• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Polri Tangkap Pemodal Pinjol Ilegal

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 22 Oktober 2021 - 18:50
in Headline
Polri

Ilustrasi - Kantor Bareskrim. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membekuk JS, pelaku yang berfungsi sebagai penyedia dan pemodal pinjaman online (pinjol) ilegal.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan JS merupakan pendana pendirian Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (KSP SAB) yang menaungi salah satu pinjol ilegal yang bermasalah dengan seorang ibu di Wonogiri yang bunuh diri karena terlilit hutang pinjaman “online”.

BacaJuga:

Tokoh Negara Hadiri Gema Takbir Nasional di Istiqlal, Terhubung hingga MABIMS

Polri Siaga Penuh Malam Takbiran, 317 Ribu Personel Dikerahkan

Prabowo Observes Eid Takbiran in North Sumatra, Celebrates Eid al-Fitr in Aceh

“Saudari JS merupakan fasilitator warga negara Tiongkok (pemodal-red), perekrut masyarakat untuk menjadi ketua KSP maupun direktur perseroan terbatas (PT) fiktif,” ucap Helmy seperti dikutip Antara, Jumat (22/10/2021).

Helmy menerangkan, pelaku JS mendirikan KSP atau PT fiktif yang dipakai sebagai operasional pinjol ilegal. Tidak hanya fasilitator, pelaku juga menjadi pemodal untuk mendirikan PT atau KSP fiktif. Bagi ia, KSP Solusi Andalan Bersama yang dimodali oleh JS ini mengatur sejumlah aplikasi pinjol ilegal, salah satunya aplikasi Fulus Mujur dan Pinjaman Nasional.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aplikasi pinjol Fulus Mujur ini yang mengirimkan uang pinjaman kepada ibu di Wonogiri dan menagih hutang dengan cara meneror hingga sang ibu bunuh diri. Total ada 23 aplikasi pinjol ilegal yang meneror ibu tersebut.

“Dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa korban meninggal gantung diri diakibatkan telah meminjam uang di 23 aplikasi pinjol ilegal. Salah satunya aplikasi Fulus Mujur yang dikelola oleh KSP SAB,” ucap Helmy.

Dalam penangkapan ini, tutur Helmy, tidak hanya menahan pelaku, penyidik juga mengambil sejumlah barang bukti di antaranya, handphone, ratusan akte pendirian KSP, ratusan stempel KSP, 2 unit CPU komputer dan puluhan NPWP Koperasi Simpan Pinjam.

Dari penangkapan JS, penyidik juga sukses meningkatkan kasus pinjol ilegal tersebut dan membekuk 2 pelaku yang mempunyai peran sebagai Ketua KSP SAB dengan inisial MDA dan SR.

Helmy menambahkan, dari penangkapan MDA (Ketua KSP Solusi Andalan Bersama), disita akta pendirian KSP Solusi Andalan Bersama, perjanjian kerja sama dengan “payment gateway”, handphone, uang senilai Rp 20, 4 miliar pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama. “Juga ada uang senilai Rp11 juta pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama. Sedangkan dari pelaku SR disita ponsel,” ujar Helmy.

Hingga saat ini tim Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengejar para perkongsian pinjol ilegal hingga berburu pelaku di atasnya seperti pemodal dan otak aplikasi pinjaman”online” yang merupakan warga negara Tiongkok.

Sebelumnya, Polri telah membekuk 45 orang terkait perkongsian pinjol ilegal di 6 wilayah selama periode 12-19 Oktober 2021. Penangkapan tersebut dilakukan di wilayah Polda Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat dan Tangerang, Banten. (mg4)

Tags: pemodal pinjol ilegalpinjolpinjol ilegalPolri

Berita Terkait.

Tokoh Negara Hadiri Gema Takbir Nasional di Istiqlal, Terhubung hingga MABIMS
Headline

Tokoh Negara Hadiri Gema Takbir Nasional di Istiqlal, Terhubung hingga MABIMS

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:29
Polri Siaga Penuh Malam Takbiran, 317 Ribu Personel Dikerahkan
Headline

Polri Siaga Penuh Malam Takbiran, 317 Ribu Personel Dikerahkan

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:47
Prabowo Observes Eid Takbiran in North Sumatra, Celebrates Eid al-Fitr in Aceh
Headline

Prabowo Observes Eid Takbiran in North Sumatra, Celebrates Eid al-Fitr in Aceh

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:45
Prabowo Sambut Malam Takbiran di Sumut, Rayakan Lebaran di Aceh
Headline

Prabowo Sambut Malam Takbiran di Sumut, Rayakan Lebaran di Aceh

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:42
Nationwide One-Way Traffic Scheme Ends, Traffic from KM 70–KM 414 Returns to Normal
Headline

Nationwide One-Way Traffic Scheme Ends, Traffic from KM 70–KM 414 Returns to Normal

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:20
One Way Nasional Berakhir, Lalu Lintas KM 70–KM 414 Kembali Normal
Headline

One Way Nasional Berakhir, Lalu Lintas KM 70–KM 414 Kembali Normal

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:17

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2628 shares
    Share 1051 Tweet 657
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    821 shares
    Share 328 Tweet 205
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    709 shares
    Share 284 Tweet 177
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    698 shares
    Share 279 Tweet 175
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.