• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Ini Aturan Melakukan Perjalanan Internasional

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 14 Oktober 2021 - 20:28
in Headline
Perjalanan Internasional

Tangkapan layar Jubir Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Kamis (14/10/2021). Foto:(ANTARA/Prisca Triferna)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah mulai meresmikan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan internasional yang mulai diterapkan pada Kamis, (14/10) dengan salah satu perubahan adalah masa karantina menjadi 5 hari.

“Berdasarkan Surat Edaran Satgas Nomor 20 Tahun 2021 dan SK Kasatgas Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19 yang mulai diterapkan tepat hari ini,” ucap Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual dipantau dari Jakarta pada Kamis.

BacaJuga:

KPK Kembali Tahan Yaqut, Status Tahanan Rumah Dicabut

Sea Passenger Surge Expected as Return Travel Peaks on April 2, 2026

Penumpang Kapal Laut Membludak, Puncak Arus Balik 2 April 2026

Sebagian aturan yang berganti serta ditambah itu adalah durasi karantina kini menjadi 5 hari setelah sebelumnya diharuskan 8 hari. Penurunan waktu karantina itu dicoba berdasarkan estimasi situasi kasus COVID-19 yang telah cukup teratasi saat ini.

Tidak hanya itu dalam aturan yang berlaku kembali ditegaskan kalau tes PCR kedua hendak kembali dicoba pada hari keempat untuk memastikan selesainya masa karantina.

Pemerintah pula menyudahi untuk warga negara asing (WNA) yang mau berwisata hingga titik kedatangan dipusatkan di bandara di Bali serta Kepulauan Riau. WNA yang mau berwisata pula kini harus mempunyai visa kunjungan singkat, bukti asuransi kesehatan yang menanggung penindakan COVID-19 dan bukti pemesanan serta pembayaran akomodasi selama terletak di Indonesia.

“Dalam rangka pemulihan nasional saat ini pemberian visa diizinkan untuk pelaku perjalanan dengan tujuan wisata dan pembuatan film termasuk dalam rangka komersial dan tujuan mengikuti pendidikan,” jelas Wiku.

Saat ini telah ditetapkan 19 negara yang boleh memasuki Indonesia untuk tujuan wisata yaitu Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria dan Norwegia.

“Keputusan untuk memperpendek durasi karantina dan memperluas kriteria WNA yang masuk ke Indonesia seyogyanya dilakukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi seiring dengan upaya pengendalian kasus yang telah dilakukan. Keputusan ini dihasilkan dari pertimbangan matang berbagai ahli serta praktisi sektor terkait,” tegasnya. (mg4)

Tags: AturanPerjalanan Internasional

Berita Terkait.

Yaqut
Headline

KPK Kembali Tahan Yaqut, Status Tahanan Rumah Dicabut

Selasa, 24 Maret 2026 - 01:11
Penumpang
Headline

Sea Passenger Surge Expected as Return Travel Peaks on April 2, 2026

Senin, 23 Maret 2026 - 23:29
Kapal-Laut
Headline

Penumpang Kapal Laut Membludak, Puncak Arus Balik 2 April 2026

Senin, 23 Maret 2026 - 23:29
Trump
Headline

Ketegangan Mereda, Trump Beri Waktu 5 Hari untuk Kelanjutan Diskusi dengan Iran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38
Krisis Mengintai, Tanker Australia Gagal Berlayar Imbas Konflik Teluk
Headline

Operasional Bandara di AS Kacau Imbas “Shutdown” Departemen Keamanan

Senin, 23 Maret 2026 - 15:33
BMKG Prakirakan Mayoritas Kota Besar di Indonesia Berawan-Hujan Ringan.
Headline

BNPB: Bencana Hidrometeorologi Melanda Sejumlah Daerah Saat Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 14:02

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2669 shares
    Share 1068 Tweet 667
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    971 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    831 shares
    Share 332 Tweet 208
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.