• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Gaya Hidup

Ini Sanksi untuk Rachel Vennya jika Terbukti Langgar Karantina

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 15 Oktober 2021 - 01:45
in Gaya Hidup
Rachel Vennya

Selebgram Rachel Vennya. Foto: Instagram/@rachelvennya

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, bahwa sanksi bagi seseorang yang melanggar aturan karantina disesuaikan dengan Undang-Undang Karantina.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pada pasal 93 menyebutkan bahwa, Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan

BacaJuga:

Hangatkan Momen Kebersamaan dengan Steamboat Delight di Rooftop Vasaka Hotel Jakarta

Lebih dari Sekadar Kendaraan Listrik, iCAR V23 Tawarkan Pengalaman Berbeda

Park Hyung Sik dan Park Gyu Young akan Bintangi Drama Komedi ‘Fall in! Love’

Sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Sementara Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular mengancam, bahwa barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.

Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.

“Merujuk ke Undang-undang Karantina yaa. Ada juga Undang-undang Wabah,” kata Nadia melalui gawai di Jakarta, Kamis (14/10/2021).

Ia tidak bisa menerangkan lebih jauh terkait seseorang yang melanggar ketentuan karantina. Sebab, hal tersebut merupakan tugas dan fungsi penegak hukum. “Tapi, ini ranah penegak hukum ya,” tutur Nadia.

Selebgram Rachel Vennya sebelumnya diketahui kabur dari karantina dan dibenarkan oleh Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) penanganan Covid-19.

Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam Jaya) Herwin BS menyatakan, Rachel Vennya kabur dibantu oleh oknum TNI yang bertugas di bagian pengamanan Satgas Covid-19 bandara.

“Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian pengamanan Satgas di bandara yang melakukan tindakan non-prosedural,” kata Kapendam dalam keterangan yang diterima, Rabu (13/10/2021). (dan)

Tags: Langgar KarantinaRachel VennyaSanksi

Berita Terkait.

Steamboot
Gaya Hidup

Hangatkan Momen Kebersamaan dengan Steamboat Delight di Rooftop Vasaka Hotel Jakarta

Selasa, 7 April 2026 - 15:06
iCAR-V3
Gaya Hidup

Lebih dari Sekadar Kendaraan Listrik, iCAR V23 Tawarkan Pengalaman Berbeda

Selasa, 7 April 2026 - 14:05
park
Gaya Hidup

Park Hyung Sik dan Park Gyu Young akan Bintangi Drama Komedi ‘Fall in! Love’

Selasa, 7 April 2026 - 03:30
lee
Gaya Hidup

Lee Seung Gi Akhiri Kontrak dengan Big Planet Made

Selasa, 7 April 2026 - 02:20
hwa
Gaya Hidup

Hwasa Mulai Hitung Mundur Comeback Lewat Poster “So Cute”, Siap Rilis Single Baru April Ini

Selasa, 7 April 2026 - 01:11
Ari-Sihasale
Gaya Hidup

53 Hari Tanpa Pulang, The MIND Journey Menyusuri Indonesia dan Cerita Manusia di Balik Tambang

Minggu, 5 April 2026 - 15:27

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1132 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.