• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kemenkumham: Pemanfaatan Karya Seni untuk Komersial Harus Izin

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 27 Oktober 2021 - 23:46
in Nasional
karya seni

Ilustrasi - Pengunjung mengamati pameran seni rupa karya perupa individu penyandang autisme bertajuk "Warna Warni" di Bentara Budaya, Jakarta, Senin (8/7/2019). Foto: Antara/Dodo Karundeng/wsj

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menegaskan bahwa pemanfaatan karya seni oleh seseorang untuk tujuan komersialisasi terlebih dahulu harus ada atau mengantongi izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.

“Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan perlindungan pada seni, antara lain seni pertunjukan yang meliputi pertunjukan terhadap pencipta dan pemegang hak cipta atas karya seni,” ujar Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Dr. Syarifuddin secara virtual yang dipantau di Jakarta, Rabu (27/10).

BacaJuga:

Addin Jauharudin Raih Gelar Doktor, Perkuat Kiprah Ekonomi Nasional

“This Giant is Waking Up”: Prabowo Kirim Sinyal Kebangkitan Indonesia ke Dunia

KKP Hentikan Sementara Operasional UPI di Denpasar untuk Lindungi Tahura Ngurah Rai

Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tersebut menata tentang hak moral dan hak ekonomi atas karya baru sebuah seni yang dilahirkan oleh pekerja seni.

Baca Juga : Kemenkumham Mediasi Kasus Penggunaan Lagu Aku Papua Tanpa Izin

Sebuah karya yang diperoleh secara otomatis, tutur ia, akan dilindungi termasuk hak pencipta serta pemegang hak cipta oleh Undang-Undang Hak Cipta.

Ia menarangkan bahwa pelaku pementasan yakni seorang atau beberapa orang yang secara sendiri atau bersama- sama menunjukkan suatu ciptaan ciptaannya.

Bagi ia, yang termasuk ke dalam jenis pelaku pementasan dalam sebuah seni pementasan, ialah musisi, bedaya, orang yang memainkan musik saat pementasan, penyanyi, serta banyak orang yang ikut serta dalam kegiatan itu.

Hak pelaku pementasan, lanjut ia, juga diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta. “Oleh karena itu, pemanfaatan karya pertunjukan untuk tujuan komersial atau mendapat keuntungan ekonomi harus memperoleh izin dari pemilik karya pertunjukan tersebut,” katanya.

Artinya, kata dia, orang yang merekam atau mengambil gambar dari sebuah pertunjukan lalu dikomersialisasikan wajib mendapat izin dari pelaku pertunjukan sebagai pemilik karya pertunjukan. (mg4)

Tags: Karya SeniKemenkumham

Berita Terkait.

addin
Nasional

Addin Jauharudin Raih Gelar Doktor, Perkuat Kiprah Ekonomi Nasional

Jumat, 10 April 2026 - 14:04
bowo
Nasional

“This Giant is Waking Up”: Prabowo Kirim Sinyal Kebangkitan Indonesia ke Dunia

Jumat, 10 April 2026 - 08:25
Petugas
Nasional

KKP Hentikan Sementara Operasional UPI di Denpasar untuk Lindungi Tahura Ngurah Rai

Jumat, 10 April 2026 - 04:30
Penumpang
Nasional

Momentum Libur Hari Raya Tunjukan Pergerakan Wisnus Meski Pertumbuhan Ekonomi Melambat

Jumat, 10 April 2026 - 02:18
Ratu-Ayu
Nasional

Isyana: Kemendukbangga Hadirkan Program Prioritas Dukung Perempuan melalui GATI dan Tamasya

Jumat, 10 April 2026 - 00:46
Penggilingan
Nasional

Gabah Turun Akibat Ratusan Hektar Sawah Rusak, Pekerja Penggilingan Padi Pakuhaji Audiensi ke DPR

Kamis, 9 April 2026 - 23:45

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Jakarta Mati Lampu Massal, Operasional MRT Sempat Lumpuh Total

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.