• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Dishub DKI Terapkan Ganjil Genap di Ragunan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 21 Oktober 2021 - 15:04
in Megapolitan
ragunan

Petugas melintas di kawasan Taman Margasatwa Ragunan (TMR) yang tutup sementara saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta, Minggu (1/8/2021). Foto: Antara/Dhemas Reviyanto/rwa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan kebijakan pelat nomor polisi ganjil genap pada kendaraan roda empat di tempat wisata edukasi Taman Margasatwa Ragunan mulai Jumat (22/10) saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua di Ibu Kota.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatur kebijakan itu dalam Surat Keputusan( SK) Nomor 438 tahun 2021 terkait sistem ganjil genap saat PPKM level dua yang mulai berlaku Selasa (19/10) hingga 1 November 2021.

BacaJuga:

Pastikan Natal Aman, Kapolda Metro Tinjau Gereja Kristus Salvator Jakarta Barat

Tangerang Raya Paling Rawan Peredaran Narkoba Sepanjang 2025

Sediakan Payung saat Bepergian, BMKG: Waspadai Potensi Hujan Sepanjang Hari di Jakarta

“Penerapan ganjil genap di pintu masuk utara dan barat Taman Margasatwa Ragunan,” demikian isi SK Kepala Dinas Perhubungan yang salinannya diterima di Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (21/10).

Baca Juga : Sistem Ganjil-Genap juga Berlaku Bagi Museum Betawi

SK tersebut juga diatur pelaksanaan ganjil genap yakni pada 22 Oktober sampai 24 Oktober 2021 dan 29 Oktober sampai 31 Oktober 2021.

Penerapan ganjil genap di tempat wisata itu menambah lokasi wisata yang sebelumnya baru diterapkan di Taman Impian Jaya Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Penerapan ganjil genap di tiga lokasi wisata itu tidak berlaku untuk kendaraan bertanda khusus membawa warga disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran dan sepeda motor.

Kemudian, kendaraan pelat kuning, kendaraan listrik, kendaraan yang mengangkut BBM dan gas, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan pelat merah, operasional TNI/Polri, kendaraan logistik, hingga kendaraan dengan pengawasan Polri.

Namun, dalam infografis yang dimuat dalam akun Instagram@dishubdkijakarta yang diunggah Rabu (20/10) menyebutkan sepeda motor juga kena penerapan ganjil genap.

Meski demikian, dalam SK Kepala Dinas Perhubungan Nomor 438 tahun 2021 telah diatur bahwa sepeda motor tidak berlaku ganjil genap. (mg1)

Tags: dishub dki jakartaGanjil GenapTaman Margasatwa Ragunan
Berita Sebelumnya

Tanggul Sungai Kemuning Jebol, 112 Rumah Terendam Banjir di Kabupaten Bogor

Berita Berikutnya

Mediasi Luhut Bersama Haris dan Fatia Batal Digelar

Berita Terkait.

kapoda-metro-jaya-1
Megapolitan

Pastikan Natal Aman, Kapolda Metro Tinjau Gereja Kristus Salvator Jakarta Barat

Selasa, 23 Desember 2025 - 10:56
bnn-banten
Megapolitan

Tangerang Raya Paling Rawan Peredaran Narkoba Sepanjang 2025

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:52
stasiun-ujan
Megapolitan

Sediakan Payung saat Bepergian, BMKG: Waspadai Potensi Hujan Sepanjang Hari di Jakarta

Selasa, 23 Desember 2025 - 08:17
WhatsApp Image 2025-12-22 at 21.00.23
Megapolitan

Merawat Warisan Racikan Herbal di Tengah Perjalanan Kutus Kutus

Senin, 22 Desember 2025 - 21:07
WhatsApp Image 2025-12-22 at 20.39.41
Megapolitan

Kepulauan Seribu di Jakarta Dihantam Gempa Bumi Dangkal, Begini Penjelasan BMKG

Senin, 22 Desember 2025 - 21:02
bpn
Megapolitan

Kantah BPN Jakarta Utara Raih Predikat Informatif di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik DKI Jakarta

Senin, 22 Desember 2025 - 18:38
Berita Berikutnya
luhut

Mediasi Luhut Bersama Haris dan Fatia Batal Digelar

BERITA POPULER

  • persita

    Persita vs Persik: Momentum Bangkit Pendekar Cisadane, Energi Kandang, dan Kembalinya Hokky

    927 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Kemendagri Nobatkan Kota Kediri sebagai Kota Sangat Inovatif

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Rumor “Hubungan” Baekhyun EXO dengan Pendiri Perusahaan K-Pop Picu Reaksi Publik

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Disdukcapil Tangsel Serahkan Dokumen Kependudukan Difasilitasi IKI

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Komentar Lama Yoo Jae Suk Kembali Muncul saat Jo Se Ho dan Lee Yi Kyung Undurkan Diri

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.