• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Ketentuan Tambahan Tindak Pidana Korupsi Bukan Diskriminasi

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 2 November 2021 - 18:08
in Headline
Diskriminasi

Hasil tangkapan layar Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman saat menjadi narasumber dalam diskusi publik Indonesia Corruption Watch (ICW) bertajuk “Menyoal Pembatalan PP 99/2012: Karpet Merah Remisi Koruptor” yang disiarkan secara langsung dalam kanal YouTube Sahabat ICW, Selasa (2/11/2021). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman mengatakan pemberian ketentuan-ketentuan tambahan, seperti syarat mendapatkan remisi untuk membedakan tindak pidana korupsi dengan tindak pidana yang lain bukan merupakan bentuk diskriminasi.

“Kalaupun itu dianggap merupakan bentuk diskriminasi, itu adalah diskriminasi yang diizinkan oleh undang-undang,” kata Zaenur Rohman saat menjadi narasumber dalam diskusi publik Indonesia Corruption Watch (ICW) bertajuk “Menyoal Pembatalan PP 99/2012: Karpet Merah Remisi Koruptor” yang disiarkan secara langsung dalam kanal YouTube Sahabat ICW, seperti dikutip Antara, Selasa (2/11/2021).

BacaJuga:

Update Korban Bencana Sumatera: 836 Orang Meninggal, 518 Masih Hilang

Kemenhut–Polri Bentuk Tim Khusus Telusuri Asal Kayu Terseret Banjir di Sumatera

Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional dan Darurat Pendidikan di Sumatera

Baca Juga : Diskriminasi Kelapa Sawit, Presiden Jokowi Kecam Uni Eropa

Hal yang disampaikan oleh Zaenur Rohman itu merupakan tanggapan terhadap argumentasi Mahkamah Agung yang menyangka tidak diberikannya remisi pada koruptor merupakan diskriminasi.

Akibat argumentasi itu, lanjutnya, Peraturan Pemerintah Pasal 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang juga mengatur remisi dan pembebasan bersyarat dalam Pasal 34A dan Pasal 43A untuk narapidana kasus korupsi pun dibatalkan.

Zaenur Rohman menjelaskan ada dua syarat untuk pemberian remisi pada pelaku tindak pidana korupsi yang diatur oleh PP Nomor 9 Tahun 2012. Pertama, mereka berstatus sebagai justice collaborator, yaitu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar akar kejahatan korupsi. Kedua, mereka membayar uang ganti rugi dan denda.

Baca Juga : Dinilai Diskriminasi, Vaksinasi Terhadap Pekerja Migran di Hong Kong Ditunda

Menurutnya, diskriminasi muncul bila sesuatu yang sama diperlakukan secara berbeda, sedangkan tindak pidana korupsi telah jelas berbeda dengan tindak pidana lain. Dengan demikian, pemberian ketentuan tambahan sebagai syarat bagi mereka untuk mendapatkan remisi bukanlah suatu bentuk diskriminasi.

“Mahkamah Agung tidak cukup kuat untuk beralasan bahwa itu adalah merupakan suatu bentuk diskriminasi,” ucap Zaenur.

Ia berpendapat ada dua hal yang menjadikan tindak pidana korupsi berbeda dengan tindak pidana umum atau yang lain. Pertama, korupsi merupakan tindak pidana khas yang dilakukan oleh penguasa atau pejabat. Kedua, korupsi memiliki dampak yang luas.

Contohnya, jika ada penggelapan dalam bentuk suap bernilai kecil sekalipun untuk memperoleh perizinan pelepasan hutan lindung, dampaknya bisa besar. Negara bisa kehilangan hutan lindung yang di dalamnya terkandung limpahan sumber daya alam. Selain itu, kerugian juga bisa menimbulkan banjir dan menggusur masyarakat adat yang cenderung hidup di hutan. “Daya rusak korupsi itu sangat besar sehingga dia berbeda dengan tindak pidana lain,” tegas Zaenur. (mg3)

Tags: diskriminasiTindak Pidana KorupsiTipikorUniversitas Gadjah Mada
Berita Sebelumnya

Polda Banten Ungkap Jaringan Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Berita Berikutnya

Polisi Segera Identifikasi Forensik Jenazah yang Sudah Jadi Tengkorak di Serang

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-04 at 19.00.137
Headline

Update Korban Bencana Sumatera: 836 Orang Meninggal, 518 Masih Hilang

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:03
WhatsApp Image 2025-12-04 at 15.35.40
Headline

Kemenhut–Polri Bentuk Tim Khusus Telusuri Asal Kayu Terseret Banjir di Sumatera

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:46
WhatsApp Image 2025-12-04 at 15.16.38
Headline

Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional dan Darurat Pendidikan di Sumatera

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:31
kpk2
Headline

Kasus Korupsi Jalan Sumut, Penyidik KPK yang Tidak Panggil Bobby Nasution Diperiksa Dewas

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:35
kpk
Headline

KPK Telurusi Dugaan Mark Up Harga Lahan di Sepanjang Rute Whoosh

Kamis, 4 Desember 2025 - 08:38
WhatsApp Image 2025-12-03 at 21.12.37
Headline

Rekomendasi Kebijakan dalam Forum IDMS 2025, Perkuat Arah Kebijakan Penanggulangan Bencana

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:53
Berita Berikutnya
Polda Banten

Polisi Segera Identifikasi Forensik Jenazah yang Sudah Jadi Tengkorak di Serang

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Epy Kusnandar Meninggal, Cecep hingga Ujang Preman Pensiun Beri Doa dan Penghormatan

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Bogasari Pabrik Tangerang Tambah Kapasitas Produksi

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.