• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Imparsial Minta Hentikan Dugaan Kriminalisasi Petani di Kampar

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 13 Oktober 2021 - 11:58
in Headline
petani

Ilustrasi - Petani kelapa sawit memanen tandan buah segar di tengah banjir luapan Sungai Kampar di Desa Kualu, Kabupaten Kampar, Riau. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sejumlah petani sawit di Kampar, Riau diduga mengalami kriminalisasi. Terbukti ketua Koperasi Sawit-Makmur (KOPSA M), Anthony Hamzah ditetapkan tersangka oleh Polres Kampar, Riau pada September 2021.

Penetepan tersangka itu berkait dengan aksi demonstrasi yang dilakukan orang lain mengatasnamakan KOPSA-M. Selain itu, Anthony Hamzah dikriminalisasi karena menjual sawit milik koperasinya sendiri.

BacaJuga:

Negosiasi Krusial di Pakistan, Wapres AS Upayakan Kesepakatan Damai dengan Iran

KPK Gelar OTT di Tulungagung, Tangkap Bupati

1,5 Tahun Menjabat, Penyelamatan Keuangan Negara era Prabowo Tembus Rp31,3 Triliun

Kriminalisasi tersebut bukan pertama kali dialami oleh petani yang tergabung dalam KOPSA-M. Sebelumnya, ada 2 petani mengalami rekayasa kasus serupa.

Upaya kriminalisasi itu, diduga kuat berkait laporan petani-petani KOPSA-M di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait tindak pidana penyerobotan lahan diduga dilakukan sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pihak swasta.

Menurut Imparsial, sengketa tanah bermula pada tahun 2001 di mana para petani KOPSA-M melakukan kerja sama Kemitraan Inti Plasma, yakni kerja sama pengelolaan tanah untuk dijadikan perkebunan sawit dengan PTPN V seluas 4.000 hekare.

“Di kemudian hari ternyata usaha perkebunan ini gagal dan merugi. Ironisnya, utang sebesar Rp 140 miliar timbul akibat kerja sama itu kini ditagihkan kepada pada petani KOPSA-M,” kata Direktur Imparsial Gufron Mabruri dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).

Di tengah penguasaan lahan oleh manajemen perusahaan, tahun 2007 diduga ada oknum perusahaan secara tidak sah dan melawan hukum menjual tanah milik petani-petani KOPSA-M yang dikelolanya seluas 400 ha kepada pihak swasta.

“Kami memandang adanya dugaan perampasan tanah oleh BUMN dan swasta serta adanya kriminalisasi terhadap petani yang memperjuangkan tanah,” ujar Gufron.

Padahal pada 22 September 2021, Presiden Joko Widodo memerintahkan Polri tidak ragu memberantas mafia tanah. Bentuk kriminalisasi terhadap petani KOPSA-M tidak hanya keliru secara hukum, tetapi melawan instrukti Presiden.

Gufron mendesak jajaran Polri untuk menghentikan proses kriminalisasi terhadap seluruh petani anggota dan pengurus KOPSA-M yang saat ini tengah dilakukan oleh Polres Kampar, Riau.

“Pemerintah dan aparat penegak hukum seyogyanya menggunakan pendekatan persuasif dan menghindari cara-cara represif dalam menangani persoalan tersebut,” ucapnya. (dan)

Tags: KamparKOPSA Mpetani sawit

Berita Terkait.

Negosiasi Krusial di Pakistan, Wapres AS Upayakan Kesepakatan Damai dengan Iran
Headline

Negosiasi Krusial di Pakistan, Wapres AS Upayakan Kesepakatan Damai dengan Iran

Sabtu, 11 April 2026 - 09:45
KPK
Headline

KPK Gelar OTT di Tulungagung, Tangkap Bupati

Sabtu, 11 April 2026 - 04:09
Prabowo
Headline

1,5 Tahun Menjabat, Penyelamatan Keuangan Negara era Prabowo Tembus Rp31,3 Triliun

Jumat, 10 April 2026 - 20:02
Presiden-RI
Headline

State Loss Recovery Reaches Rp31.3 Trillion Under Prabowo Administration After 1.5 Years

Jumat, 10 April 2026 - 20:02
Bhudi
Headline

Ahmad Sahroni Diperas Rp300 Juta KPK Gadungan, Polisi Turun Tangan

Jumat, 10 April 2026 - 17:09
Sahroni
Headline

Ahmad Sahroni Reports Rp300 Million Extortion by Fake KPK Officers, Police Launch Investigation

Jumat, 10 April 2026 - 17:09

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Jakarta Mati Lampu Massal, Operasional MRT Sempat Lumpuh Total

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.