• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polda Sumut Hentikan Penyidikan Kasus Pedagang Pasar Gambir yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 23 Oktober 2021 - 13:17
in Nusantara
Polda Sumut

Ilustrasi kekerasan. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polda Sumatera Utara (Sumut) menghentikan penyidikan kasus penganiayaan terhadap Liti Wari Iman Gea pedagang Pasar Gambir, Kecamatan Percut Seituan yang ditetapkan tersangka. Hal ini disampaikan Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Sabtu (23/10/2021).

“Sebagai bentuk pertanggungjawaban kita dan menjawab pertanyaan teman-teman semua, kami dari Polda Sumut menyampaikan apa hasil dari tindaklanjut penanganan terhadap perkara yang mempersangkakan Ibu Liti Wari Gea,” kata Panca.

BacaJuga:

Pentingnya Figur Ayah Berkontribusi Terhadap Perkembangan Emosi, Kognitif, Karakter Anak

Ratusan Warga Kampung Sumur Rela Antre Panjang Demi Makan Siang Gratis

KEK Tembakau Madura Dorong Industrialisasi Rakyat

Menurutnya, sejak kasus penetapan tersangka Ibu Gea, Polda Sumut sudah menurunkan tim untuk melakukan audit terhadap proses penyidikan yang dilakukan Polsek Percut Seituan, Polrestabes Medan. Yang mana ada kasus saling lapor antar ibu Gea bersama dengan sekelompok laki-laki atas nama Beni Feri dan Dedek.

“Kita tahu bahwa dalam prosesnya terjadi perkara saling melapor. Ibu Gea melapor terkait penganiayaan ke Polsek Percut Seituan begitu juga dengan Beni melaporkan Ibu Gea sebagaimana melakukan penganiayaan yang pada akhirnya ditetapkan tersangka,” tuturnya.

Jenderal bintang dua itu mengungkapkan, dari hasil kerja tim yang diturunkan telah melakukan penanganan perkara saling lapor dan Polri sudah bekerja berdasarkan aturan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan.

“Dari hasil audit yang dilakukan ditemukan beberapa hal yang dinilai tidak sesuai dengan aturan standar operasional prosedur baik meningkatkan perkara laporan saudara Beni kepada Gea menjadi penyidikan termasuk juga penetapan tersangka,” ungkapnya.

“Jadi ditemukan ada beberapa langkah yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 25 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan yang mengisyaratkan bagaimana penyidik untuk menetapkan tersangka,” tambah Panca.

Dikatakannya dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi-saksi khususnya yang ada di TKP Pasar Gambir yang mengetahui, menyaksikan dan melihat kejadian tersebut.

“Maka teman-teman sekalian saya perlu sampaikan Direktorat Reskrimum Polda sudah melakukan gelar perkara khusus sebagaimana diatur di dalam Pasal 33 Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019. Hasilnya penetapan tersangka terhadap ibu Liti Wari Iman Gea berdasarkan yang sudah saya sampaikan masih prematur dan dihentikan,” tuturnya sembari menambahkan penyidik menyimpulkan bahwa perkara atau laporan itu bukan tindak pidana.

“Oleh sebab itu teman-teman sekalian penyidik sudah sepakat dan memutuskan bahwa perkara dengan laporan saudara Beni terhadap ibu Gea, maka berdasarkan hasil gelar perkara khusus dihentikan penyidikannya,” pungkasnya. (gin)

Tags: pedagang pasar gambirpenganiayaanPolda Sumut
Berita Sebelumnya

Waspada, Gelombang Samudera Hindia Selatan Di Jabar-DIY Bisa Capai 6 Meter

Berita Berikutnya

Digitalisasi Pemilu Dapat Dilakukan Di Sebagian Daerah

Berita Terkait.

ayah
Nusantara

Pentingnya Figur Ayah Berkontribusi Terhadap Perkembangan Emosi, Kognitif, Karakter Anak

Kamis, 13 November 2025 - 22:12
maksi
Nusantara

Ratusan Warga Kampung Sumur Rela Antre Panjang Demi Makan Siang Gratis

Kamis, 13 November 2025 - 21:21
kek
Nusantara

KEK Tembakau Madura Dorong Industrialisasi Rakyat

Kamis, 13 November 2025 - 21:01
bitung
Nusantara

Jadi Objek Vital Nasional PPS Bitung Perkuat Pengamanan Pelabuhan Perikanan

Kamis, 13 November 2025 - 20:05
1000401326
Nusantara

Percepat Sertipikasi, Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-Sulsel Ringankan BPHTB bagi Masyarakat

Kamis, 13 November 2025 - 18:27
1000401323
Nusantara

Gubernur Andra Soni Sambut Kolaborasi Industri dan Pariwisata dari Prancis

Kamis, 13 November 2025 - 17:55
Berita Berikutnya
pemilu

Digitalisasi Pemilu Dapat Dilakukan Di Sebagian Daerah

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3578 shares
    Share 1431 Tweet 895
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2748 shares
    Share 1099 Tweet 687
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.