• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Laboratorium Nakal Bakal Dicabut Izin Operasional dan Ditutup Akses PeduliLindungi

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 30 Oktober 2021 - 17:26
in Nasional
pcr

Ilustrasi - Tes PCR. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Juru Bicara Vaksinasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, pemberlakuan harga PCR berdasarkan surat edaran (SE) Menteri Kesehatan (Menkes) untuk Jawa-Bali sebesar Rp275 ribu dan di luar Jawa-Bali sebesar Rp300 ribu.

“Penurunan harga PCR sudah kami sampaikan ke provinsi, kabupaten dan kota. Dan masyarakat kami imbau untuk proaktif melaporkan, apabila ada layanan kesehatan yang belum menerapkan tarif tertinggi ini,” ujar Siti Nadia Tarmizi dalam acara daring, Sabtu (30/10/2021).

BacaJuga:

Penguatan SDM dan Kelembagaan Jadi Kunci Sukses Program Gizi Nasional

Universitas Tarumanagara Bangun Semangat Baru untuk Berkarya

Ryeowook Super Junior Buka Suara Terkait Insiden Kecelakaan Konser yang Mengerikan

Ia menyebut, fungsi pengawasan terkait harga PCR ada di pemerintah daerah (Pemda). Pelanggaran kebijakan tersebut, menurut dia, bisa sampai pencabutan izin operasional laboratorium.

“Laboratorium yang tidak patut akses PeduliLindungi akan kita tutup juga,” katanya.

Menurut dia, pihaknya menemukan banyak tantangan dalam menerapkan kebijakan terkait surat edaran harga tertinggi PCR. Saat ini, pihaknya melalui dinas kesehatan akan melakukan tindakan persuasif terhadap pelanggaran surat edaran tersebut.

“Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada laboratorium yang belum menerapkan SE tersebut, sebelum kami memberlakukan sanksi tegas,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pelanggaran terkait SE tarif tertinggi PCR bisa ditindak lanjuti dengan proses hukum oleh aparat penegak hukum. Pada tahap awal saat ini, ia mengimbangi kepada laboratorium bisa segera menyesuaikan harga.

“Masyarakat punya pilihan mau menggunakan laboratorium mana? Kemudian laboratorium yang masih menggunakan harga lama, agar segera menyesuaikan dengan harga sesuai instruksi Presiden Joko Widodo,” ujarnya. (nas)

Tags: KemenkesTes PCRVaksinasi Covid-19

Berita Terkait.

rini
Nasional

Penguatan SDM dan Kelembagaan Jadi Kunci Sukses Program Gizi Nasional

Rabu, 8 April 2026 - 10:10
untar
Nasional

Universitas Tarumanagara Bangun Semangat Baru untuk Berkarya

Rabu, 8 April 2026 - 08:47
rye
Nasional

Ryeowook Super Junior Buka Suara Terkait Insiden Kecelakaan Konser yang Mengerikan

Rabu, 8 April 2026 - 07:07
wamenko
Nasional

Wamenko Polkam: Ketahanan Nasional Fondasi Utama Hadapi Dinamika Global

Rabu, 8 April 2026 - 04:40
sultan
Nasional

Ketua DPD RI: RUU Kesejahteraan Sosial Harus Perkuat Ketahanan Bangsa

Rabu, 8 April 2026 - 01:11
masoud
Nasional

Masoud Pezeshkian Nyatakan Siap Berkorban Nyawa demi Kedaulatan Iran

Rabu, 8 April 2026 - 00:30

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1141 shares
    Share 456 Tweet 285
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    743 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.