• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Ketentuan Tambahan Tindak Pidana Korupsi Bukan Diskriminasi

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 2 November 2021 - 18:08
in Headline
Diskriminasi

Hasil tangkapan layar Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman saat menjadi narasumber dalam diskusi publik Indonesia Corruption Watch (ICW) bertajuk “Menyoal Pembatalan PP 99/2012: Karpet Merah Remisi Koruptor” yang disiarkan secara langsung dalam kanal YouTube Sahabat ICW, Selasa (2/11/2021). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman mengatakan pemberian ketentuan-ketentuan tambahan, seperti syarat mendapatkan remisi untuk membedakan tindak pidana korupsi dengan tindak pidana yang lain bukan merupakan bentuk diskriminasi.

“Kalaupun itu dianggap merupakan bentuk diskriminasi, itu adalah diskriminasi yang diizinkan oleh undang-undang,” kata Zaenur Rohman saat menjadi narasumber dalam diskusi publik Indonesia Corruption Watch (ICW) bertajuk “Menyoal Pembatalan PP 99/2012: Karpet Merah Remisi Koruptor” yang disiarkan secara langsung dalam kanal YouTube Sahabat ICW, seperti dikutip Antara, Selasa (2/11/2021).

BacaJuga:

Satu Anggota TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Tidak Ditahan

Pelarian “The Doctor” Berakhir di atas Ranjang, Buronan Kakap Ini Diringkus di Penang

DPR Dukung Pemerintah Tahan Harga BBM di Tengah Konflik Timur Tengah

Baca Juga : Diskriminasi Kelapa Sawit, Presiden Jokowi Kecam Uni Eropa

Hal yang disampaikan oleh Zaenur Rohman itu merupakan tanggapan terhadap argumentasi Mahkamah Agung yang menyangka tidak diberikannya remisi pada koruptor merupakan diskriminasi.

Akibat argumentasi itu, lanjutnya, Peraturan Pemerintah Pasal 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang juga mengatur remisi dan pembebasan bersyarat dalam Pasal 34A dan Pasal 43A untuk narapidana kasus korupsi pun dibatalkan.

Zaenur Rohman menjelaskan ada dua syarat untuk pemberian remisi pada pelaku tindak pidana korupsi yang diatur oleh PP Nomor 9 Tahun 2012. Pertama, mereka berstatus sebagai justice collaborator, yaitu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar akar kejahatan korupsi. Kedua, mereka membayar uang ganti rugi dan denda.

Baca Juga : Dinilai Diskriminasi, Vaksinasi Terhadap Pekerja Migran di Hong Kong Ditunda

Menurutnya, diskriminasi muncul bila sesuatu yang sama diperlakukan secara berbeda, sedangkan tindak pidana korupsi telah jelas berbeda dengan tindak pidana lain. Dengan demikian, pemberian ketentuan tambahan sebagai syarat bagi mereka untuk mendapatkan remisi bukanlah suatu bentuk diskriminasi.

“Mahkamah Agung tidak cukup kuat untuk beralasan bahwa itu adalah merupakan suatu bentuk diskriminasi,” ucap Zaenur.

Ia berpendapat ada dua hal yang menjadikan tindak pidana korupsi berbeda dengan tindak pidana umum atau yang lain. Pertama, korupsi merupakan tindak pidana khas yang dilakukan oleh penguasa atau pejabat. Kedua, korupsi memiliki dampak yang luas.

Contohnya, jika ada penggelapan dalam bentuk suap bernilai kecil sekalipun untuk memperoleh perizinan pelepasan hutan lindung, dampaknya bisa besar. Negara bisa kehilangan hutan lindung yang di dalamnya terkandung limpahan sumber daya alam. Selain itu, kerugian juga bisa menimbulkan banjir dan menggusur masyarakat adat yang cenderung hidup di hutan. “Daya rusak korupsi itu sangat besar sehingga dia berbeda dengan tindak pidana lain,” tegas Zaenur. (mg3)

Tags: diskriminasiTindak Pidana KorupsiTipikorUniversitas Gadjah Mada

Berita Terkait.

kacab
Headline

Satu Anggota TNI Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Tidak Ditahan

Senin, 6 April 2026 - 22:02
doctor
Headline

Pelarian “The Doctor” Berakhir di atas Ranjang, Buronan Kakap Ini Diringkus di Penang

Senin, 6 April 2026 - 20:25
firnando
Headline

DPR Dukung Pemerintah Tahan Harga BBM di Tengah Konflik Timur Tengah

Senin, 6 April 2026 - 18:18
Pragi
Headline

Vice Presidential Race for 2029 Takes Shape, Three Names Emerge as Closest to Prabowo

Senin, 6 April 2026 - 14:25
Prabowo
Headline

Peta Wapres 2029 Mulai Terbaca, 3 Nama Ini Disebut Paling Dekat ke Prabowo

Senin, 6 April 2026 - 14:25
Rokok-Ilegal
Headline

Customs Foils Distribution of Hundreds of Thousands of Illegal Cigarettes in Malang Regency

Senin, 6 April 2026 - 10:31

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1073 shares
    Share 429 Tweet 268
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    708 shares
    Share 283 Tweet 177
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.