• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kajati Banten Ingatkan Jurnalis Tentang Rawan Laporan ITE

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 14 Oktober 2021 - 11:59
in Nusantara
Kajati Banten

Ketua Forwaka Banten Darjat Nuryadin saat memberikan cinderamata kepada Kajati Banten Reda Manthovanidan.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Seiring dengan canggihnya teknologi, keterbukaan informasi di media sosial (Medsos) semakin marak. Bukan hanya kabar kebemaran, informasi bohong atau hoax pun kerap bermunculan.

Tidak sedikit warganet yang tidak dapat membedakan tentang sebaran kabar yang cepat. Bahkan, kabar-kabar itu tidak dapat dibendung.

BacaJuga:

NPPBKC Terbit, CV Makmur Berkah Sejahtera Siap Jalankan Usaha Taat Regulasi

RUU Pemerintahan Aceh Ditunda, Baleg DPR Tunggu Penyempurnaan Pasal Krusial

Kampung Koboi Tugu Selatan, Transformasi Desa Berbasis Potensi Lokal dalam Program Desa BRILiaN

Atas persoalan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Reda Manthovani mengingatkan kepada para jurnalis tentang bahaya prodak dari isu kasus hukum. Sebab, ada yang harus di privasi dan dipublikasi.

“Kerja wartawan sudah seprti intelijen. Mengumpulkan data, menulis, direkam sampai ke masyarakat. Cuma bedanya, kalau jurnalis jadi prodak publikasi, kalau intel jadi bukti,” katanya, Kamis (14/10/2021).

Selain itu, pihaknya meminta wartawan agar tidak sembarangan dalam menyusun produk-produk jurnalistik di era masifnya pelaporan yang diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

“Forwaka Forum Wartawan Kejati) Banten pelu kehati-hatian dalam mempublikasi produk-produk jurnalistiknya,” paparnya.

Ia menerangkan, pers sebagai pilar keempat demokrasi mempunyai peranan yang sangat penting di Indonesia, khususnya di Provinsi Banten.

“Dengan bergabungnya Forwaka menjadi keluarga besar Adhyaksa. Semoga kebersamaan ini menjadikan kita lebih baik lagi, dalam melakukan kinerja,” terangnya.

Pesan-pesan Kajati Banten disampaikan kepada wartawan pada saat melantik pengurus Forwaka Banten di Aula Kejati Banten. (son)

Tags: Kajati Bantenlaporan ITE

Berita Terkait.

bc
Nusantara

NPPBKC Terbit, CV Makmur Berkah Sejahtera Siap Jalankan Usaha Taat Regulasi

Rabu, 1 April 2026 - 11:32
Tak Hanya ASN, WFH Juga akan Diberlakukan untuk Karyawan Swasta dan BUMN
Nusantara

RUU Pemerintahan Aceh Ditunda, Baleg DPR Tunggu Penyempurnaan Pasal Krusial

Rabu, 1 April 2026 - 05:12
Epson Resmikan Solution Center, Percepat Transformasi Digital Bisnis di Jawa Timur
Nusantara

Kampung Koboi Tugu Selatan, Transformasi Desa Berbasis Potensi Lokal dalam Program Desa BRILiaN

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:06
soni
Nusantara

Gubernur Menilai BSPS Percepat Hunian Layak di Banten

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:15
gempa
Nusantara

Tanggamus Diguncang Gempa Dangkal, Pusat Episenter di Kedalaman 4 Km

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:03
sholat
Nusantara

Dilanda Kemarau Panjang, Warga Tanjungpinang Gelar Salat Istisqa Mohon Hujan

Senin, 30 Maret 2026 - 03:03

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1240 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1073 shares
    Share 429 Tweet 268
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    893 shares
    Share 357 Tweet 223
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    790 shares
    Share 316 Tweet 198
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.