• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kejagung Kembali Jerat Tersangka Baru Kasus Perum Perindo

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 28 Oktober 2021 - 08:35
in Headline
Kejagung

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak memberikan keterangan terkait dugaan korupsi Perum Perindo. Foto: Kejagung

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dugaan korupsi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, satu penambahan tersangka tersebut yakni berinisial IG. Itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-37/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021.

BacaJuga:

Jajaran Syuriah Bantah Pernah Sepakati Gus Yahya Mundur dari Jabatan Ketua Umum PBNU

G20 Leaders Agree on Fairer and More Inclusive Global Governance

Deklarasi G20 Johannesburg: Jalan Menuju Kerja Sama Global yang Kuat

“IG ini adalah pihak swasta, dan pribadi yang ditetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi Perum Perindo,” kata Leonard dalam keterangan virtual, Rabu (27/10/2021) tengah malam.

IG telah dilakukan pemanggilan kedua pada Rabu 27 Oktober 2021, namun yang bersangkutan sampai dengan pukul 12:00 WIB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan.

Penyidik memperkirakan saksi akan melarikan diri, selanjutnya Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mengeluarkan surat perintah membawa saksi.

“Dalam pemantauan Tim Pidana Khusus, yang bersangkutan dari siang-malam pukul 19:30 WIB, termonitor pergerakannya berpindah-pindah di daerah wilayah DKI Jakarta,” imbuh Leonard.

Penyidik memancing saksi IG dengan menghubungi melalui HP, namun tidak diangkat. Tak lama kemudian, saksi IG menghubungi penyidik dan penyidik meminta yang bersangkutan untuk hadir di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

“Sekitar pukul 20:30 WIB, yang bersangkutan tiba di Gedung Bundar, dan yang bersangkutan langsung dilakukan pemeriksaan saksi dan ditingkat statusnya menjadi tersangka,” tutur Leonard.

Total ada enam orang yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan surat utang jangka menengah Perum Perindo periode 2016—2019.

Penyidik telah menetapkan mantan Vice President Divisi P3 Perum Perindo Wenny Prihatini, Direktur PT Prima Pangan Madani Lalam Sarlam, dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur Nabil M. Basyuni sebagai tersangka pada pekan lalu.

Dua tersangka yang ditetapkan lebih dahulu sebelum IG, yakni mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Syahril Japarin dan Riyanto Utomo Direktur Utama PT Global Prima Santosa.

Tersangka IG dijerat dengan pasal yang sama dengan lima tersangka lainnya, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (dan)

Tags: kasus Perum PerindoKejagungPerusahaan Umum Perikanan Indonesia
Berita Sebelumnya

BMKG Imbau Warga DKI Waspada Potensi Hujan Lebat dan Banjir Hari Ini

Berita Berikutnya

Sediakan 5.000 Dosis Pfizer, MUI dan Dinkes Kota Bandung akan Gelar Vaksinasi Covid-19

Berita Terkait.

ketua-nu
Headline

Jajaran Syuriah Bantah Pernah Sepakati Gus Yahya Mundur dari Jabatan Ketua Umum PBNU

Minggu, 23 November 2025 - 15:44
G20-3
Headline

G20 Leaders Agree on Fairer and More Inclusive Global Governance

Minggu, 23 November 2025 - 15:05
G20-2
Headline

Deklarasi G20 Johannesburg: Jalan Menuju Kerja Sama Global yang Kuat

Minggu, 23 November 2025 - 14:04
G20-1
Headline

From Ukraine to Palestine, G20 Urges an End to Four Major Conflicts

Minggu, 23 November 2025 - 13:30
BALI-UN
Headline

Bali United vs Persis: Lawan Penuh Misteri, Serdadu Tridatu Siapkan Strategi Antisipatif

Minggu, 23 November 2025 - 13:14
g20
Headline

4 Konflik Dunia Jadi Fokus Utama Deklarasi G20

Minggu, 23 November 2025 - 13:05
Berita Berikutnya
Vaksinasi

Sediakan 5.000 Dosis Pfizer, MUI dan Dinkes Kota Bandung akan Gelar Vaksinasi Covid-19

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-16 at 18.44.180

    Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    977 shares
    Share 391 Tweet 244
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4101 shares
    Share 1640 Tweet 1025
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.