsu, Karyawan RS Dibekuk Polisi

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 8 November 2021 - 23:32
in Nusantara
pcr palsu

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa (tengah) didampingi anggotanya menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan pemalsuan hasil tes usap PCR di Mataram, Senin (8/11/2021). Foto: Polresta Mataram

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkap adanya dugaan pemalsuan surat hasil tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan kasus dugaan pemalsuan RT-PCR yang menjadi syarat kelengkapan perjalanan menggunakan maskapai penerbangan itu berawal dari temuan petugas di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM).

BacaJuga:

Kasus Pembunuhan di Tambrauw Terungkap, Polisi Tetapkan Satu Tersangka dari 12 Saksi

Sekda Jabar Peringatkan ASN: WFA Bukan Libur, Target Kerja Tetap Diawasi

Pemprov Papua Tunggu Aturan Pusat Soal WFH ASN, Terkendala Internet dan Geografi

“Dari pemeriksaan, surat hasil swab (tes usap, red) PCR milik 11 penumpang terbaca invalid oleh aplikasi PeduliLindungi,” kata Kadek Adi di Mataram, Senin (8/11/2021).

Setelah diselidiki, polisi mendapatkan identitas terduga pelaku yang diketahui berstatus sebagai karyawan di salah satu rumah sakit (RS) pendidikan di Mataram. Inisialnya NL (26) bertugas pada bagian administrasi.

“Jadi sebagian penumpang dites usap, sebagian tidak, tetapi dibuatkan hasil negatif. Jadi surat hasil tes yang dikeluarkan tidak berdasarkan hasil yang sebenarnya,” ucap dia.

Dari pemeriksaan, NL mengakui perbuatannya karena ada permintaan teman berinisial BN. Kepada NL, BN meminta untuk melakukan segera tes usap PCR kepada 16 rekannya yang hendak kembali ke Jawa Barat melalui rute penerbangan Jakarta.

Alhasil karena diminta untuk segera membuatkan hasil tes usap PCR, NL kemudian menggunakan modus cetak tanpa melalui prosedur yang benar.

“Jadi dari sekian orang, ada yang tidak melalui proses registrasi dan pengambilan sampel, tetapi tetap mendapatkan surat hasil,” ucapnya.

Dari pemeriksaan tes usap PCR yang kejadiannya pada September 2021 itu, NL menerima pengiriman uang sebanyak Rp8,4 juta dari harga Rp525 ribu per orang.

“Pelaku yang merupakan petugas cetak hasil tes usap menerima pembayaran langsung ke rekening pribadinya. Jadi pembayaran tidak masuk ke sistem rumah sakit,” kata Kadek Adi seperti dikutip Antara.

Baca Juga: Satgas Minta Aparat Tindak Tegas Pemalsu Hasil Tes PCR

Berdasarkan hasil gelar perkara menyatakan perbuatan NL telah memenuhi unsur pelanggaran pidana Pasal 263 Ayat 1 Sub Pasal 268 Ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat. Karenanya, NL kini ditetapkan sebagai tersangka yang terancam pidana penjara paling lama enam tahun.

Sebagai tersangka, polisi menguatkan sangkaan NL dengan menyita barang bukti berupa 11 lembar surat keterangan hasil tes usap PCR palsu, 11 lembar rekam medis, surat keterangan tes usap PCR asli, kuitansi pembayaran, dan uang tunai Rp8, 4 juta.

“Dari bukti yang ada, dia melakukan (pidana, red) ini sendiri,” ujarnya. (mg1)

Tags: palsuPCRTes Usap

Berita Terkait.

Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Jabatan Kabais Letjen Yudi Abrimantyo Dicopot
Nusantara

Kasus Pembunuhan di Tambrauw Terungkap, Polisi Tetapkan Satu Tersangka dari 12 Saksi

Kamis, 26 Maret 2026 - 04:43
Menlu Jerman Dukung Inisiatif Diplomasi Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran
Nusantara

Sekda Jabar Peringatkan ASN: WFA Bukan Libur, Target Kerja Tetap Diawasi

Kamis, 26 Maret 2026 - 03:54
Menlu Jerman Dukung Inisiatif Diplomasi Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran
Nusantara

Pemprov Papua Tunggu Aturan Pusat Soal WFH ASN, Terkendala Internet dan Geografi

Kamis, 26 Maret 2026 - 02:47
Menlu Jerman Dukung Inisiatif Diplomasi Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran
Nusantara

Kapolda Kalteng Perpanjang Pos Pengamanan Arus Balik

Kamis, 26 Maret 2026 - 01:38
Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, Jabatan Kabais Letjen Yudi Abrimantyo Dicopot
Nusantara

Bentrok Warga di Adonara Ternyata Konflik Tanah Ulayat, Bukan Proyek Kopdes Merah Putih

Kamis, 26 Maret 2026 - 00:41
Polisi Ingatkan Bahaya Kabut Tebal di Jalur Puncak Saat Arus Balik
Nusantara

Polisi Ingatkan Bahaya Kabut Tebal di Jalur Puncak Saat Arus Balik

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:51

BERITA POPULER

  • DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat

    Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2676 shares
    Share 1070 Tweet 669
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    736 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.