• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kenaikan Upah 2,5-3 Persen Itu Win-win Solution

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 1 November 2021 - 22:10
in Headline
kenaikan upah

Buruh otomotif sedang bekerja. Foto: (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menuturkan, Upah Minimum (UM) 2022 harus ada kenaikan. Karena, perekonomian nasional saat ini kian membaik.

“Kenaikan UM 2022 bisa di kisaran 2,5 persen hingga 3 persen. Dengan kenaikan ini sudah win-win solution,” ujar Timboel Siregar melalui gawai, Senin (1/11/2021).

BacaJuga:

Suspected Acid Attackers Fled in Different Directions

Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Kabur ke Arah Berbeda

Sudah Kantongi Arah Kabur dan 86 Titik CCTV, Polisi Belum Tangkap Penyerang Andrie Yunus

Angka kenaikan UM 2022 tersebut, menurut Timboel, merujuk kenaikan inflasi nasional 1,6 persen. Apabila ada serikat pekerja (SP) yang menginginkan kenaikan UM 2022 hingga 10 persen itu sulit.

“Kalau ingin kenaikan hingga 10 persen itu susah, karena kondisi pandemi saat ini,” katanya.

“Kita harus melihat secara obyektif kondisi saat ini. Kalau kenaikan 2,5 hingga 3 persen relatif bisa, kalau tahun depan perekonomian lebih baik lagi, kita bisa negosiasikan lagi,” imbuhnya.

Ia mengingatkan, agar kenaikan UM 2022 tidak berdampak langsung pada jalannya produktivitas perusahaan. Sebab, kenaikan UM 2022 yang relatif tinggi bisa berdampak buruk pada jalannya produktivitas perusahaan.

“Di masa pandemi saat ini kita butuh pekerjaan, tapi juga tidak asal bekerja. Harus ada win-win antara SP dan pengusaha. UM 2022 jangan enggak naik, kan inflasi sudah 1,6 dan kondisi perekonomian sudah mulai membaik,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, kenaikan UM 2022 2,5 persen hingga 3 persen tidak hanya untuk memenuhi tuntutan buruh saja. Akan tetapi juga untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.

“Mayoritas 50 persen pertumbuhan perekonomian disumbang oleh konsumsi masyarakat. Kalau daya beli masyarakat turun lagi, maka pertumbuhan ekonomi kita akan turun lagi,” terangnya.

Lebih jauh Timboel mengungkapkan, ketentuan mengenai kenaikan UM diatur dalam PP 36/2021. Dalam PP tersebut dijelaskan, kenaikan upah berdasarkan hitungan batas atas dengan variabel rata-rata konsumsi perkapita kali (x) rata-rata jumlah anggota rumah tangga dibagi (:) jumlah anggota rumah tangga yang bekerja.

Baca Juga: DPR Minta Buruh Bijak Sikapi Kenaikan Upah 2022

“Data ini bisa didapatkan dari Badan Pusat Statistik (BPS). Kita dorong ini segera keluar,” ucapnya.

“Apabila batas atas sudah didapat, maka batas bawahnya otomatis bisa diketahui, yakni 50 persen dari batas atas,” imbuhnya.

Setelah batas atas dan batas bawah diketahui, dikatakan dia, maka kenaikan UM bisa dihitung. Yakni, UM ditambah inflasi provinsi atau pertumbuhan ekonomi provinsi kali (x) batas atas dikurangi (-) UM eksisting (UM saat ini) dibagi (:) batas atas dikurangi (-) batas bawah kali (x) upah minimum.

“Khawatirnya batas atasnya di bawah UM eksisting, maka UM tidak naik. Kalau inflasi ada, maka daya beli masyarakat akan tergerus. Kita berharap itu tidak terjadi,” ujarnya.

Menurut Timboel, perhitungan UM dahulu merujuk PP 78/2015 dengan menggunakan variabel inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (itu dijumlah). Kalau PP 36/2021 menggunakan inflasi provinsi atau pertumbuhan ekonomi provinsi.

“Kita desak BPS mengeluarkan angka konsumsi rata-rata perkapita berapa? Jumlah anggota rumah rangga rata-rata berapa? Jumlah anggota rumah tangga yang bekerja berapa? Inflasi provinsi berapa dan pertumbuhan masing-masing ekonomi provinsi berapa?” tegasnya. (nas)

Tags: buruhupahWin-win Solution

Berita Terkait.

Suspected Acid Attackers Fled in Different Directions
Headline

Suspected Acid Attackers Fled in Different Directions

Senin, 16 Maret 2026 - 22:01
Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Kabur ke Arah Berbeda
Headline

Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Kabur ke Arah Berbeda

Senin, 16 Maret 2026 - 21:01
andrie
Headline

Sudah Kantongi Arah Kabur dan 86 Titik CCTV, Polisi Belum Tangkap Penyerang Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 - 20:22
ferry
Headline

Menkop: Kopdes Merah Putih Jadi Ujung Tombak Keadilan Ekonomi dan Solusi Kesejahteraan Desa

Senin, 16 Maret 2026 - 20:02
Police Review 86 CCTV Footage to Track Down Acid Attack Suspects in Andrie Yunus Case
Headline

Police Review 86 CCTV Footage to Track Down Acid Attack Suspects in Andrie Yunus Case

Senin, 16 Maret 2026 - 19:15
Polisi Periksa 86 CCTV Buru Penyiram Air Keras Andrie Yunus
Headline

Polisi Periksa 86 CCTV Buru Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 - 19:05

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    798 shares
    Share 319 Tweet 200
  • BPN Banten Serahkan Sertifikat PTSL 2026 Secara Door to Door di Mancak

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Reaksi Tak Terduga Staf HYBE terhadap Truk Protes Heeseung Eks ENHYPEN Picu Harapan

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Bareskrim Ungkap Modus Pelaku Pelecehan Seksual Atlet Panjat Tebing

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.