• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Lima Cakades yang Kalah di Pandeglang Ajukan Gugatan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 21 Oktober 2021 - 17:28
in Nusantara
pilkades

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebanyak lima calon kepala desa (cakades) yang kalah di Kabupaten Pandeglang mengajukan gugatan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang.

Kelima cakades itu yakni cakades Desa Kananga, Kecamatan Menes; Desa Tapos, Kecamatan Cadasari; Desa Palembang, Kecamatan Cisata; Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang dan Desa Pasirtenjo, Kecamatan Sindangresmi.

BacaJuga:

Mendes Yandri Puji Wisata Kampoeng Rawa: Layak Dijadikan Percontohan

Pemkot Makassar Perketat Pengawasan Redam Konflik di Tallo

Pemkot Makassar dan TNI-Polri Serukan Perdamaian di Kecamatan Tallo

Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada DPMPD Pandeglang, Asep Permana mengatakan, di hari terakhir batas waktu untuk melayangkan gugatan DPMPD menerima setidaknya lima gugatan dari cakades.

“Kami menerima lima cakades yang melayangkan gugatan pada hari terakhir (Rabu 20 Oktober2021),” ujar Asep, Kamis (21/10/2021).

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2021 para cakades yang mau mengajukan keberatan hasil Pilkades diberikan waktu selama tiga hari setelah pemilihan suara dilakukan.

Namun jika dalam batas waktu tiga hari masih ada cakades yang mau mengajukan gugatan maka mereka harus menempuh jalur lain di antaranya jalur Pengadilan Tata Usaja Negara (PTUN). Sebab, kata Asep, dinas hanya memberikan waktu selama tiga hari saja.

Untuk diketahui, Pilkades di wilayah Kabupaten Pandeglang dilaksanakan di 206 desa, Minggu (17/10/2021). Pilkades tersebut diikuti oleh 709 cakades. (dam)

Tags: cakadesgugatanKabupaten Pandeglangpilkades
Berita Sebelumnya

BPK Berkomitmen Jaga Transparansi dan Akuntabilitas Program PEN

Berita Berikutnya

Tetap Jadi Ajang Acuan Teknologi Otomotif Indonesia

Berita Terkait.

kemendes
Nusantara

Mendes Yandri Puji Wisata Kampoeng Rawa: Layak Dijadikan Percontohan

Sabtu, 22 November 2025 - 10:21
ImgResizer_20251121_2033_40888
Nusantara

Pemkot Makassar Perketat Pengawasan Redam Konflik di Tallo

Sabtu, 22 November 2025 - 02:19
mgResizer_20251121_1915_21734
Nusantara

Pemkot Makassar dan TNI-Polri Serukan Perdamaian di Kecamatan Tallo

Sabtu, 22 November 2025 - 01:26
gugug
Nusantara

Polres Situbondo Gencar Sosialisasi Antinarkoba di Kelurahan Zona Merah

Sabtu, 22 November 2025 - 00:21
WhatsApp Image 2025-11-21 at 18.13.00
Nusantara

Program ‘Bang Andra’ Strategis Tingkatkan Ekonomi dan Layanan Publik di Banten

Jumat, 21 November 2025 - 18:23
kevin
Nusantara

Legislator Minta Satpol PP Tindak Tegas Prostitusi di Gang Royal

Jumat, 21 November 2025 - 16:16
Berita Berikutnya
gaikindo

Tetap Jadi Ajang Acuan Teknologi Otomotif Indonesia

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-16 at 18.44.180

    Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4092 shares
    Share 1637 Tweet 1023
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.