• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Dugaan Korupsi Kapal, Mantan Pimpinan DPR Aceh Dipanggil KPK

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 23 Oktober 2021 - 21:20
in Nusantara
Mantan Pimpinan DPR Aceh

Mantan Wakil Ketua II DPR Aceh 2014-2019 Teuku Irwan Djohan (ANTARA/M Haris SA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Periode 2014-2019 Teuku Irwan Djohan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan terkait pengadaan barang dan jasa Pemerintah Aceh 2019-2021.

“Alhamdulillah, saya menerima surat dari KPK yang bertanggal 19 Oktober 2021 dengan perihal permintaan keterangan/klarifikasi,” ucap mantan Wakil Ketua II DPR Aceh Teuku Irwan Djohan, di Banda Aceh, Sabtu.

BacaJuga:

Kampung Koboi Tugu Selatan, Transformasi Desa Berbasis Potensi Lokal dalam Program Desa BRILiaN

Gubernur Menilai BSPS Percepat Hunian Layak di Banten

Tanggamus Diguncang Gempa Dangkal, Pusat Episenter di Kedalaman 4 Km

Sebelumnya, Jubir KPK Ali Fikri yang dihubungi dari Banda Aceh membenarkan adanya pemanggilan sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terhadap penyelidikan yang sedang berjalan di Tanah Rencong.

Teuku Irwan mengatakan dirinya dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KMP (Kapal Motor Penumpang) Aceh Hebat 1 dan Aceh Hebat 2.
“Saya bersyukur dengan adanya perkembangan baru ini, yang berarti membuktikan bahwa lembaga KPK tetap serius menindaklanjuti berbagai dugaan korupsi di negara ini, termasuk di Provinsi Aceh,” ujarnya.

Teuku Irwan menyampaikan jika memang permasalahan dalam pengadaan KMP Aceh Hebat 1 dan 2 itu terbukti adanya kerugian negara atau ada pihak-pihak yang menerima sesuatu yang bukan haknya, seperti menerima suap, memperkaya diri sendiri, atau memperkaya orang lain, maka akan mendapatkan hukuman sesuai aturan yang berlaku.

“Siapa pun dia, jika memang melakukan tindakan korupsi akan memperoleh sanksi demi memenuhi rasa keadilan bagi seluruh rakyat Aceh,” ujar politikus Nasdem itu.

Berdasarkan surat panggilan yang diperoleh dari KPK, Teuku Irwan Djohan diminta membawa beberapa dokumen seperti fotokopi SK penaikan sebagai Wakil Ketua DPR Aceh, fotokopi SK penaikan sebagai anggota Badan Anggaran DPRA Provinsi Aceh, dan dokumen terkait pengajuan APBA Tahun Anggaran 2021.

Selanjutnya, membawa fotokopi dokumen terkait daftar hadir dan notulensi rapat Dishub Aceh di DPR Aceh tentang pengajuan pengadaan KMP Aceh Hebat 1 dan 2 (Lintasan Simeulue Pantai Barat dan Lintasan Ulee Lheue-Balohan Sabang).

Ia juga diminta membawa”print out” pemindahan rekening pribadi rentang waktu 2017-2021 dan fotokopi dokumen lainnya terkait ulasan penganggaran dan perencanaan program pengadaan KMP Aceh Hebat 1, 2, dan 3.

Untuk diketahui, Pemerintah Aceh membeli 3 kapal penumpang jenis roll on roll off (ro-ro) dengan anggaran sebesar Rp175 miliyar. Kapal yang diberi nama Aceh Hebat tersebut sebagai transportasi antarpulau di Aceh.

Pengadaan kapal tersebut berdasarkan kesepakatan bersama Pemerintah Aceh dan DPR Aceh. Pembelian kapal itu memakai APBA 2019-2020 dengan skema multiyears (tahun jamak). (mg4)

Tags: AcehKorupsi KapalKPKMantan Pimpinan DPR Aceh

Berita Terkait.

Epson Resmikan Solution Center, Percepat Transformasi Digital Bisnis di Jawa Timur
Nusantara

Kampung Koboi Tugu Selatan, Transformasi Desa Berbasis Potensi Lokal dalam Program Desa BRILiaN

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:06
soni
Nusantara

Gubernur Menilai BSPS Percepat Hunian Layak di Banten

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:15
gempa
Nusantara

Tanggamus Diguncang Gempa Dangkal, Pusat Episenter di Kedalaman 4 Km

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:03
sholat
Nusantara

Dilanda Kemarau Panjang, Warga Tanjungpinang Gelar Salat Istisqa Mohon Hujan

Senin, 30 Maret 2026 - 03:03
cipali
Nusantara

Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:12
banjarmasin
Nusantara

Jadi Penopang IKN, Komisi I DPR Usulkan Lanal Banjarmasin Naik tipe A

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:02

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1240 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1066 shares
    Share 426 Tweet 267
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    789 shares
    Share 316 Tweet 197
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.