• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kampus Diminta Susun Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Kamis, 4 November 2021 - 14:44
in Nasional
ilustrasi

ilustrasi

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Perguruan tinggi diminta untuk menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sebagai bagian dari terbitnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang ditetapkan pada 31 Agustus 2021.

Dalam peraturan yang terdiri atas 58 pasal itu, disebutkan sejumlah kewajiban perguruan tinggi dalam pencegahan kekerasan seksual dilakukan melalui pembelajaran, penguatan tata kelola, dan penguatan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Pada pasal 6 dijelaskan pencegahan melalui pembelajaran yakni pemimpin perguruan tinggi mewajibkan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk mempelajari modul pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang ditetapkan oleh kementerian.

Sementara itu pada tata kelola, perguruan tinggi perlu merumuskan kebijakan yang mendukung pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi, membentuk satuan tugas, menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Selain itu juga, membatas pertemuan antara mahasiswa dengan pendidik dan atau tenaga kependidikan di luar jam operasional kampus, dan atau di luar area kampus.

Kemudian, menyediakan layanan pelaporan kekerasan seksual, melatih mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, serta warga kampus terkait upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Melakukan sosialisasi secara berkala terkait pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual pada mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus.

Selanjutnya, memasang tanda informasi yang berisi pencantuman layanan aduan kekerasan seksual dan peringatan bahwa kampus tidak menoleransi kekerasan seksual. Kampus juga perlu menyediakan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, dan melakukan kerja sama dengan instansi terkait untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Pencegahan juga dilakukan melalui penguatan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan melalui pengenalan kehidupan kampus, organisasi kemahasiswaan, jaringan komunikasi informal mahasiswa, pendidik dan tenaga kependidikan.(mg1)

Tags: kampuspedomanseksual
Previous Post

28 Kumbang Moncong Jenis Baru Ditemukan di Sulawesi

Next Post

Vanessa Angel Kecelakaan di Tol Jombang

Related Posts

gani
Nasional

Pertemuan Presiden Prabowo dengan ITUC Bahas Kesejahteraan Buruh

Selasa, 11 November 2025 - 03:03
brin
Nasional

BRIN Ingin Percepat Pengembangan Science Techno Park di Daerah

Selasa, 11 November 2025 - 02:20
Wawancara Hasil Riset Mhasiswa.
Nasional

Polri dan ITUC Perkuat Sinergisitas Perlindungan Buruh di Indonesia

Selasa, 11 November 2025 - 00:30
harto
Nasional

Soeharto Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Sesepuh Pondok Buntet Pesantren Cirebon Bilang Begini

Senin, 10 November 2025 - 20:02
WhatsApp Image 2025-11-10 at 18.52.01
Nasional

Kemendes PDT dan Pemkab Serang Percepat Sinergitas dan Kolaborasi Bangun Desa Manfaatkan Potensi Lokal

Senin, 10 November 2025 - 19:08
WhatsApp Image 2025-11-10 at 16.56.11 copy
Nasional

KKP Bangun Sinergi Lintas Sektor Kembangkan Industri Budidaya Kepiting Nasional

Senin, 10 November 2025 - 18:15
Next Post
Vanessa Angel Kecelakaan di Tol Jombang

Vanessa Angel Kecelakaan di Tol Jombang

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.