• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Supervisor Jadi Tersangka Penggelapan 46 Ton Cumi-Cumi dan Ikan Dori

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 25 Oktober 2021 - 21:34
in Megapolitan
cumi-cumi

Tangkapan layar rekaman kamera pengawas (CCTV) saat kejadian penggelapan ikan dori dan cumi-cumi dari gudang milik PT SIF di Muara Angke, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang disampaikkan kepada wartawan di Jakarta Utara pada Senin (25/10/2021). Foto : Antara/Abdu Faisal

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus penggelapan cumi-cumi dan ikan dori seberat 46 ton dari gudang milik PT SIF di Muara Angke, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (25/10/2021).

”Kami telah menangkap tersangka berinisial HRN, selaku supervisor di bagian gudang perusahaan tersebut,” kata Wakil Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok Komisaris Polisi Yunita Natalia Rungkat kepada wartawan di Jakarta Utara.

BacaJuga:

Laporan JAKI Dibalas Foto AI, Pemprov DKI Jakarta Perketat Evaluasi

Sediakan Payung saat Bepergian Hari Ini, Hujan Mewarnai Prakiraan Cuaca Jakarta

Jakarta Barat Kedatangan 486 Warga Baru Setelah Lebaran

Kepada penyidik Kepolisian Sektor Sunda Kelapa, tersangka HRN mengaku menjalankan aksinya seorang diri. Untuk mengelabui sekuriti yang bertugas, tersangka meminta tolong kepada karyawan operasional untuk mengeluarkan paket yang sudah disamarkan menggunakan kardus bekas dengan alasan akan membuat surat jalan.

“Karena yang bersangkutan adalah seorang supervisor gudang, sehingga memiliki kewenangan untuk mengepak (barang, red). Kegiatan dilakukan pada malam hari sehingga tidak terpantau oleh rekan-rekan yang lain,” ujarnya dikutip Antara.

Kasus penggelapan itu berhasil terungkap setelah pihak perusahaan melakukan audit terhadap stok barang pada 7-8 September 2021.

Berdasarkan hasil audit tersebut, ada selisih jumlah barang di dalam gudang tersebut sebanyak 46 ton atau senilai Rp3,6 miliar.

Setelah audit tersebut, seorang karyawan berinisial A telah melihat HRN dari rekaman kamera pengawas (Closed Circuit Television/CCTV) pada 23 Juli 2021 membawa paket keluar gudang. Karyawan tersebut melaporkan kasus itu ke Polsek Sunda Kelapa.

Berdasarkan laporan yang dilakukan pada 1 Oktober 2021, dua hari berikutnya atau pada 3 Oktober, anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Sunda Kelapa langsung melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan sejumlah saksi dan pengecekan rekaman CCTV.

Setelah keterangan saksi dan alat bukti lainnya cukup, pada 18 Oktober sekitar pukul 10.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa menangkap tersangka HRN dan dibawa ke Polsek Sunda Kelapa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap tersangka, polisi mengenakan Pasal 374 dan 362 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana dengan ancaman kurungan penjara lima tahun penjara. (mg3)

Tags: cumiikanIkan DoriselundupanSupervisor

Berita Terkait.

JAKI
Megapolitan

Laporan JAKI Dibalas Foto AI, Pemprov DKI Jakarta Perketat Evaluasi

Selasa, 7 April 2026 - 13:24
Stasiun-Sudirman
Megapolitan

Sediakan Payung saat Bepergian Hari Ini, Hujan Mewarnai Prakiraan Cuaca Jakarta

Selasa, 7 April 2026 - 08:19
warga
Megapolitan

Jakarta Barat Kedatangan 486 Warga Baru Setelah Lebaran

Selasa, 7 April 2026 - 05:50
Easter-Fair
Megapolitan

Wamen Ekraf Apresiasi Perayaan Paskah Berbasis Edukasi Warisan Budaya di Easter Fair

Senin, 6 April 2026 - 16:27
Sultan-Taru
Megapolitan

Hadirkan Layanan Tanpa Batas, Kantah Tangsel Optimalkan Konsultasi Online Melalui Sultan Taru Tangsel

Senin, 6 April 2026 - 13:44
KTR
Megapolitan

Perda KTR Jakarta Dinilai Antiklimaks, Pengamat Soroti Intervensi Industri Rokok

Senin, 6 April 2026 - 11:02

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1122 shares
    Share 449 Tweet 281
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    739 shares
    Share 296 Tweet 185
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.