• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Dishub DKI Terapkan Ganjil Genap di Ragunan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 21 Oktober 2021 - 15:04
in Megapolitan
ragunan

Petugas melintas di kawasan Taman Margasatwa Ragunan (TMR) yang tutup sementara saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta, Minggu (1/8/2021). Foto: Antara/Dhemas Reviyanto/rwa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan kebijakan pelat nomor polisi ganjil genap pada kendaraan roda empat di tempat wisata edukasi Taman Margasatwa Ragunan mulai Jumat (22/10) saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua di Ibu Kota.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatur kebijakan itu dalam Surat Keputusan( SK) Nomor 438 tahun 2021 terkait sistem ganjil genap saat PPKM level dua yang mulai berlaku Selasa (19/10) hingga 1 November 2021.

BacaJuga:

Polisi Ringkus WNA Iran Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Cipayung

Arus Mudik: 41 Ribu Penumpang Berangkat Pagi Tadi, Total Tembus 579 Ribu

H+1 Lebaran, Pemudik dan Perantau Mulai Kembali Tiba di Jakarta

“Penerapan ganjil genap di pintu masuk utara dan barat Taman Margasatwa Ragunan,” demikian isi SK Kepala Dinas Perhubungan yang salinannya diterima di Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (21/10).

Baca Juga : Sistem Ganjil-Genap juga Berlaku Bagi Museum Betawi

SK tersebut juga diatur pelaksanaan ganjil genap yakni pada 22 Oktober sampai 24 Oktober 2021 dan 29 Oktober sampai 31 Oktober 2021.

Penerapan ganjil genap di tempat wisata itu menambah lokasi wisata yang sebelumnya baru diterapkan di Taman Impian Jaya Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Penerapan ganjil genap di tiga lokasi wisata itu tidak berlaku untuk kendaraan bertanda khusus membawa warga disabilitas, ambulans, pemadam kebakaran dan sepeda motor.

Kemudian, kendaraan pelat kuning, kendaraan listrik, kendaraan yang mengangkut BBM dan gas, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan pelat merah, operasional TNI/Polri, kendaraan logistik, hingga kendaraan dengan pengawasan Polri.

Namun, dalam infografis yang dimuat dalam akun Instagram@dishubdkijakarta yang diunggah Rabu (20/10) menyebutkan sepeda motor juga kena penerapan ganjil genap.

Meski demikian, dalam SK Kepala Dinas Perhubungan Nomor 438 tahun 2021 telah diatur bahwa sepeda motor tidak berlaku ganjil genap. (mg1)

Tags: dishub dki jakartaGanjil GenapTaman Margasatwa Ragunan

Berita Terkait.

Polisi Ringkus WNA Iran Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Cipayung
Megapolitan

Polisi Ringkus WNA Iran Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Cipayung

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:01
Penumpang-KA
Megapolitan

Arus Mudik: 41 Ribu Penumpang Berangkat Pagi Tadi, Total Tembus 579 Ribu

Minggu, 22 Maret 2026 - 13:22
ST.-Pasar-Senen
Megapolitan

H+1 Lebaran, Pemudik dan Perantau Mulai Kembali Tiba di Jakarta

Minggu, 22 Maret 2026 - 12:41
Kemacetan
Megapolitan

Arus Balik Lebaran Rute Transjakarta Beroperasi Hingga Pukul 23.59

Minggu, 22 Maret 2026 - 12:11
Besok, CFD Jakarta Ditiadakan selama Libur Lebaran 2026
Megapolitan

Besok, CFD Jakarta Ditiadakan selama Libur Lebaran 2026

Sabtu, 21 Maret 2026 - 21:15
DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat
Megapolitan

DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat

Sabtu, 21 Maret 2026 - 20:11

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2662 shares
    Share 1065 Tweet 666
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    903 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    830 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.